https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 2 September 2024 - 18:02 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Mengembalikan Uang Negara Terkait Korupsi

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak E. Ayomi, telah melaksanakan proses pengembalian uang negara terkait kasus korupsi pada Senin, 2 September 2024. Dalam acara tersebut, Kajari Teluk Bintuni mengumumkan eksekusi barang bukti berupa uang sebesar Rp400.000.000, yang dinyatakan dirampas untuk negara.

Uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan Pasar Rakyat Babo di Distrik Babo, yang berada di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni.

Keputusan eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 3/Pidsus-TPK/2023/PN Mnk, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 8 Juni 2023.

Selain itu, dalam acara yang sama, penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni juga menyerahkan uang titipan sebesar Rp90 juta ke rekening penitipan di Bank BRI Cabang Bintuni Uang ini merupakan hasil penyitaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kendaraan dinas operasional, berupa truk tangki air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni untuk tahun anggaran 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Teluk Bintuni menyampaikan apresiasi kepada pihak Bank BRI, Kajari juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.

Ketika ditanya mengenai perkembangan kasus korupsi Pasar Rakyat Babo, Kajari mengonfirmasi bahwa para tersangka dalam kasus tersebut telah menjalani hukuman. Sementara itu, terkait kasus lain yang melibatkan pengadaan Truk Tangki air Kajari menyatakan bahwa proses persidangan masih berlangsung.

Acara tersebut diakhiri dengan penyerahan secara simbolis uang yang disetorkan ke negara oleh Kajari Teluk Bintuni, yang disaksikan oleh pihak Bank BRI dan para wartawan. (Amiruddin)

BACA JUGA  Ingat..!!! MA dan KY Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Hakim Pelanggar Kode Etik

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dugaan Kasus Tipikor Bangunan Septic Tank Individual di Kejari Batanghari di Pertanyakan

Hukrim

Diduga, Galian C Di Daerah Kila Nagan Raya Tidak Memiliki Izin

Hukrim

Nah…!!! Pungli Berkedok Jual Minuman Mineral Dibubarkan Tim Opsnal Reskrim Polres Merangin

Hukrim

Tim Pidsus Kejati Sita Uang Sebesar Rp1,7 Miliar dari MTN PT SNP

Hukrim

Polres teluk Bintuni berhasil menjemput DPO kasus pembunuhan di Mayerga

Hukrim

Lagi, KPK Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Tipikor Penyaluran Bantuan Kemensos Tahun 2020

Hukrim

Lagi, Pemilik PT PCM Mantan Ketua RT di Kota Jambi Yang Diduga HGB Bermasalah

Hukrim

Ada 2 Oknum BKD di Laporkan Ke Polda Jambi dalam Kasus Pemalsuan Surat Pengunduran Diri ASN
error: Content is protected !!