JURNALISHUKUM.COM, TEBO – Mediasi terkait masalah perkebunan atas nama kelompok sawit madu Bengkal dengan masyarakat RT 17 RW 01 simpang semangko kecamatan Tebo Ilir menindaklanjuti laporan Forkopincam Tebo Ilir dengan perwakilan warga hari ini Sabtu 25/02/23 di rumah dinas Bupati Tebo.
Dalam pertemuan tersebut sekira pukul 08.00 sampai pukul 10.15.Wib tanpak dihadiri oleh, pj Bupati Tebo, kepala kantor Kesbangpol kabupaten Tebo, kadis tpkhp kabupaten Tebo, PLT kepala dinas pmptspkukm, Kabid bina usaha kabupaten Tebo, camat Tebo Ilir, Kapolsek Tebo Ilir, danramil Tebo Ilir, ketua kelompok tani mandiri, ketua lembaga adat Sungai Bengkal, ketua RT 17 semangko, Kadus DS Pegambiran, perwakilan pemuda Sumatri.
Hasil rapat tersebut yang dipimpin oleh PJ bupati Tebo, terkait dengan izin tim dari pemerintah akan memperoleh sebagai mana aturan dan ketentuan yang berlaku,
Masyarakat minta kepada pihak kelompok sawit madu agar direalisasikan. Dan juga minta agar ketua kelompok sawit madu, aN Afrizal tidak bekerja kembali di SMB.
Pemerintah kabupaten Tebo akan evaluasi dalam jangka waktu paling lama (3) tiga bulan, dan akses jalan di lokasi bekas jalan loging kelompok tani madu agar segera dibuka kembali.
Kelompok sawit madu diminta apa bila melakukan aktivitas meracun lahan agar memberitahu terlebih dahulu kepada masyarakat baik secara lisan maupun secara tertulis menimal 3 tiga hari sebelum melakukan kegiatan meracun.
Dalam tuntutan masyarakat, agar KTSMB melakukan perbaikan jalan simpang jati sampai masjid jalan semangko sesuai kesepakatan. Dan keberadaan kariawan pekerja wajib lapor 1×24 jam, harus melaporkan kepemerintah desa atau kelurahan termasuk RT setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hasil kesepakatan tersebut, Apa bila legalitas KTSMB sudah terbit agar mengakomodir masyarakat sebagai pekerja dengan rasio 60:40 sesuai dengan SOP ketenagakerjaan.
Termasuk jam kerja bagi pekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, pekerja juga di minta wajib mengamankan alat kerja dan membungkus seperti dodos, dan edrek saat diperjalanan menuju tempat kerja.
Dalam surat hasil kesepakatan itu pekerja dilarang membawa hewan peliharaan anjing ke area perkebunan, berkaitan dengan batas waktu persiapan dokumen pendukung data lapangan dari sawit madu diminta agar disampaikan kepada dinas terkait paling lambat 14 empat belas hari kerja, dan pemerintah kabupaten Tebo memberikan batas waktu akhir persiapan harus selesai izinnya 3 tiga bulan.
Jurnalis Hukum : MubarakĀ