https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Home / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 7 November 2023 - 19:51 WIB

Polres Batanghari berhasil Amankan Dugaan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Wanita Disabilitas

FOTO : Penangkapan pelaku di kediamannya oleh Jajaran Polres Batanghari (Jurnalishukum.com

FOTO : Penangkapan pelaku di kediamannya oleh Jajaran Polres Batanghari (Jurnalishukum.com

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Jajaran anggota Polres Batanghari terdiri dari Satreskrim dan unit PPA Polres, kembali berhasil mengamankan dugaan pelaku kekerasan seksual, atas nama pelaku, Abdul Somad bin Muslim (65), terhadap korbannya seorang wanita disabilitas, DS (20) di RT13 Desa Bulian Jaya Kecamatan Muarosebo Ilir Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, pada sekitar pukul 08:00 WIB, Selasa (7/11).

Kasatreskrim Polres Batanghari, Piet Yardi mengatakan, pelaku berhasil di ringkus satreskrim polres Batanghari dan  pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap wanita disabilitas yang berinisial DS umur 20 tahun.

“Bermula dari kejadian kejadian tersebut Pada bulan Juni 2023 Sekitar pukul 01:00 WIN Di RT13 Desa Bulian Jaya Kecamatan Marosebo Ilir,” kata Kasatreskrim kepada wartawan Jurnalishukum.com.

Adapun saksi pertama, yakni Aris Munandar (42) dan Lina Susanti (40) warga desa setempat. Bahkan, tim satreskrim dan tim unit PPA mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang  berada di rumahnya.

“Dan tim unit PPA langsung berkoordinasi dengan anggota Polsek marosebo Ilir, Aiptu Arip, agar dapat di pantau atau di pastikan keberadaan pelaku apa benar pelaku berada  di rumah nya apa tidak,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah unit PPA mendapatkan kepastian informasi tersebut, unit PPA langsung menuju ke TKP yang  di pimpin langsung oleh Kanit PPA dan berkomunikasi dengan Kanit Intel Polsek maro sebo Ilir Aiptu Arip. Setelah itu langsung menuju ke lokasi dan pelaku berhasil diamankan dan pelaku juga tidak melakukan perlawanan.

“ Ya, pelaku di kenakan pasal persangkaan pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf h UU RI nomor 12 THN 2002, tentang kekerasan seksual menjadi pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf h UU RI nomor 12 THN 2022 tentang kekerasan seksual,” tandasnya singkat. (Ilham)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  GBRK, JEK, dan BEM UNH Serentak Laporkan PTPN IV ke Kejati Jambi: Diduga Tabrak Aturan

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

BREAKING NEWS: Nah..!!! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Hukrim

Polres Nagan Raya Tangkap Seorang Perempuan Diduga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Hukrim

Jalin Sinergitas, DPRD Babel Bersilaturahmi dengan Kejati Babel

Peristiwa

Nah..!!! Akibat Hujan Deras, Jalan Lintas Sumatera di Bungo Jambi Putus
Foto : Penemuan mayat lelaki di pinggir jalan dalam kondisi tengkurap dan tertimpa motor yang membawa minyak jenis Pertalite

Batang Hari

Ada Penemuan Mayat di Desa Ladang Peris Bajubang Batanghari, Begini Ceritanya,?

Peristiwa

Seorang Pelaku Pengeroyokan Di Ringkus Polisi

Hukrim

Jelang Akhir Tahun, Polres Batanghari Gelar Konferensi Pers

Peristiwa

Perumahan BTN Permata Hijau Kuala Tungkal Terbakar
error: Content is protected !!