https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 2 September 2024 - 18:02 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Mengembalikan Uang Negara Terkait Korupsi

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak E. Ayomi, telah melaksanakan proses pengembalian uang negara terkait kasus korupsi pada Senin, 2 September 2024. Dalam acara tersebut, Kajari Teluk Bintuni mengumumkan eksekusi barang bukti berupa uang sebesar Rp400.000.000, yang dinyatakan dirampas untuk negara.

Uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan Pasar Rakyat Babo di Distrik Babo, yang berada di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni.

Keputusan eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 3/Pidsus-TPK/2023/PN Mnk, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 8 Juni 2023.

Selain itu, dalam acara yang sama, penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni juga menyerahkan uang titipan sebesar Rp90 juta ke rekening penitipan di Bank BRI Cabang Bintuni Uang ini merupakan hasil penyitaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kendaraan dinas operasional, berupa truk tangki air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni untuk tahun anggaran 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Teluk Bintuni menyampaikan apresiasi kepada pihak Bank BRI, Kajari juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.

Ketika ditanya mengenai perkembangan kasus korupsi Pasar Rakyat Babo, Kajari mengonfirmasi bahwa para tersangka dalam kasus tersebut telah menjalani hukuman. Sementara itu, terkait kasus lain yang melibatkan pengadaan Truk Tangki air Kajari menyatakan bahwa proses persidangan masih berlangsung.

Acara tersebut diakhiri dengan penyerahan secara simbolis uang yang disetorkan ke negara oleh Kajari Teluk Bintuni, yang disaksikan oleh pihak Bank BRI dan para wartawan. (Amiruddin)

BACA JUGA  Kapolda Jambi Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Tahap II T.A 2023

Share :

Baca Juga

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice

Hukrim

Pemkab Batanghari Akan Segera Panggil Kadis OPD Berinisal NF, Soal Dugaan Terima Uang Dari Rekanan

Hukrim

Pasca Kerusakan Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian, Pintu Pagar Sengaja di Tutup

Hukrim

Nah..!!!Mulai Agustus 2023 Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis

Hukrim

Korban Dijual ke Batam, Sindikat Perdagangan Anak Asal Jambi Terungkap

Ekonomi

Warga Mersam Resah, Pencurian Kelapa Sawit Kian Marak,? Ini Kata Abdurrahman Sayuti

Hukrim

Diduga, Ada Aroma Korupsi Di Pembangunan Islamic Centre Batang Hari

Hukrim

Warga Bertanya, Siapa Pelindung Illegal Drilling di Batanghari,? Baca Selengkapnya
error: Content is protected !!