JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – MK mengabulkan gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang digelar di Gedung MK itu.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Almas. Dia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.
Pemuda 23 tahun itu lahir di Surakarta. Ia merupakan putra Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).
Ia menyatakan diri sebagai pengagum putra Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Ia mengagumi Gibran karena kinerjanya sebagai wali kota.
Almas didampingi Arif Sahudi, Ilyas Satria Agung, dkk sebagai kuasa hukum ketika menggugat permohonan tersebut.
Permohonan gugatan yang dilayangkan Almas diterima MK pada 3 Agustus 2023.
Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 5 September.
Kala itu, Almas hadir bersama kuasa hukumnya secara daring.
Almas dan kuasa hukumnya sempat mengirim surat pencabutan permohonan.
Namun akhirnya pemohon beserta kuasa hukumnya memutuskan untuk melanjutkan permohonannya.
Karenanya, MK menggelar konfirmasi permohonan pada 3 Oktober.
Saat itu, Almas mengatakan untuk pencabutan itu ia diberi tahu pada 29 September 2023 setelah surat menyurat.
“Yang pencabutan diberi tahu kemudian untuk perkara ini tetap dilanjutkan. Pencabutan terlebih dahulu baru pembatalan,” jelas Almas yang hadir dalam persidangan secara online, 3 Oktober lalu.
Pada sidang MK hari ini, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan.
“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD…Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara.”
Almas menanggapi putusan MK yang mengabulkan permohonannya.
Menurutnya, putusan itu sudah sesuai harapan. Dia pun menilai wajar terkait pro-kontra terkait putusan ini.
“Almas ikut bahagia sebab dapat berpartisipasi dalam pembaharuan hukum,” ujar kuasa hukum perkara 90, Arif Sahudi.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A/Sumber : NKRIPOST.COM