JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Ditlantas Polda Jambi akan melakukan penghentikan sementara kembali aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi pada saat perayaan Natal dan tahun baru 2024.
Dimana, keputusan Ditlantas Polda Jambi atas penghentian sementara aktivitas angkutan batubara ini setelah rapat bersama Stakeholder terkait.
Bahkan, pada penghentian sementara aktivitas angkutan batubara mulai berlaku sejak 23 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi saat mengatakan penghentian sementara aktivitas angkutan batubara ini dilakukan untuk memperlancar perayaan Ibadah Natal Umat Kristiani. Jangan sampai jamaah yang akan beribadah terganggu dengan aktifitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi tersebut.
“Banyak Gereja yang melakukan proses peribadatan pada malam hari saat merayakan Natal yang berbarengan dengan jam operasional angkutan batubara,” katanya, Sabtu (16/12).
Dia juga memprediksi peningkatan kendaraan menjelang nataru itu terjadi mulai tanggal 23 Desember melintasi wilayah Jambi.
“Ya, kemudian pada tanggal 1 Januari juga diprediksi akan peningkatan arus balik. Hal ini yang menjadi perhatian kita jangan sampai masyarakat terganggu perjalanannya,” ujarnya.
Selain itu, Ditlantas Polda Jambi juga menjelaskan penghentian sementara operasional angkutan batubara ini agar pasokan bahan bakar minyak tidak terhambat.
“Dan untuk kendaraan pembawa sembako agar lancar perjalanannya, terlebih saat perayaan natal dan tahun baru ini,” tandasnya.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S. H., C. L. A