JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kejaksaan Negeri Batanghari berhasil mengembalikan kerugian negara atau uang pengganti sebanyak Rp. 1.042.754.257.7 (satu milyar empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh tiga koma tujuh sen) dalam perkara tindak pidana korupsi atas pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT. 25 Kelurahan Teratai Tahun 2019, atas tersangka M. Yuhendi Buyung.
Dalam keterangan pres release kepala Kejaksaan Negeri BatangHari, Muhammad Zubair, SH menyampaikan terkait dengan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri BatangHari terus berkomitmen baik dari pusat maupun sampai ke daerah akan bekerja dengan sungguh – sungguh untuk itu kami betul-betul akan memulihkan kembali kerugian keuangan negara.
“Perkara tindak pidana korupsi Sistem Pengelolaan Air Limpah Domestik Terpusat (SPALD-T) tahun 2019 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Dikatakan kajari, pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.JMB, tanggal 6 Oktober 2022, dengan amar putusan menyatakan Terdakwa I. Iskandar Zulkarnaen Alias Nandan Bin Zulkarnaini, Terdakwa II.
Iman Purwantoro Bin Doerajak dan Terdakwa III. Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
“Nah, kemudian Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Iskandar Zulkarnaen Alias Nandan Bin Zulkarnaini oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, Terdakwa II.
Iman Purwantoro Bin Doerajak dan Terdakwa III. Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 6 (enam) Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” beber Kajari Batanghari.
Lanjut Kajari, dalam perkara tersebut juga menghukum Terdakwa I. Iskandar Zulkarnaen Alias Nandan Bin Zulkarnaini untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.412.000.000,(empat ratus dua belas juta rupiah), Terdakwa II.
Iman Purwantoro Bin Doerajak sejumlah Rp.40.600.000,00,(empat puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa III. Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin sejumlah Rp 1.042.754.253,7,- (satu milyar empat puluh dua Juta tujuh ratus lima puluh empat ribu dua ratus Ilma puluh tiga koma tujuh sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara kepada Terdakwa I.
“Iskandar Zulkarnaen Alias Nandan Bin Zulkarnaini selama 4 (empat) Bulan, Terdakwa II. Iman Purwantoro Bin Doerajak selama 1 (satu) Bulan dan Terdakwa III. Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin selama 1 (satu) tahun,” imbuhnya.
Kemudian, dalam perkara ini juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Selain itu enetapkan barang bukti berupa Sebagaimana yang terlampir di dalam putusan Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain, Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah), dan pada tanggal 27 Maret 2023 saudari Muslikah yang merupakan istri dari terpidana Muhammad Yuhendi Buyung datang menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) di kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari yang dituangkan dalam Berita Acara Penitipan Uang Pengganti,” ulasannya.
Dijelaskan Kajari, dalam uraian kasus ini juga pada tanggal 26 Juni 2023 Saudari Siti Patimah memberikan informasi bahwa sebidang tanah Nomor Sertifikat : 911 di desa/kelurahan Kasang Pudak telah dijual oleh Muslikah yang merupakan istri dari terpidana Muhammad Yuhendi Buyung kepadanya, dengan harga Rp 3.900.000.000,- (tiga miliyar sembilan ratus ribu rupiah).
“Yang telah dibayarkan sejumlah Rp 3.000.000.000,- (tiga miliyar rupiah) dan akan dilakukan pelunasan setelah Balik Nama Sertifikat dilaksanakan, namun pada saat Sdr. Siti Fatimah akan mengajukan Balik Nama Sertifikat, Pihak BPN menolak permohonan tersebut dengan alasan tanah Nomor Sertifikat : 911 dalam telah terblokir yang berkaitan dengan penelusan aseet terpidana Muhammad Yuhendi Buyung, Kemudian berkaitan dengan hal tersebut Sdr. Siti Fatimah memberikan Photocopy dokumen pembelian tanah tersebut kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Dan selanjutnya tanggal 23 Agustus 2023 berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari (P-48A) Nomor : PRINT-783/L.5.11/Fu.1/8/2023 tanggal 18 Agustus 2023, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Batang Hari telah melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terpidana Muhammad Yuhendi Buyung berupa sebidang tanah Nomor Sertifikat : 911 di desa/kelurahan Kasang Pudak, untuk selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasilnya akan disetorkan ke kas negara.
Kemudian pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023, bertempat di Bank BRI Cabang Muara Bulian, telah dilakukan pelunasan pembayaran uang pengganti a.n terpidana M. Yuhendi Buyung sejumlah Rp 1.022.754.254,- (satu milyar dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) yang disetorkan oleh Sdr. Muslikah selaku istri dari terpidana.
“Dan yang selanjutnya akan disetorkan oleh Jaksa ke kas negara,” tutupnya. (Ilham)