https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Sumatera Utara

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:43 WIB

Pelantikan 158 Pejabat Sesuai Peraturan dan Prosedur Di Kabupaten Nagan Raya

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Mizwan SH, Angkat Bicara Kontrovensi Pelantikan 158 Pejabat Di Nagan Raya tidak Melanggar Prosedur atau Sah Karena Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada menyatakan, “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”.

Mizwan,SH. menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Mizwan,SH. mengatakan bahwa keberadaan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bertindak sebagai atasan sekaligus kepala pemerintah pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota ini memiliki kewenangan yang sama dengan menteri dan pimpinan lembaga lain sebagaimana diatur dalan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sehingga kewajiban memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri bagi kepala daerah untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah darerah dinilai tidak sesuai dengan norma Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

“Tidak ada kepastian hukum pada Pasal 162 ayat (3) karena UU Pilkada seharusnya mengatur seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang berakhir pada saat Penyelenggara Pemilu, sehingga tindakan Kepala Daerah yang telah dilantik bukan lagi menjadi kewenangan hukum dari UU Pilkada,“ jelas Mizwan,SH.

Terlebih lagi, keberadaan Bupati sebagai Kepala Pemerintahan di Kabupaten merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian sejak diangkat dalam jabatannya berhak untuk melaksanakan tugas Pembina terhadap seluruh Pegawai Negeri Sipil di wilayah pemerintahannya, tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Kewenangan sebagai Pejabat Pembina tersebut tertuang dalam Pasal 1 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh karenanya, Mizwan,SH menilai ketentuan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

BACA JUGA  Pemkab Nagan Raya Laksanakan PUG Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Bahkan norma tersebut berpotensi menghilangkan kesempatan memajukan kesejahteraan atas jabatan baru yang diamanahkan karena harus menunggu enam bulan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

RSUD SIM Nagan Raya Sudah Tersedia Obat-Obatan

Sumatera Utara

PJ Gebenur Aceh Kunjungi Ajang Gelar Teknologi Tepat Guna (GTTG) Aceh XXV – Nagan Raya

Sumatera Utara

Ketua DPP PPP Kunjungi Kantor DPC PPP Nagan Raya

Pendidikan

Sukses. Mahasiswa KKN STAI AL-ISHLAHIYAH BINJAI Se-Kecamatan Pangkalan Susu Gelar Kegiatan Dialog Kebangsaan

Sumatera Utara

Angkutan Perintis Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya Menunjang Aktivitas Masyarakat

Sumatera Utara

Sowa’a Laoli, SE., M.Si Serahkan Bantuan Sosial Kepada Penyandang Disabilitas Di Desa Onozitoli

Sumatera Utara

Masyarakat Desa Kila Seunagan Timur Buat Portal Halangi Truck Pengangkut Kayu

Sumatera Utara

Ketua DPC BMI Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE., M.Si Turut Hadir Pada Acara Halal Bi Halal 1444H/2023
error: Content is protected !!