JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Pada Selasa 1 /2/2024 Berdasarkan surat dari DPMPGP 4 Kabupaten Nagan Raya Nomor 100.3.1.5 / 204 Perihal Penyampaian Form Usulan Pengangkatan Keuchik ( Kepala Desa ) terpilih Hasil Pillchiksung Tahun 2023 , Berdasar Surat Camat Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 18 September 2023 dengan nomor 141 / 94 / 2023 Bahwa Keuchik (Kepala Desa ) tidak dilengkapi bahan oleh yang bersangkutan Kepala desa / Keuchik Blang Neuang bahwa ijazah paket B tidak Jelas Menurut Pengakuan Camat Beutong Said Azman .MM.
Diduga Kepala Desa / Keuchik Terpilih Pada Pillchiksung Tahun 2023 tersebut kuat Bekingan oknum oknum pejabat pemerintahan kabupaten Nagan Raya walaupun persyaratan tidak dilengkapi bisa terealisasi Pemilihan dan dilantik sebagai kepala Desa ( Keuchik ) Blang Neuang Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 27 Sesuai dengan perundang undangan dan Peraturan P2K ( Panitia Pemilihan Keuchik ) semoga dapat mempertanggung jawabkan sesuai dengan kepastian Hukum yang berlaku.
Said Azman . MM selaku camat Beutong mengharapkan Kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti Permasalahan Desa ( Gampong ) Blang Neuang sampai Tuntas sehingga tidak terjadi Hal hal dikemudian hari.
Disaat dikonfirmasi kepada kepala desa bersangkutan ( Keuchik) melalui telepon seluler dan WhatsApp tidak diangkat dan tidak ada jawaban apapun. (Zahari)