JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jambi, Sahlan Samosir ,S.H., MH menyambut baik akan kepercayaan masyarakat terhadap Peradi dibawah pimpinan Otto Hasibuan. Bahkan, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Otto Hasibuan.
” Terima kasih semua, semoga Peradi dibawah pimpinan Otto Hasibuan semakin dipercaya oleh masyarakat luas dan para pemangku kepentingan terutama di provinsi Jambi,” katanya melalui group pengurus DPC Peradi Jambi.
Menurut Sahlan Samosir juga merupakan Ketua di DPC Peradi Jambi, bahwa dia juga mohon doa dan dukungan rekan di DPC Peradi Jambi tetap solid di dalam mengharumkan nama Peradi.
“Kepada rekan semua agar nama DPC Peradi Jambi semakin di percaya dan hanya satu-satunya organisasi Advokat (OA) yang sesuai dengan UU Advokat,” ujarnya.
Perlu untuk kita ketahui, bahwa dari putusan Mahkamah Agung (MA) atas keberadaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Prof. Dr. Otto Hasibuan sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi, secara de facto dan de jure, kepengurusan organisasi advokat tersebut secara hukum sudah sah daripada Peradi lainnya.
Pada kasusnya sendiri berawal ketika Peradi Otto Hasibuan menggugat Kemenkumham soal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia.
Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat, yakni: 1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0000859.AH.01.08. Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; 2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia;3. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Tergugat.
Seperti diketahui, sengketa kepengurusan Peradi sendiri telah diputus MA melalui Putusan No. 3085 K/Pdt/2021, dan amarnya menyatakan keabsahan Fauzi Hasibuan dan Thomas E. Tampubolon sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN PERADI periode 2015-2020.
Berkaitan dengan perkara tersebut, kepengurusan Peradi kubu Luhut Pangaribuan masuk sebagai pihak tergugat II Intervensi. Sementara kepengurusan Peradi kubu Juniver Girsang selaku penggugat intervensi.
Munculnya gugatan berawal ketika Peradi kubu Otto Hasibuan hendak mendaftarkan kepengurusannya di Kemenkumham setelah terbitnya putusan MA. Tetapi tidak bisa ditangkap, mengingat telah terdaftar lebih dulu Peradi kubu Luhut Pangaribuan.
Itu sebabnya, guna terwujudnya kepastian hukum, kubu Peradi Otto Hasibuan mengajukan gugatan pembatalan Surat Keputusan Menkumham atas keberadaan Peradi kubu Luhut Pangaribuan ke PTUN Jakarta.
Sementara itu, Prof. Dr. Otto Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi mengingatkan kepada para pihak yang berperkara agar melindungi putusan pengadilan, khususnya putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, seharusnya sudah tidak ada lagi tindakan hukum yang berhubungan dengan Peradi yang dipimpinnya.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A