JURNALISHUKUM.COM, ACEH – Pada tanggal 9 September 2023.Permasalahan tanah garapan Masyarakat dengan Perusahan PT Fajar Bayzuri & Brother yang sudah bertahun tahun tidak ada penyelesaian, Diduga Pihak Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya Kongkalikong dengan perusahaan sehingga masyarakat mencari keadilan dan kepastian hukum atas alas hak masyarakat sesuai dengan UU HGU dan Peraturan perundang undangan tidak jelas yang sudah bertahun tahun tak kunjung diselesaikan secara arif dan bijaksana.
Sejak Kehadiran PT Fajar Bayzuri & Brother di Nagan Raya bukannya bekerja sama dengan masyarakat untuk saling bantu membantu dan meningkatkan perekonomian masyarakat justru cenderung memperkosa hak masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan diduga bekerjasama sama dengan pihak pihak terkait pemerintahan Kabupaten Nagan Raya yang sudah bertahun tahun tak kunjung diselesaikan demi masyarakat.
Almizal Cs Mencari keadilan dan kepastian Hukum di tanah kelahiran kabupaten Nagan Raya, sesuai dengan amanat UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini , jangan hanya untuk kepentingan Pribadi sehingga masyarakat terzholimi.
Masyarakat sudah bertahun tahun bersabar menunggu kepastian Hukum dan taat Hukum tetapi sangat disesalkan yang sudah bertahun tahun tidak diselesaikan secara arif dan bijaksana.
Kami masyarakat harapkan kepada pihak terkait, APH dan PJ Bupati Nagan Raya berserta DPRK Nagan Raya segera tuntaskan permasalahan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selama bertahun tahun masyarakat hanya dapat janji-janji manis dari pemangku jabatan sudah bertahun tahun tidak diselesaikan. Pencitraan yang dipertontonkan diam membisu dengan kenyataan. (Zahari)