JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi tutup mata Terkait penambang pasir dan kerikil atau disebut dengan galian C yang beroperasi di Desa Bajubang Laut Kecamatan Muara Bulian yang diduga illegal.
Sebelumnya, Kapolri telah menegas kan dan menekankan, bahwa Pertambangan illegal atau illegal Minning merupakan kejahatan yang dapat dipidana. Hal ini diatur dalam Pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan.
Menurut keterangan warga di Desa setempat, bahwa kegiatan illegal Minning di Bajubang Laut sudah berjalan sekian lama, dan para pelaku tidak pernah disentuh hukum walau telah merusak ekosistem dan lingkungan.
“Ya, sudah bertahun-tahun kegiatan penambang ini beroperasi dan diduga illegal,” kata Yanto, warga Kecamatan Muara Bulian.
Padahal dampak dari penambangan yang menggunakan alat berat yang mengancam ekosistem bahaya banjir. Belum lagi pengaruh lain yang berdampak pada manusia dan kelestarian alam.
Kesan dibiarkan dan tutup mata akan hal itu, ternyata karena ada sistem dugaan setoran kepada oknum tertentu, sehingga para penambang aman tidak tersentuh hukum.
Dari sumber lain menuturkan, bahwa mereka aman beroperasi, karena ada sistem setor, sehingga APH tutup mata dan pura-pura tidak tau.
“Oleh karena itu masyarakat berharap, agar Kapolda Jambi peka dan menindak anggotanya yang diduga terlibat dan bernain,” ucap sumber yang enggan namanya tersebut.
Dari hasil investigasi media online, bahwa para penambang yang menggunakan alat berat itu, selain mengambil pasir dan kerikil untuk bahan bangunan, juga mengolahnya karena butiran pasir terdapat dan mengandung unsur emas.
Dimana alat berat dan tumpukan pasir yang diambil dari sungai dan dari pengakuan seorang penambang, bahwa mereka sudah bekerja sekian lama.
“Setiap minggu bisa dapatkan hasil yang memuaskan hingga semangat berusaha” ujar pekerja yang tidak bersedia ditulis jati dirinya.
Berkaitan dengan penanganan Tambang illegal, Kapolri tegaskan. Masalah penegakan hukum, Kapolri akan menindak para pelaku dan oknum aparat yang terlibat di dalamnya.
Sementara itu, dalam Quick Wins Polri atau dikenal Langkah Inisiatif Mudah dan Cepat tentang illegal Minning. Kepolisian terus bergerak untuk berantas illegal Minning dan di Desa Bajubang Laut kenapa terkesan dibiarkan. (*)