https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Selasa, 9 Mei 2023 - 15:49 WIB

Yunsak El Halcon Pakai Rompi Tahanan Pink dari Kejati Jambi

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jambi.

Begini penampakan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon mengenakan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dari Kejati Jambi.

Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon terlihat turun mengenakan rompi tahanan berwarna Pink dari ruang penyidikan Kejati Jambi dikawal oleh beberapa penyidik menuju ke mobil tahanan.

Rencananya, Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon ditahan di Lapas Klas II A Jambi.

Ia ditahan bersama DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019.

Diketahui, Kejati Jambi menetapkan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon sebagai tersangka tersebut atas kasus tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi 2017-2018.

Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus korupsi MTN PT Sunprima Nusantara atau gagal bayar pada Bank Jambi ini sudah dilakulan sejak oktober 2022.

Sehingga menetapkan 4 tersangka dimana salah satunya merupakan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon.

“Hasil penyidikan kami menetapkan empat tersangka yaitu berinisial LD, DS AQ dan YEH,” ujarnya. Selasa (9/5).

Dari keempat tersangka ini, Elan menyampaikan satu tersangka berinisial LD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan tersangka berinisial DS dan YEH langsung dilakukan penahanan di Lapas Klas IIA Jambi.

Untuk satu tersangka lain berinisial AQ berada di Lapas Bukit Tinggi.

Kajati Jambi menyebutkan total kerugian dalam kasus korupsi korupsi MTN PT Sunprima Nusantara atau gagal bayar pada Bank Jambi ini sekitar Rp310 miliar.

Sementara itu, dalam kasus korupsi ini, Kejati Jambi juga telah melakukan penyitaan satu unit rumah mewah di Bintaro, Tangerang Selatan senilai Rp7 Miliar dari salah satu tersangka. (Tim)

Print Friendly, PDF & Email
BACA JUGA  Polda Jambi Serahkan Pelaku Rudapaksa Ke Kejaksaan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Dugaan Mafia Tanah Masih Bergulir Di Polda Jambi

Hukrim

JAM Pidum Setujui 4 Pengajuan Restoratif Justice

Hukrim

Seorang Karyawan Cafe di Lampung Timur Tewas Kena Setrum

Hukrim

Diduga, Illegal Drilling di Desa Jebak Muaratembesi Batanghari Memakan Korban Dan Terbakar

Batang Hari

Awak Media kecewa, Kejari Batanghari Bungkam Pasca Pelimpahan Kedua P-21, Tersangka Tipikor Puskesmas Bungku

Hukrim

Kejagung RI Periksa 1 Orang SaksiĀ Terkait Perkara PT PLN (persero)

Hukrim

Eksekusi Lahan Dan Bangunan di Kota Jambi Ricuh

Hukrim

Galian C di Stockpile Batubara Di Desa Tenam Diduga Tidak Memiliki Izin
error: Content is protected !!