https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Rabu, 3 Januari 2024 - 14:21 WIB

Nah..!! Sejumlah Proyek TA 2023 Belum Di Bayar, Kinerja Bakeuda Batanghari Di Pertanyakan

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Sejumlah proyek yang sudah dikerjakan oleh pihak rekanan di Tahun Anggaran (TA) 2023 belum di bayar. Dimana, dengan belum dibayarnya uang rekanan tersebut, kinerja Badan Keuangan (Bakeuda) Batanghari kembali di pertanyakan.

Firdaus, warga di Kabupaten Batanghari menilai, persoalan belum di bayarnya uang rekanan ini menjadi pekerjaan rumah bagi Bakeuda Batanghari. Bahkan, secara administrasi atau prosedur pencairan uang tersebut wajib segera pihak Bakeuda Batanghari membayarkannya.

“Kuat dugaan kita banyak persoalan yang terjadi di internal Bakeuda, ada apa adanya keterlambatan pembayaran uang rekanan itu,” kata Firdaus.

Dia juga mengatakan, ada beberapa proyek pembangunan yang selesai dikerjakan oleh pihak rekanan dan banyak diduga tidak sesuai dengan spek dan apakah ini yang menjadi kendala terhadap proses pembayaran itu.

“Bangunan yang kita duga tidak sesuai spek, itu jangan di bayar. Kalau hal ini perlu untuk kita tegaskan kepada pihak rekanan,” jelasnya.

Berdasarkan, informasi yang dihimpun oleh media partner Bulian.Id dari beberapa rekanan, saat ini Pemkab Batanghari belum melunasi sisa uang pekerjaan yang sudah mereka selesaikan.
“Pencairan terakhir yang belum, sampai saat ini belum masuk ke rekening, entah apo kendalanyo,” ungkap salah satu kontraktor yang enggan disebutkan namanya, Rabu (03/01).

Bahkan, rekanan pun meminta agar pemda berkomitmen untuk membayarkan proyek-proyek yang sudah mereka kerjakan. Sebab mereka sudah menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan batas kalender kontrak pekerjaan.

“Dulu diawal menjabat, bupati nyebut tidak ada yang namanya tunda bayar, yang ada hanya gagal bayar. Mudah-mudahan duit proyek ini segera dibayar dalam waktu dekat ini,” sebutnya.

Di lain tempat, menurut keterangan salah satu pejabat OPD Batanghari, bahwa SPM terkait administrasi pembayaran proyek terhadap rekanan sudah mereka serahkan ke pihak Bakeuda Batanghari. Namun memang, sampai saat ini belum ada pemberitahuan kapan uang tersebut akan ditransferkan.

BACA JUGA  Dua Gedung di RSUD Hamba Muara Bulian Terbengkalai Usai di Bangun, Dimana Direkturnya?

“SPM sudah kami serahkan ke bakeuda, tinggal menunggu kabar kapan cairnya. Rekanan juga sudah bertanya-tanya ke kami,” singkatnya.

Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, Kepala Bakeuda Kabupaten Batanghari, Tesar Arlin belum bisa dikonfirmasi terkait dengan persoalan tersebut.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Seorang Perempuan Penjual Manisan di Jambi Tewas Bersimbah Darah, Motif Belum di Ketahui

Peristiwa

Polres Batanghari Tetapkan Tiga Tersangka Pasca Kebakaran Sumur Illegal Drilling di Desa Jebak

Cerita Rakyat

Heboh..!!! Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Tanjung Pinang, Jambi Timur

Peristiwa

Warga Maro Sebo Ulu Batang Hari Temukan Mayat Perempuan Dan Diduga Di Bunuh

Peristiwa

Nah…!!!Dua Orang Bocah SD di Tebo Tenggelam di Sungai Batanghari

Jurnalis Hukum

Heboh…!!!Polisi Terobos Masuk Masjid Raya Sumbar Tanpa Buka Sepatu, Kapolda Angkat Bicara!

Nasional

Nah..!!! Gugatan Muhammad Fadhil Arief Terhadap Pemda Menyangkut Soal Tanah Rumah Pribadinya,? Baca Selengkapnya

Peristiwa

Viralnya Berita Galian C, Danrem 031/Wira Bima Akan Tempuh Jalur Hukum
error: Content is protected !!