https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Kota Jambi / Nasional / Peristiwa

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:29 WIB

Nah..!!! PUTR Batang Hari Gugat Putusan KIP Ke PTUN Jambi

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Alih-alih membuka tabir transparansi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari justru memilih “perang” melawan publik.

Dengan menggugat putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), instansi ini semakin menegaskan sinyalemen kuat adanya kepentingan besar yang disembunyikan di balik proyek pembangunan Islamic Centre.

Tak tanggung-tanggung, gugatan bernomor 3/G/KI/2026/PTUN.JBI ini diajukan tepat di saat seharusnya mereka mematuhi putusan KIP yang mewajibkan pembukaan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan ringkasan kontrak proyek tahap I dan II.

“Ketika sebuah institusi pemerintah lebih memilih jalur hukum daripada membuka dokumen, itu adalah alarm bahaya. Ini bukan lagi soal prosedur, tapi indikasi kuat adanya conflict of interest atau bahkan potensi markup anggaran yang ingin dikubur,” ujar seorang akademisi hukum administrasi negara di Jambi yang enggan disebutkan namanya.

Putusan KIP Jambi Nomor: 024/KIP-JBI/PSI/XI/2025 sejatinya sudah jelas: dokumen perencanaan dan kontrak proyek Islamic Centre adalah informasi publik yang terbuka. Komisioner bahkan memberikan tenggat waktu 14 hari untuk menyerahkan dokumen tersebut.

Namun, Dinas PUTR terkesan menghitung-hitung waktu dengan dalih hukum yang justru memperpanjang ketidakpastian.

Pertanyaan besarnya, apa yang begitu “mahal” dari selembar KAK dan ringkasan kontrak?

Melihat tindakan yang dilakukan Kepala Dinas PUTR Batang Hari, Pengamat kebijakan publik Jambi mencurigai dan menduga dokumen tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar sejumlah kejanggalan.

Mulai dari proses penunjukan kontraktor, spesifikasi teknis yang janggal, hingga harga satuan pekerjaan yang tidak masuk akal.

“Islamic Centre adalah proyek prestise, tapi justru di situlah biasanya ‘jok teman’ (jatah untuk teman/dekati) dimainkan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang ketakutan karena KAK-nya akan memperlihatkan ‘mark up’ atau rekayasa lelang,” tegasnya.

BACA JUGA  Ada Dugaan Tindak Pidana Pada Kelulusan Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari di PPPK,? Ini Kata Aktivis Hukum Jambi

Upaya konfirmasi pun menemui jalan buntu. Kepala Dinas PUTR Batang Hari memilih “bungkam” dari publik dengan etika tidak pernah mau memberi jawaban komfirmasi dari awak media.

Sebuah sikap yang mencerminkan mentalitas anti-kritik dan tidak akuntabel.

“Kepala dinas adalah pejabat publik. Mematikan komunikasi dengan media adalah bentuk penghinaan terhadap hak publik untuk tahu. Ini menunjukkan bahwa mereka lebih takut pada terbukanya dokumen daripada pada opini publik,” kritik salah satu mantan yang berprofesi sebagai jurnalis di Batang Hari saat diskusi dengan tim redaksi bacahukum.com.

Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim PTUN Jambi. Masyarakat berharap pengadilan tidak menjadi “tukang stempel” bagi upaya pembungkaman informasi.

Jika gugatan Dinas PUTR dikabulkan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi di Provinsi Jambi. (Ist)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Apakah Bangunan Gedung KRIS RSUD Hamba Muarabulian Akan Jadi Kasus,? DPRD Batang Hari Adakan Sidak

Hukrim

Nah..!!! Ada Gaya Baru KPK saat OTT di Mandailing Natal, Sumut

Peristiwa

Polri Buka Posko DVI Pasca Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi

Hukrim

Diduga, Narapidana Pakai Sabu di Lapas Kelas II Jambi, Bagini Ceritanya,? 

Peristiwa

Nah..!!! NB Benarkan Hasto Pernah Cerita Jokowi Inisiator Revisi UU KPK

Hukrim

Nah..!!!Selain Bawa Nama Bupati Batanghari, Jual Beli Tanah RTH di Mersam Masih di Pertanyakan

Nasional

Satuan Kodim 1806 Bintuni Bersama Brigif 26/GP Gotong Royong Bersihkan Jalan Lingkungan

Peristiwa

Dinilai Kerja Tidak Jujur, Ketua LMA Sebyar Minta Ketua LMA 7 Suku Dievaluasi
error: Content is protected !!