https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:33 WIB

Nah…!!! Seorang Pelaku Penyebar Video Pornografi Ditangkap Polisi

JURNALISHUKUM.COM, KERINCI – Tim Opsnal bersama tim unit Tipidter Reskrim Polres Kerinci Berhasil menangkap salah seorang yang telah melakukan tindak pidana pornografi dengan menyebarkan video dirinya yang sedang berhubungan badan bersama seorang janda muda yang berinisial EY (24).

Pelaku yakni AS (31) warga masyarakat Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Yang ditangkap pada Rabu (26/07/2023) sekitar pukul 10.00.Wib.

Kapolres Kerinci AKBP PATRIA YUDHA RAHADIAN, S.I.K,.M.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP EDI MARDI SISWOYO, SE,.MM saat dikonfirmasi mengatakan Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban bahwa video dirinya bersama AS si hidung belang tersebut telah disebarkan, Kemudian tim Opsnal bersama tim unit Tipidter melakukan penyelidikan, setelah mengumpulkan beberapa barang bukti, AS di tangkap dan dibawa ke Mapolres Kerinci untuk di periksa lebih lanjut.

“Pelaku tersebut berniat menyebarkan video tersebut karena kekecewaan dirinya lantaran sakit hati terhadap korban yang telah memiliki pacar lain,” kata Kasat.

“Berdasarkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya. (*) 

BACA JUGA  Kacabjari Muaratembesi Laksanakan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Marosebo Ulu Batanghari

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus TPPO di Tanjabar Masih dalam Penyidikan, Kedua Korban Dibawa ke Alyatama Jambi

Hukrim

Diduga gelapkan uang miliaran, Polres Aceh Singkil buru Direktur CV MLJ

Hukrim

Seorang Adik di Muaro Jambi Habisi Nyawa Kakak Kandungnya Sendiri

Hukrim

Pegi Setiawan Bebas Dalam Putusan PN Bandung

Hukrim

Dua Orang Tersangka Pembunuh SAD di Batanghari Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hukrim

Lagi, Kejaksaan Negeri Tebo Selesaikan Perkara Restoratif Justice

Hukrim

Petani Kelapa Sawit di Mersam Kecewa Akan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Pencurian

Hukrim

Oknum Anggota TNI Diduga Acungkan Pistol di Kemang, Kini Ditahan
error: Content is protected !!