https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:33 WIB

Nah…!!! Seorang Pelaku Penyebar Video Pornografi Ditangkap Polisi

JURNALISHUKUM.COM, KERINCI – Tim Opsnal bersama tim unit Tipidter Reskrim Polres Kerinci Berhasil menangkap salah seorang yang telah melakukan tindak pidana pornografi dengan menyebarkan video dirinya yang sedang berhubungan badan bersama seorang janda muda yang berinisial EY (24).

Pelaku yakni AS (31) warga masyarakat Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Yang ditangkap pada Rabu (26/07/2023) sekitar pukul 10.00.Wib.

Kapolres Kerinci AKBP PATRIA YUDHA RAHADIAN, S.I.K,.M.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP EDI MARDI SISWOYO, SE,.MM saat dikonfirmasi mengatakan Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban bahwa video dirinya bersama AS si hidung belang tersebut telah disebarkan, Kemudian tim Opsnal bersama tim unit Tipidter melakukan penyelidikan, setelah mengumpulkan beberapa barang bukti, AS di tangkap dan dibawa ke Mapolres Kerinci untuk di periksa lebih lanjut.

“Pelaku tersebut berniat menyebarkan video tersebut karena kekecewaan dirinya lantaran sakit hati terhadap korban yang telah memiliki pacar lain,” kata Kasat.

“Berdasarkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya. (*) 

BACA JUGA  Nah..!!!MK Akui Salah Pakai Uang BPJS Guru PAMI di Batanghari Dan Siap Terima Sanksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!! Ada Penemuan Mayat Seorang Laki-Laki Di Kecamatan Pemayung Batanghari

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Hukrim

Polisi Serahkan Tersangka Penyalah Gunaan BBM Ke JPU

Hukrim

Kejati Banten Terima Penghargaan Penanganan Tipikor Terbaik Pertama Tingkat Kejati Dari KPK RI

Hukrim

Polri Gerak Cepat, Konflik SAD dan Security PT SAL di Sarolangun Berhasil Dikendalikan

Hukrim

Dua Pelaku Curat di Amankan Polres Batanghari

Hukrim

Heboh..!! Warga Tanjabtim Temui Tengkorak Manusia di Pesisir Pantai Sungai Sayang

Hukrim

Diduga Simpan Narkotika Jenis Sabu Ibu Muda di Tanjabar Diringkus Polisi
error: Content is protected !!