https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Senin, 2 September 2024 - 18:02 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Mengembalikan Uang Negara Terkait Korupsi

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak E. Ayomi, telah melaksanakan proses pengembalian uang negara terkait kasus korupsi pada Senin, 2 September 2024. Dalam acara tersebut, Kajari Teluk Bintuni mengumumkan eksekusi barang bukti berupa uang sebesar Rp400.000.000, yang dinyatakan dirampas untuk negara.

Uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan Pasar Rakyat Babo di Distrik Babo, yang berada di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni.

Keputusan eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 3/Pidsus-TPK/2023/PN Mnk, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 8 Juni 2023.

Selain itu, dalam acara yang sama, penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni juga menyerahkan uang titipan sebesar Rp90 juta ke rekening penitipan di Bank BRI Cabang Bintuni Uang ini merupakan hasil penyitaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kendaraan dinas operasional, berupa truk tangki air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni untuk tahun anggaran 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Teluk Bintuni menyampaikan apresiasi kepada pihak Bank BRI, Kajari juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.

Ketika ditanya mengenai perkembangan kasus korupsi Pasar Rakyat Babo, Kajari mengonfirmasi bahwa para tersangka dalam kasus tersebut telah menjalani hukuman. Sementara itu, terkait kasus lain yang melibatkan pengadaan Truk Tangki air Kajari menyatakan bahwa proses persidangan masih berlangsung.

Acara tersebut diakhiri dengan penyerahan secara simbolis uang yang disetorkan ke negara oleh Kajari Teluk Bintuni, yang disaksikan oleh pihak Bank BRI dan para wartawan. (Amiruddin)

Print Friendly, PDF & Email
BACA JUGA  Kasus TPPO di Tanjabar Masih dalam Penyidikan, Kedua Korban Dibawa ke Alyatama Jambi

Share :

Baca Juga

Batang Hari

IRT Ma.Bulian Dikriminalisasi, Kuasa Hukum: Pidanakan Utang Piutang Sama Dengan Langgar HAM

Hukrim

BNNP Jambi Ringkus Tiga Orang Pelaku Pengedar Sabu dan Ekstasi

Hukrim

Dugaan Tipikor Kegiatan SKEPB Rajungan dan Daging Sapi Pada PTSI Dinaikkan ke Tahap Penyidikan

Hukrim

Dikeluarkan dari WAG, Seorang Pria Tega Aniaya Korban hingga Tewas

Hukrim

Orang Tua Rashad Ramzi (Aji) Mohon Semua Yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Agar Di Proses Hukum

Hukrim

Satreskrim Nagan Raya Kejar Pelaku Curanmor Warga Nagan sampai Gayo Lues Hingga ke Aceh Selatan

Hukrim

Seorang Pelaku Pemalakan di Muaro Jambi di Tangkap Polisi

Hukrim

Polres Batanghari berhasil Amankan Dugaan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Wanita Disabilitas
error: Content is protected !!