JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Jajaran anggota Polres Batanghari terdiri dari Satreskrim dan unit PPA Polres, kembali berhasil mengamankan dugaan pelaku kekerasan seksual, atas nama pelaku, Abdul Somad bin Muslim (65), terhadap korbannya seorang wanita disabilitas, DS (20) di RT13 Desa Bulian Jaya Kecamatan Muarosebo Ilir Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, pada sekitar pukul 08:00 WIB, Selasa (7/11).
Kasatreskrim Polres Batanghari, Piet Yardi mengatakan, pelaku berhasil di ringkus satreskrim polres Batanghari dan pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap wanita disabilitas yang berinisial DS umur 20 tahun.
“Bermula dari kejadian kejadian tersebut Pada bulan Juni 2023 Sekitar pukul 01:00 WIN Di RT13 Desa Bulian Jaya Kecamatan Marosebo Ilir,” kata Kasatreskrim kepada wartawan Jurnalishukum.com.
Adapun saksi pertama, yakni Aris Munandar (42) dan Lina Susanti (40) warga desa setempat. Bahkan, tim satreskrim dan tim unit PPA mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
“Dan tim unit PPA langsung berkoordinasi dengan anggota Polsek marosebo Ilir, Aiptu Arip, agar dapat di pantau atau di pastikan keberadaan pelaku apa benar pelaku berada di rumah nya apa tidak,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah unit PPA mendapatkan kepastian informasi tersebut, unit PPA langsung menuju ke TKP yang di pimpin langsung oleh Kanit PPA dan berkomunikasi dengan Kanit Intel Polsek maro sebo Ilir Aiptu Arip. Setelah itu langsung menuju ke lokasi dan pelaku berhasil diamankan dan pelaku juga tidak melakukan perlawanan.
“ Ya, pelaku di kenakan pasal persangkaan pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf h UU RI nomor 12 THN 2002, tentang kekerasan seksual menjadi pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf h UU RI nomor 12 THN 2022 tentang kekerasan seksual,” tandasnya singkat. (Ilham)
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A