https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim / Jurnalis Hukum

Jumat, 15 September 2023 - 15:08 WIB

Berantas Narkoba di Tebo : Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu

JURNALISHUKUM.COM, TEBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tebo Ilir. Penyelidikan ini berawal dari informasi mengenai seringnya transaksi jual beli narkoba di daerah tersebut.

Tim Operasional (Opsnal) Satuan Narkoba Polres Tebo segera merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Hasil dari penyelidikan ini membawa tim pada jejak dua orang pemuda berinisial JH(24) dan AF (24), yang diduga pelaku peredaran narkoba.

Pada Kamis, 14 September 2023, tim Opsnal Satnarkoba Polres Tebo berhasil menangkap JH dan AF di rumahnya masing-masing di Kecamatan Tebo Ilir. Saat penggeledahan di rumah JH tim menemukan sejumlah barang bukti berhasil , antara lain:

2 (dua) Paket kecil Narkotika diduga Sabu-sabu.
1 (satu) unit HP OPPO A16 warna silver.
1 (satu) buah dompet warna hitam
1 (satu) lembar tisu.
1 (satu) buah tas toolkit motor warna hitam.
1 (satu) unit SPM HONDA BEAT warna hitam.
Uang tunai Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Dilokasi kedua, saat penangkapan dan penggeledahan dirumah AF, tim menemukan barang bukti diantaranya :
2 (dua) paket kecil narkotika yang diduga sabu-sabu.

1 (satu) paket plastik klip baru.
1 (satu) potong plastik warna hitam.
1 (satu) lembar potongan plastik bening.
Seperangkat alat hisap sabu.
1 (satu) unit HP Samsung A14 warna hitam.
Uang tunai sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diperjual-belikan.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebo untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam proses hukum.

BACA JUGA  Polres Teluk Bintuni laksanakan Apel gelar Pasukan Operasi keselamatan Mansinam 2025

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Tebo untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan proses hukum” pungkas Kapolres Tebo.

Penangkapan pelaku ini merupakan langkah tegas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo.

Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika di Tebo. (Ilham)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Oknum Anggota TNI Diduga Acungkan Pistol di Kemang, Kini Ditahan

Hukrim

Kapolres Batanghari : Pelaku Penembakan Di Mersam Karena Salah Paham

Hukrim

Polres Teluk Bintuni, sudah menahan para pelaku kasus pengeroyokan SA seorang aktivis lingkungan

Hukrim

Tim Gabungan di Batanghari Musnahkan Puluhan Sumur Illegal

Hukrim

Satreskrim Nagan Raya Kejar Pelaku Curanmor Warga Nagan sampai Gayo Lues Hingga ke Aceh Selatan

Hukrim

Dua Perusahaan Tambang Batubara Di Tebo Digugat

Hukrim

Cabjari Muaratembesi Batanghari Tahan TSK Dugaan Tipikor Bumdes Terentang Baru

Hukrim

Kejati Banten Terima Penghargaan Penanganan Tipikor Terbaik Pertama Tingkat Kejati Dari KPK RI
error: Content is protected !!