https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Selasa, 9 Mei 2023 - 15:49 WIB

Yunsak El Halcon Pakai Rompi Tahanan Pink dari Kejati Jambi

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jambi.

Begini penampakan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon mengenakan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dari Kejati Jambi.

Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon terlihat turun mengenakan rompi tahanan berwarna Pink dari ruang penyidikan Kejati Jambi dikawal oleh beberapa penyidik menuju ke mobil tahanan.

Rencananya, Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon ditahan di Lapas Klas II A Jambi.

Ia ditahan bersama DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019.

Diketahui, Kejati Jambi menetapkan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon sebagai tersangka tersebut atas kasus tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi 2017-2018.

Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus korupsi MTN PT Sunprima Nusantara atau gagal bayar pada Bank Jambi ini sudah dilakulan sejak oktober 2022.

Sehingga menetapkan 4 tersangka dimana salah satunya merupakan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon.

“Hasil penyidikan kami menetapkan empat tersangka yaitu berinisial LD, DS AQ dan YEH,” ujarnya. Selasa (9/5).

Dari keempat tersangka ini, Elan menyampaikan satu tersangka berinisial LD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan tersangka berinisial DS dan YEH langsung dilakukan penahanan di Lapas Klas IIA Jambi.

Untuk satu tersangka lain berinisial AQ berada di Lapas Bukit Tinggi.

Kajati Jambi menyebutkan total kerugian dalam kasus korupsi korupsi MTN PT Sunprima Nusantara atau gagal bayar pada Bank Jambi ini sekitar Rp310 miliar.

Sementara itu, dalam kasus korupsi ini, Kejati Jambi juga telah melakukan penyitaan satu unit rumah mewah di Bintaro, Tangerang Selatan senilai Rp7 Miliar dari salah satu tersangka. (Tim)

BACA JUGA  Polres Batang Hari Amankan Seorang Pelaku Illegal Drilling di Senami

Share :

Baca Juga

Hukrim

Galian C di Stockpile Batubara Di Desa Tenam Diduga Tidak Memiliki Izin

Hukrim

Dalam Seminggu, Polda Jambi Ungkap Tiga Kusus Tindak Pidana 

Hukrim

Lagi, Dugaan Penyimpangan Anggaran Pengadaan Komputer Di Dinas PdK Batanghari Jadi Sorotan

Batang Hari

Nah…!!!Aktivitas Angkutan Batubara Di Jambi Kembali Dihentikan Sementara

Hukrim

Nah..!!! Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik, KKEP Polda Jambi Putuskan Sanksi PTDH

Hukrim

Nah..!!!MK Akui Salah Pakai Uang BPJS Guru PAMI di Batanghari Dan Siap Terima Sanksi

Hukrim

Polisi Gerebek Kos-kosan di Lebak, Pemuda Diduga Muncikari Ditangkap

Hukrim

Polres Tebo Berhasil Bekuk Dugaan Tersangka Pembunuhan
error: Content is protected !!