https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Selasa, 9 Mei 2023 - 15:49 WIB

Yunsak El Halcon Pakai Rompi Tahanan Pink dari Kejati Jambi

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jambi.

Begini penampakan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon mengenakan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dari Kejati Jambi.

Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon terlihat turun mengenakan rompi tahanan berwarna Pink dari ruang penyidikan Kejati Jambi dikawal oleh beberapa penyidik menuju ke mobil tahanan.

Rencananya, Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon ditahan di Lapas Klas II A Jambi.

Ia ditahan bersama DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019.

Diketahui, Kejati Jambi menetapkan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon sebagai tersangka tersebut atas kasus tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi 2017-2018.

Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus korupsi MTN PT Sunprima Nusantara atau gagal bayar pada Bank Jambi ini sudah dilakulan sejak oktober 2022.

Sehingga menetapkan 4 tersangka dimana salah satunya merupakan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon.

“Hasil penyidikan kami menetapkan empat tersangka yaitu berinisial LD, DS AQ dan YEH,” ujarnya. Selasa (9/5).

Dari keempat tersangka ini, Elan menyampaikan satu tersangka berinisial LD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan tersangka berinisial DS dan YEH langsung dilakukan penahanan di Lapas Klas IIA Jambi.

Untuk satu tersangka lain berinisial AQ berada di Lapas Bukit Tinggi.

Kajati Jambi menyebutkan total kerugian dalam kasus korupsi korupsi MTN PT Sunprima Nusantara atau gagal bayar pada Bank Jambi ini sekitar Rp310 miliar.

Sementara itu, dalam kasus korupsi ini, Kejati Jambi juga telah melakukan penyitaan satu unit rumah mewah di Bintaro, Tangerang Selatan senilai Rp7 Miliar dari salah satu tersangka. (Tim)

BACA JUGA  Polres Teluk Bintuni Menggerebek Produksi Minuman Lokal Yang Berbahaya

Share :

Baca Juga

Hukrim

Janda Anak 5 Di Tahan Di Nisel, Praktisi Hukum Torotodozisokhi Laia SH, Duga Ada Kejanggalan

Hukrim

Puluhan Saksi Diperiksa Kejari Batanghari Soal Kasus Dugaan Penyaluran Pupuk Subsidi

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice

Hukrim

Nah..!!! Suami di Batanghari Bakar Istri Karena Kesal Akibat Istri Tolak Hubungan Badan

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Batanghari Imbau Pelaku Pembunuhan Serahkan Diri

Hukrim

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Upacara Sertijab Dan Pelantikan Pejabat Utama Polres

Hukrim

Pelatih Bola di Nagan Raya Diringkus Polisi Akibat Cabuli Anak Didiknya

Hukrim

Orang Tua Rashad Ramzi (Aji) Mohon Semua Yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Agar Di Proses Hukum
error: Content is protected !!