https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Sumatera Utara

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:43 WIB

Pelantikan 158 Pejabat Sesuai Peraturan dan Prosedur Di Kabupaten Nagan Raya

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Mizwan SH, Angkat Bicara Kontrovensi Pelantikan 158 Pejabat Di Nagan Raya tidak Melanggar Prosedur atau Sah Karena Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada menyatakan, “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”.

Mizwan,SH. menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Mizwan,SH. mengatakan bahwa keberadaan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bertindak sebagai atasan sekaligus kepala pemerintah pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota ini memiliki kewenangan yang sama dengan menteri dan pimpinan lembaga lain sebagaimana diatur dalan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sehingga kewajiban memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri bagi kepala daerah untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah darerah dinilai tidak sesuai dengan norma Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

“Tidak ada kepastian hukum pada Pasal 162 ayat (3) karena UU Pilkada seharusnya mengatur seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang berakhir pada saat Penyelenggara Pemilu, sehingga tindakan Kepala Daerah yang telah dilantik bukan lagi menjadi kewenangan hukum dari UU Pilkada,“ jelas Mizwan,SH.

Terlebih lagi, keberadaan Bupati sebagai Kepala Pemerintahan di Kabupaten merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian sejak diangkat dalam jabatannya berhak untuk melaksanakan tugas Pembina terhadap seluruh Pegawai Negeri Sipil di wilayah pemerintahannya, tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Kewenangan sebagai Pejabat Pembina tersebut tertuang dalam Pasal 1 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh karenanya, Mizwan,SH menilai ketentuan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

BACA JUGA  PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Pasar Rakyat Yang Terbengkalai Sejak Tahun 2016 Lalu

Bahkan norma tersebut berpotensi menghilangkan kesempatan memajukan kesejahteraan atas jabatan baru yang diamanahkan karena harus menunggu enam bulan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

Torotodozisokhi Laia SH, Dukung Kejari Nisel Untuk Memberikan Keadilan Hukum Terhadap EZ Janda Anak 5

Sumatera Utara

Masyarakat Di Fogging Dengan Pembakaran Jankos Sawit PT Ensen Lestari Gagak Lamie Nagan Raya

Sumatera Utara

PJ Bupati Nagan Raya Buka Acara Tenis Puji Hartini, S.T.M.M. Cup Tahun 2023

Sumatera Utara

Tingkatkan Implementasi SAKIP, Pemkab Nagan Raya Gelar Bimtek

Sumatera Utara

Pemkab Nagan Raya Buka Pendaftaran Beasiswa Diploma Aceh Carong bagi Lulusan SMA Sederajat

Sumatera Utara

Begini Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Kerja Penkab Nagan Raya

Sumatera Utara

Pompa Air RS SIM Sultan Iskandar Muda Nagan Raya Mengalami Kerusakan Dan Sedang Di Perbaiki

Sumatera Utara

Sigit Winarno Bantu Alat Pelaminan Pada KUA Kecamatan Tadu Raya Nagan Raya Dari Anggaran Pokir DPRK
error: Content is protected !!