JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompihtal, Usman Yusuf meminta kepada Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief menonaktifkan oknum Kepala Dinas (Kadis) berinisial NF. Pasalnya, oknum Kadis NF tersebut meminta uang kepada seorang pihak rekanan berinisial MD.
“Kami merasa geram terhadap kabar yang diberitakan oleh salah satu media yakni, JNN.co.id, terkait soal seorang oknum Kadis meminta uang kepada pihak rekanan. Dan saya minta bupati harus turun tangan dan menonaktifkan kadis ini,” kata Usman Yusuf, Jumat.
Dia juga mengatakan, kabar di media ini menjadi trending topik atau buah bibir. Mulai dari pejabat, aktifis, wartawan bahkan sampai masyarakat bahkan sampai menjadi perbincangan di warung kopi.
“Apakah bapak bupati belum mengetahui dengan isu ini. Yang mana isu tersebut sudah menjadi pertanyaan publik,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, dugaan oknum Kadis yang telah meminta sejumlah uang kepada oknum rekanan yg berinisial MD dengan menjanjikan paket pekerjaan proyek atau suatu kegiatan, meski berita tersebut telah di hapus oleh pihak penerbit namun sudah cukup banyak yg membaca termasuk dirinya sendiri.
Bahkan, dari kalimat yang sudah terbaca di media online JNN.co.id, oknum Kadis itu mengakui kepada pihak media, bahwa oknum Kadis ini telah Menerima uang dengan jumlah Rp45 juta melalui transfer ke rekening E.
“Dalam berita tersebut NF berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada akhir bulan nanti, dalam cerita media ini,” jelasnya.
Sementara itu, dari kalimat berita tersebut tersebut jelas perbuatan NF telah melakukan gratifikasi alias suap, ini sangat membuat malu pihak pemerintah kabupaten Batanghari.
” Oleh karena itu saya minta kepada inspektorat dan aparat penegak hukum agar mengambil tindakan tegas segera panggil pihak penerbit berita JNN.co.id untuk mempertanyakan siapa oknum Kadis dan saya juga minta bapak bupati segera menonaktifkan oknum kadis tersebut,” tandasnya. (Ist)
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A