https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 7 November 2023 - 19:51 WIB

Polres Batanghari berhasil Amankan Dugaan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Wanita Disabilitas

FOTO : Penangkapan pelaku di kediamannya oleh Jajaran Polres Batanghari (Jurnalishukum.com

FOTO : Penangkapan pelaku di kediamannya oleh Jajaran Polres Batanghari (Jurnalishukum.com

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Jajaran anggota Polres Batanghari terdiri dari Satreskrim dan unit PPA Polres, kembali berhasil mengamankan dugaan pelaku kekerasan seksual, atas nama pelaku, Abdul Somad bin Muslim (65), terhadap korbannya seorang wanita disabilitas, DS (20) di RT13 Desa Bulian Jaya Kecamatan Muarosebo Ilir Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, pada sekitar pukul 08:00 WIB, Selasa (7/11).

Kasatreskrim Polres Batanghari, Piet Yardi mengatakan, pelaku berhasil di ringkus satreskrim polres Batanghari dan  pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap wanita disabilitas yang berinisial DS umur 20 tahun.

“Bermula dari kejadian kejadian tersebut Pada bulan Juni 2023 Sekitar pukul 01:00 WIN Di RT13 Desa Bulian Jaya Kecamatan Marosebo Ilir,” kata Kasatreskrim kepada wartawan Jurnalishukum.com.

Adapun saksi pertama, yakni Aris Munandar (42) dan Lina Susanti (40) warga desa setempat. Bahkan, tim satreskrim dan tim unit PPA mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang  berada di rumahnya.

“Dan tim unit PPA langsung berkoordinasi dengan anggota Polsek marosebo Ilir, Aiptu Arip, agar dapat di pantau atau di pastikan keberadaan pelaku apa benar pelaku berada  di rumah nya apa tidak,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah unit PPA mendapatkan kepastian informasi tersebut, unit PPA langsung menuju ke TKP yang  di pimpin langsung oleh Kanit PPA dan berkomunikasi dengan Kanit Intel Polsek maro sebo Ilir Aiptu Arip. Setelah itu langsung menuju ke lokasi dan pelaku berhasil diamankan dan pelaku juga tidak melakukan perlawanan.

“ Ya, pelaku di kenakan pasal persangkaan pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf h UU RI nomor 12 THN 2002, tentang kekerasan seksual menjadi pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf h UU RI nomor 12 THN 2022 tentang kekerasan seksual,” tandasnya singkat. (Ilham)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Galian C di Stockpile Batubara Di Desa Tenam Diduga Tidak Memiliki Izin

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satresnarkoba Polres Pessel Meringkus 2 Pelaku Diduga Edarkan Sabu

Peristiwa

Nah..!! Sejumlah Proyek TA 2023 Belum Di Bayar, Kinerja Bakeuda Batanghari Di Pertanyakan

Peristiwa

Kantor Hukum Abdurrahman Sayuti Gugat Warga Batanghari di PN Muara Bulian

Hukrim

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Mengembalikan Uang Negara Terkait Korupsi

Hukrim

Kapolres Batanghari : Pelaku Penembakan Di Mersam Karena Salah Paham

Hukrim

Anak di Bawah Umur di Jambi Di Perkerjakan Sebagai LC, Orang Tua Lapor Ke Polisi

Peristiwa

Nah..!!! Beredar Pernyataan Isteri Sah Soal Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Yang Diduga Ketahuan Selingkuh

Peristiwa

BEM SI Desak Pencabutan Izin Usaha PTPN IV karena Penyerobotan Sempadan Sungai
error: Content is protected !!