https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Nasional / Peristiwa / Sumatera Utara / TNI - Polri

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:14 WIB

Nah..!!! Ada Gaya Baru KPK saat OTT di Mandailing Natal, Sumut

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – KPK memakai pendekatan berbeda saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Operasi senyap itu digelar pada Kamis (26/6) malam, terkait dengan dua perkara berbeda.

Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kedua, terkait proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut. Nilai total kedua proyek tersebut yakni sebesar Rp 231,8 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mulanya menjelaskan bahwa OTT itu bermula dari pengaduan masyarakat terkait adanya pengerjaan proyek infrastruktur jalan yang kurang bagus di Sumatera Utara.

Timnya terjun ke lapangan, dan mendapati jalan itu memang kurang bagus. Dari temuan lapangan, KPK mendapat informasi bahwa ada penarikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang, selaku pihak swasta.

Diduga, uang itu yang digunakan sebagai uang suap agar perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang proyek. Setelah penarikan itu, KPK mendapat 2 pilihan.

Opsi pertama, menunggu proses lelang berjalan atau mencegah agar pihak swasta tidak sampai memenangkan proyek.

“Pertama, adalah kami menunggu sampai dengan proses lelang ini berjalan, kemudian pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak di-setting menang. Kita akan menunggu sejumlah uang pada umumnya 10-20 persen, berarti kalau dari Rp 231,8 miliar itu, ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap,” papar Asep, di Gedung Merah Putih, KPK, Sabtu (28/6).

“Apakah kami harus menunggu sampai uang itu cair, kemudian diserahkan kepada para pihak, kalau kami tangkap dan bawa sejumlah uang tersebut ke sini,” terangnya.

BACA JUGA  Nah...!!! Dugaan Pengalihan Anggaran di DPRD TanjabTim Terus Disorot Masyarakat

Sementara itu, opsi kedua, yakni mencegah sesegera mungkin agar pihak swasta tersebut tidak memenangkan dan mengerjakan proyek.

“Kenapa? Pihak-pihak atau perusahaan yang akan mendapat pekerjaan dengan cara menyuap akan kita gagalkan. Terbukti, hari ini kita bisa menangkap mereka walau dengan barang bukti lebih sedikit, tapi perusahaannya tersebut tidak akan menjadi pemenang atau yang melakukan pekerjaan pembangunan jalan tersebut,” jelasnya.

Dengan pilihan tersebut, Asep pun berharap pembangunan jalan di Sumatera Utara tersebut bisa dikerjakan oleh perusahaan yang kredibel dan layak.

“Sehingga, kita berharap nilai kontrak Rp 231,8 miliar untuk pembangunan jalan di beberapa ruas jalan di Sumatera bisa dimenangkan perusahaan yang kredibel,” ucap dia.

“Sehingga, hasilnya nanti jalan yang dihasilkan bisa lebih baik, kualitasnya lebih baik, ini akan jadi hal positif untuk masyarakat,” pungkasnya.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan dua orang tersangka pemberi suap.

Untuk tersangka penerima suap yakni :

▪️Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;
▪️Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan
▪️PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.

Sementara, untuk tersangka pemberi suap yakni :

▪️Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan
▪️Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.

Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.

BACA JUGA  Diduga, Kadis PdK Batanghari Naikkan Anggaran Program Literasi, Kepala SD Mengeluh

Sehingga, proses lelang itu diduga terjadi tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025. Penahanan itu dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A/Kumparan NEWS

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

Diduga Kepala Desa Keuchik Nagan Raya Di Dukung Oknum-Oknum Pemerintahan Di Pilchiksung

Peristiwa

Lagi, Ditlantas Polda Jambi Hentikan Aktivitas Angkutan Truk Batubara Untuk Sementara

Batang Hari

Gugatan Muhammad Fadhil Arief di PN Muara Bulian Berlangsung Dramatis dan Kontroversi, Begini Ceritanya,?

Hukrim

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat

Hukrim

Tim Gabungan di Batanghari Musnahkan Puluhan Sumur Illegal

Nasional

Puskesmas Balaraja Gencar Turunkan Angka Stunting di Tangerang

Nasional

Toni Harmanto, Kapolda Jatim Pengganti Teddy Minahasa

Hukrim

Pelaku Arisan Bodong Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
error: Content is protected !!