https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Peristiwa

Sabtu, 25 Februari 2023 - 22:00 WIB

Kelompok Tani Madu Bengkal Berulah Lagi, H Aspan : Kami beri Waktu 3 bulan Lengkapi Legalitas

JURNALISHUKUM.COM, TEBO – Mediasi terkait masalah perkebunan atas nama kelompok sawit madu Bengkal dengan masyarakat RT 17 RW 01 simpang semangko kecamatan Tebo Ilir menindaklanjuti laporan Forkopincam Tebo Ilir dengan perwakilan warga hari ini Sabtu 25/02/23 di rumah dinas Bupati Tebo.

Dalam pertemuan tersebut sekira pukul 08.00 sampai pukul 10.15.Wib tanpak dihadiri oleh, pj Bupati Tebo, kepala kantor Kesbangpol kabupaten Tebo, kadis tpkhp kabupaten Tebo, PLT kepala dinas pmptspkukm, Kabid bina usaha kabupaten Tebo, camat Tebo Ilir, Kapolsek Tebo Ilir, danramil Tebo Ilir, ketua kelompok tani mandiri, ketua lembaga adat Sungai Bengkal, ketua RT 17 semangko, Kadus DS Pegambiran, perwakilan pemuda Sumatri.

Hasil rapat tersebut yang dipimpin oleh PJ bupati Tebo, terkait dengan izin tim dari pemerintah akan memperoleh sebagai mana aturan dan ketentuan yang berlaku,

Masyarakat minta kepada pihak kelompok sawit madu agar direalisasikan. Dan juga minta agar ketua kelompok sawit madu, aN Afrizal tidak bekerja kembali di SMB.

Pemerintah kabupaten Tebo akan evaluasi dalam jangka waktu paling lama (3) tiga bulan, dan akses jalan di lokasi bekas jalan loging kelompok tani madu agar segera dibuka kembali.

Kelompok sawit madu diminta apa bila melakukan aktivitas meracun lahan agar memberitahu terlebih dahulu kepada masyarakat baik secara lisan maupun secara tertulis menimal 3 tiga hari sebelum melakukan kegiatan meracun.

Dalam tuntutan masyarakat, agar KTSMB melakukan perbaikan jalan simpang jati sampai masjid jalan semangko sesuai kesepakatan. Dan keberadaan kariawan pekerja wajib lapor 1×24 jam, harus melaporkan kepemerintah desa atau kelurahan termasuk RT setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hasil kesepakatan tersebut, Apa bila legalitas KTSMB sudah terbit agar mengakomodir masyarakat sebagai pekerja dengan rasio 60:40 sesuai dengan SOP ketenagakerjaan.

BACA JUGA  PT DPP Dinilai Remehkan Pemkab Batanghari dan Warga Tenam Tanyakan Soal Kompensasi

Termasuk jam kerja bagi pekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, pekerja juga di minta wajib mengamankan alat kerja dan membungkus seperti dodos, dan edrek saat diperjalanan menuju tempat kerja.

Dalam surat hasil kesepakatan itu pekerja dilarang membawa hewan peliharaan anjing ke area perkebunan, berkaitan dengan batas waktu persiapan dokumen pendukung data lapangan dari sawit madu diminta agar disampaikan kepada dinas terkait paling lambat 14 empat belas hari kerja, dan pemerintah kabupaten Tebo memberikan batas waktu akhir persiapan harus selesai izinnya 3 tiga bulan.

Jurnalis Hukum : MubarakĀ 

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam

Hukrim

Nah…!!!Warga Muaratembesi Batanghari Temukan Mayat Mengapung Dalam Kolam Bangsal Batubata

Hukrim

Nah..!!! Ada Penemuan Mayat Seorang Laki-Laki Di Kecamatan Pemayung Batanghari

Peristiwa

Nah..!!! Ayah Kandung di Batanghari Cabuli Anak Sendiri

Peristiwa

DPRD Batang Hari : Puluhan Kades Dan BPD Bimtek Ke Lombok, EO Harus Ikut Di Periksa

Peristiwa

Basarnas Manokwari Melaksanakan Simulasi Penanganan Kecelakaan Kapal Di Perairan Teluk Bintuni

Peristiwa

Belasan Pekerja Lokal Tersangka Bentrok Maut, 6 TKA China Masih Diperiksa

Peristiwa

Seorang Korban Tenggelam di Tanjab Barat Ditemukan di Wilayah Parit Pudin Pengabuan
error: Content is protected !!