https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 7 November 2023 - 19:51 WIB

Polres Batanghari berhasil Amankan Dugaan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Wanita Disabilitas

FOTO : Penangkapan pelaku di kediamannya oleh Jajaran Polres Batanghari (Jurnalishukum.com

FOTO : Penangkapan pelaku di kediamannya oleh Jajaran Polres Batanghari (Jurnalishukum.com

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Jajaran anggota Polres Batanghari terdiri dari Satreskrim dan unit PPA Polres, kembali berhasil mengamankan dugaan pelaku kekerasan seksual, atas nama pelaku, Abdul Somad bin Muslim (65), terhadap korbannya seorang wanita disabilitas, DS (20) di RT13 Desa Bulian Jaya Kecamatan Muarosebo Ilir Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, pada sekitar pukul 08:00 WIB, Selasa (7/11).

Kasatreskrim Polres Batanghari, Piet Yardi mengatakan, pelaku berhasil di ringkus satreskrim polres Batanghari dan  pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap wanita disabilitas yang berinisial DS umur 20 tahun.

“Bermula dari kejadian kejadian tersebut Pada bulan Juni 2023 Sekitar pukul 01:00 WIN Di RT13 Desa Bulian Jaya Kecamatan Marosebo Ilir,” kata Kasatreskrim kepada wartawan Jurnalishukum.com.

Adapun saksi pertama, yakni Aris Munandar (42) dan Lina Susanti (40) warga desa setempat. Bahkan, tim satreskrim dan tim unit PPA mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang  berada di rumahnya.

“Dan tim unit PPA langsung berkoordinasi dengan anggota Polsek marosebo Ilir, Aiptu Arip, agar dapat di pantau atau di pastikan keberadaan pelaku apa benar pelaku berada  di rumah nya apa tidak,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah unit PPA mendapatkan kepastian informasi tersebut, unit PPA langsung menuju ke TKP yang  di pimpin langsung oleh Kanit PPA dan berkomunikasi dengan Kanit Intel Polsek maro sebo Ilir Aiptu Arip. Setelah itu langsung menuju ke lokasi dan pelaku berhasil diamankan dan pelaku juga tidak melakukan perlawanan.

“ Ya, pelaku di kenakan pasal persangkaan pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf h UU RI nomor 12 THN 2002, tentang kekerasan seksual menjadi pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf h UU RI nomor 12 THN 2022 tentang kekerasan seksual,” tandasnya singkat. (Ilham)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Nah..!!!Truk Kontainer PT Superhome Lewat Jalan Kabupaten di Desa Bajubang Laut, Jalan Terancam Hancur

Share :

Baca Juga

Peristiwa

7 Bulan Tak Terima Hak, Pekerja di Batang Hari Menjerit, IPNU & HMI : Zholim Terhadap Pekerja

Kota Jambi

Lagi, Aktivitas Angkutan Batubara Kembali Di Hentikan

Peristiwa

Geger! Pria Diduga Bersenpi Rampok Toko Emas di Payung Bangka Selatan

Peristiwa

Kejari Batanghari Gelar Press Release Soal Pengembalian Kerugian Uang Negera

Hukrim

Heboh Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Bandar Arisan Bodong di Bali, Kerugian Korban Mencapai Setengah Miliar

Hukrim

Ini Alasan Jaksa Tuntut 12 Tahun Bui, Bharada E

Peristiwa

Akibat Hujan Deras, Rumah Warga Simpang Malapari Batanghari Terendam

Nasional

Memanas! Lurah Simpang Sungai Rengas Akan Surati DLH, Jurnalis Sudah Lama Soroti Dugaan Pencemaran Limbah PT MSS
error: Content is protected !!