https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:22 WIB

Korban Dijual ke Batam, Sindikat Perdagangan Anak Asal Jambi Terungkap

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam kasus ini, dua orang perempuan berinisial NA dan OK ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Kasus tersebut terbongkar setelah salah satu korban, sebut saja Bunga (nama samaran), mengaku dijebak dengan janji pemberian uang dan telepon genggam. Korban kemudian dibawa keluar provinsi dan diduga dijual kepada seorang pria di Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku dan memastikan penyidikan masih berjalan.

“Kasus masih dalam proses pengembangan. Para tersangka tetap ditahan,” ujar perwira tersebut saat dikonfirmasi.

Penyidik menduga praktik ini dilakukan secara terencana. Para pelaku menggunakan media sosial untuk membujuk korban dengan iming-iming hadiah dan pekerjaan, sebelum akhirnya menjual korban ke luar provinsi.

Sementara itu, sejumlah pihak mendesak aparat kepolisian agar menindak seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pembeli. Ketua Perkumpulan Tertib Bangkit Jambi, Iyan, meminta penyidik tidak berhenti pada pelaku perantara.

“Kami berharap Polda Jambi mengusut tuntas jaringan ini, termasuk pembeli anak di bawah umur. Penegakan hukum harus sampai ke akar,” katanya pada Kamis (30/10/2025).

Di tengah penyidikan, beredar kabar bahwa Kasubdit yang menangani perkara ini dipindahkan ke Polres Tanjung Jabung Timur. Namun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Kasus perdagangan anak di bawah umur dikategorikan sebagai extraordinary crime sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Aparat diharapkan menuntaskan penyidikan untuk mencegah munculnya korban baru. (Tiko)

Editor  : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Bangunan Kantor Camat Mersam Batanghari Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Tahun Anggaran 2022

Share :

Baca Juga

Hukrim

Di Bawah Kepemimpinan Dede Mulyadi Kalapas Muara Bulian Raih WBK

Hukrim

Sembilan Kilogram Sabu dan Tujuh Juta Butir Pil Ekstasi di Sita Polisi 

Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Pembakaran Alat Berat

Hukrim

Pj Sekda Batang Hari Diduga Buat Surat Pembatalan Kelulusan Anak Kandungnya di P3K

Hukrim

Tiga Pelaku Pungli Sopir Angkutan Batubara Di Jambi Ditangkap Polisi

Hukrim

Warga Mersam Minta Keadilan Terkait Pencemaran Nama Baik

Hukrim

Seorang Gadis Belia Di Bungo Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri

Hukrim

Cabjari Muaratembesi Batanghari Tahan TSK Dugaan Tipikor Bumdes Terentang Baru
error: Content is protected !!