https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 2 September 2024 - 18:02 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Mengembalikan Uang Negara Terkait Korupsi

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak E. Ayomi, telah melaksanakan proses pengembalian uang negara terkait kasus korupsi pada Senin, 2 September 2024. Dalam acara tersebut, Kajari Teluk Bintuni mengumumkan eksekusi barang bukti berupa uang sebesar Rp400.000.000, yang dinyatakan dirampas untuk negara.

Uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan Pasar Rakyat Babo di Distrik Babo, yang berada di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni.

Keputusan eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 3/Pidsus-TPK/2023/PN Mnk, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 8 Juni 2023.

Selain itu, dalam acara yang sama, penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni juga menyerahkan uang titipan sebesar Rp90 juta ke rekening penitipan di Bank BRI Cabang Bintuni Uang ini merupakan hasil penyitaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kendaraan dinas operasional, berupa truk tangki air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni untuk tahun anggaran 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Teluk Bintuni menyampaikan apresiasi kepada pihak Bank BRI, Kajari juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.

Ketika ditanya mengenai perkembangan kasus korupsi Pasar Rakyat Babo, Kajari mengonfirmasi bahwa para tersangka dalam kasus tersebut telah menjalani hukuman. Sementara itu, terkait kasus lain yang melibatkan pengadaan Truk Tangki air Kajari menyatakan bahwa proses persidangan masih berlangsung.

Acara tersebut diakhiri dengan penyerahan secara simbolis uang yang disetorkan ke negara oleh Kajari Teluk Bintuni, yang disaksikan oleh pihak Bank BRI dan para wartawan. (Amiruddin)

BACA JUGA  Polisi Rekontruksi Hilangnya Nyawa Siswi SMK, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ini Tanggapan JPU Atas Eksepsi Atas Nama Terdakwa Putri Candrawati

Batang Hari

Kajari Batanghari Abaikan Intruksi Kajagung Terkait Kasus Sitaan Aset PT Delima

Hukrim

Polda Jambi Gelar Pasukan Operasin Keselamatan Siginjai 2025 

Hukrim

Sejumlah Remaja di Batanghari Diamankan Petugas Keamanan

Hukrim

Nah…!!! Seorang Remaja Perempuan Di Kota Jambi Di Sekap Oleh Sekelompok Lelaki

Hukrim

JAM Pidum Setujui 4 Pengajuan Restoratif Justice

Hukrim

Adu Jotos Dua Orang Oknum ASN Pemkab Batanghari Jadi Perbincangan di Masyarakat

Hukrim

Korban Dijual ke Batam, Sindikat Perdagangan Anak Asal Jambi Terungkap
error: Content is protected !!