JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jambi.
Begini penampakan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon mengenakan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dari Kejati Jambi.
Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon terlihat turun mengenakan rompi tahanan berwarna Pink dari ruang penyidikan Kejati Jambi dikawal oleh beberapa penyidik menuju ke mobil tahanan.
Rencananya, Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon ditahan di Lapas Klas II A Jambi.
Ia ditahan bersama DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019.
Diketahui, Kejati Jambi menetapkan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon sebagai tersangka tersebut atas kasus tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi 2017-2018.
Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus korupsi MTN PT Sunprima Nusantara atau gagal bayar pada Bank Jambi ini sudah dilakulan sejak oktober 2022.
Sehingga menetapkan 4 tersangka dimana salah satunya merupakan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon.
“Hasil penyidikan kami menetapkan empat tersangka yaitu berinisial LD, DS AQ dan YEH,” ujarnya. Selasa (9/5).
Dari keempat tersangka ini, Elan menyampaikan satu tersangka berinisial LD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan tersangka berinisial DS dan YEH langsung dilakukan penahanan di Lapas Klas IIA Jambi.
Untuk satu tersangka lain berinisial AQ berada di Lapas Bukit Tinggi.
Kajati Jambi menyebutkan total kerugian dalam kasus korupsi korupsi MTN PT Sunprima Nusantara atau gagal bayar pada Bank Jambi ini sekitar Rp310 miliar.
Sementara itu, dalam kasus korupsi ini, Kejati Jambi juga telah melakukan penyitaan satu unit rumah mewah di Bintaro, Tangerang Selatan senilai Rp7 Miliar dari salah satu tersangka. (Tim)