https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Minggu, 4 Mei 2025 - 16:03 WIB

Pedagang Pempek di Jambi Tusuk Dua Orang, Satu Diantaranya Tewas

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Gutomo (33), pedagang pempek di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, nekat menusuk dua orang, menyebabkan satu di antaranya tewas. Aksi ini dipicu oleh emosi dan upaya membela diri setelah dirinya dipukul dengan batu oleh korban.

Kapolresta Jambi, Kombes. Pol. Boy Siregar, menjelaskan bahwa insiden pedagang pempek bermula saat Gutomo berpapasan dengan korban A dan istrinya di pintu masuk pasar. Cekcok pun terjadi.

“Terjadi saling maki. Istri korban sempat melerai, lalu korban membawa istrinya pulang,” ujar Boy Siregar saat jumpa pers, pada Sabtu 3 Mei 2025.

Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Merasa tidak puas, korban kembali ke pasar bersama seorang temannya untuk mencari pedagang pempek bernama Gutomo.

Setelah keduanya bertemu, pertengkaran kembali terjadi. Korban lalu memukul Gutomo menggunakan batu bata.

“Setelah bertemu, terjadi adu mulut. Karena emosi, korban memukul kepala pelaku dengan batu bata,” jelas Kombes Pol Boy Siregar.

Serangan itu memicu reaksi balasan. Dalam kondisi emosi dan merasa terancam, Gutomo mengambil pisau dari dalam tasnya dan menusuk kedua korban.

“Korban mengalami beberapa luka tusuk dua di perut, satu sayatan di dada, dan satu di paha. Ia kehilangan banyak darah dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong,” terang Boy.

Setelah kejadian, Gutomo melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan dekat rumahnya di kawasan Mayang. Namun, keesokan harinya ia menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

“Pelaku menyerahkan diri. Setelah melakukan aksinya, dia sempat bersembunyi di kebun-kebun dekat rumahnya,” tambah Kapolresta.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa aksi Gutomo merupakan respons atas kekerasan fisik yang lebih dulu dilakukan oleh korban. Meski demikian, pelaku tetap dijerat dengan Pasal 315 Ayat 3 tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. (*)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Seorang Ibu Rumah Tangga di Muara Bulian Dikriminalisasikanasikan Mengadu ke LBH AKB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Nagan Raya Tangkap Seorang Perempuan Diduga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Hukrim

Kejagung Tetapkan dan Lakukan Penahanan Terhadap 4 Orang Tersangka Dalam Perkara Impor Garam Industri

Hukrim

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Opsnal Polres Tebo

Hukrim

Akibat Melintas di Jalan Umum Tanpa Izin Operasi, Delapan Truk Batubara di Tahan Ditlantas Polda Jambi

Hukrim

Ketua KTH Tanjabtim Bantah Soal Pencurian di PTP-VI Unit Lagan

Hukrim

Soal Dugaan Kenaikan Anggaran Program Literasi, Kadis PdK Batanghari Bungkam

Hukrim

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik

Hukrim

Ini Babak Baru Ayah Tiri Perkosa Bocah Leukemia Usai Dilimpahkan ke Kejaksaan
error: Content is protected !!