https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Minggu, 4 Mei 2025 - 16:03 WIB

Pedagang Pempek di Jambi Tusuk Dua Orang, Satu Diantaranya Tewas

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Gutomo (33), pedagang pempek di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, nekat menusuk dua orang, menyebabkan satu di antaranya tewas. Aksi ini dipicu oleh emosi dan upaya membela diri setelah dirinya dipukul dengan batu oleh korban.

Kapolresta Jambi, Kombes. Pol. Boy Siregar, menjelaskan bahwa insiden pedagang pempek bermula saat Gutomo berpapasan dengan korban A dan istrinya di pintu masuk pasar. Cekcok pun terjadi.

“Terjadi saling maki. Istri korban sempat melerai, lalu korban membawa istrinya pulang,” ujar Boy Siregar saat jumpa pers, pada Sabtu 3 Mei 2025.

Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Merasa tidak puas, korban kembali ke pasar bersama seorang temannya untuk mencari pedagang pempek bernama Gutomo.

Setelah keduanya bertemu, pertengkaran kembali terjadi. Korban lalu memukul Gutomo menggunakan batu bata.

“Setelah bertemu, terjadi adu mulut. Karena emosi, korban memukul kepala pelaku dengan batu bata,” jelas Kombes Pol Boy Siregar.

Serangan itu memicu reaksi balasan. Dalam kondisi emosi dan merasa terancam, Gutomo mengambil pisau dari dalam tasnya dan menusuk kedua korban.

“Korban mengalami beberapa luka tusuk dua di perut, satu sayatan di dada, dan satu di paha. Ia kehilangan banyak darah dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong,” terang Boy.

Setelah kejadian, Gutomo melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan dekat rumahnya di kawasan Mayang. Namun, keesokan harinya ia menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

“Pelaku menyerahkan diri. Setelah melakukan aksinya, dia sempat bersembunyi di kebun-kebun dekat rumahnya,” tambah Kapolresta.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa aksi Gutomo merupakan respons atas kekerasan fisik yang lebih dulu dilakukan oleh korban. Meski demikian, pelaku tetap dijerat dengan Pasal 315 Ayat 3 tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. (*)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolres Batanghari Di Mutasi, Selamat Datang AKBP Singgih Hermawan

Hukrim

Nah..!!! Sulfianto Alias Menjadi Korban Pengeroyokan Oleh Sekelompok Orang di Kalitubi

Hukrim

Peradi Dukung Putusan MK soal Magang Minimal 2 Tahun Sesuai UU Advokat

Hukrim

Ketua Pekat IB Jambi Minta Kapolri Ambil Alih Kasus Pembunuhan Terhadap Nasifa Warga Terusan

Hukrim

Bangunan Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian Tak Ubah Seperti Gedung Puskesmas Bungku

Hukrim

Bupati Tanjab Barat Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Tungkal Ilir 

Hukrim

GBRK Desak Kejati Jambi Panggil dan periksa Kepala Dinas Ketahanan Pangan

Hukrim

Kasus Pengeroyokan Bocah di Gunung Meriah berakhir damai, Keluarga Korban Cabut Laporan Polisi
error: Content is protected !!