https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 7 November 2023 - 19:51 WIB

Polres Batanghari berhasil Amankan Dugaan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Wanita Disabilitas

FOTO : Penangkapan pelaku di kediamannya oleh Jajaran Polres Batanghari (Jurnalishukum.com

FOTO : Penangkapan pelaku di kediamannya oleh Jajaran Polres Batanghari (Jurnalishukum.com

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Jajaran anggota Polres Batanghari terdiri dari Satreskrim dan unit PPA Polres, kembali berhasil mengamankan dugaan pelaku kekerasan seksual, atas nama pelaku, Abdul Somad bin Muslim (65), terhadap korbannya seorang wanita disabilitas, DS (20) di RT13 Desa Bulian Jaya Kecamatan Muarosebo Ilir Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, pada sekitar pukul 08:00 WIB, Selasa (7/11).

Kasatreskrim Polres Batanghari, Piet Yardi mengatakan, pelaku berhasil di ringkus satreskrim polres Batanghari dan  pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap wanita disabilitas yang berinisial DS umur 20 tahun.

“Bermula dari kejadian kejadian tersebut Pada bulan Juni 2023 Sekitar pukul 01:00 WIN Di RT13 Desa Bulian Jaya Kecamatan Marosebo Ilir,” kata Kasatreskrim kepada wartawan Jurnalishukum.com.

Adapun saksi pertama, yakni Aris Munandar (42) dan Lina Susanti (40) warga desa setempat. Bahkan, tim satreskrim dan tim unit PPA mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang  berada di rumahnya.

“Dan tim unit PPA langsung berkoordinasi dengan anggota Polsek marosebo Ilir, Aiptu Arip, agar dapat di pantau atau di pastikan keberadaan pelaku apa benar pelaku berada  di rumah nya apa tidak,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah unit PPA mendapatkan kepastian informasi tersebut, unit PPA langsung menuju ke TKP yang  di pimpin langsung oleh Kanit PPA dan berkomunikasi dengan Kanit Intel Polsek maro sebo Ilir Aiptu Arip. Setelah itu langsung menuju ke lokasi dan pelaku berhasil diamankan dan pelaku juga tidak melakukan perlawanan.

“ Ya, pelaku di kenakan pasal persangkaan pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf h UU RI nomor 12 THN 2002, tentang kekerasan seksual menjadi pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf h UU RI nomor 12 THN 2022 tentang kekerasan seksual,” tandasnya singkat. (Ilham)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Print Friendly, PDF & Email
BACA JUGA  Jalan Kabupaten di Mersam di Tanamai Batang Ubi dan Keladi Setelah di Rusak Oleh Dinas PUTR

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pasca Pembacokan Siswa SMAN4, Warga Mandiangin Blokir Jalan Lintas Jambi

Hukrim

YLKI Jambi Layangkan Surat ke Kapolri, Mohon Audiensi Terkait Aksi Premanisme Oleh Dept Collector

Hukrim

Bangunan Kantor Camat Mersam Batanghari Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Tahun Anggaran 2022

Peristiwa

Nah..!!! Tiga Orang Anak di Desa Olak Kemang Marosebo Ulu Batanghari Tenggelam

Hukrim

Kapolres Batanghari Di Mutasi, Selamat Datang AKBP Singgih Hermawan

Hukrim

Pemkab Batanghari Akan Segera Panggil Kadis OPD Berinisal NF, Soal Dugaan Terima Uang Dari Rekanan

Peristiwa

Heboh..!! Tongkang Batubara Tabrak Tiang Jembatan Aur Duri 1 Jambi

Peristiwa

Badko HMI Sumut : Aplaus Untuk Kapolda Sumut, Putusan PTDH untuk Achiruddin Hasibuan
error: Content is protected !!