https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Jurnalis Hukum

Jumat, 15 September 2023 - 15:08 WIB

Berantas Narkoba di Tebo : Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu

JURNALISHUKUM.COM, TEBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tebo Ilir. Penyelidikan ini berawal dari informasi mengenai seringnya transaksi jual beli narkoba di daerah tersebut.

Tim Operasional (Opsnal) Satuan Narkoba Polres Tebo segera merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Hasil dari penyelidikan ini membawa tim pada jejak dua orang pemuda berinisial JH(24) dan AF (24), yang diduga pelaku peredaran narkoba.

Pada Kamis, 14 September 2023, tim Opsnal Satnarkoba Polres Tebo berhasil menangkap JH dan AF di rumahnya masing-masing di Kecamatan Tebo Ilir. Saat penggeledahan di rumah JH tim menemukan sejumlah barang bukti berhasil , antara lain:

2 (dua) Paket kecil Narkotika diduga Sabu-sabu.
1 (satu) unit HP OPPO A16 warna silver.
1 (satu) buah dompet warna hitam
1 (satu) lembar tisu.
1 (satu) buah tas toolkit motor warna hitam.
1 (satu) unit SPM HONDA BEAT warna hitam.
Uang tunai Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Dilokasi kedua, saat penangkapan dan penggeledahan dirumah AF, tim menemukan barang bukti diantaranya :
2 (dua) paket kecil narkotika yang diduga sabu-sabu.

1 (satu) paket plastik klip baru.
1 (satu) potong plastik warna hitam.
1 (satu) lembar potongan plastik bening.
Seperangkat alat hisap sabu.
1 (satu) unit HP Samsung A14 warna hitam.
Uang tunai sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diperjual-belikan.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebo untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam proses hukum.

BACA JUGA  Gara-Gara Judi Slot, Warga Bungo Gantung Diri

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Tebo untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan proses hukum” pungkas Kapolres Tebo.

Penangkapan pelaku ini merupakan langkah tegas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo.

Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika di Tebo. (Ilham)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penyidikan Laka Lantas Naik Tahap, Pengemudi Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Jambi

Hukrim

Polres Nagan Raya Menyerahkan Tersangka Beserta Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya

Hukrim

Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Novumnya Di Tolak JPU 

Hukrim

Polres Tebo Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

Hukrim

Kaplres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Narkoba

Hukrim

Polresta Jambi Tangkap Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Batang Hari

Kajari Batanghari Abaikan Intruksi Kajagung Terkait Kasus Sitaan Aset PT Delima

Jurnalis Hukum

Martin Lukas Simanjuntak : Save Advokat, Sehubungan Kamaruddin Simajuntak di Tetapkan Tersangka Dugaan Sebar Berita Hoax
error: Content is protected !!