JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Sungguh luar biasa penebangan kayu bulat yang diangkut ke Madani dari Nagan Raya. Padahal, Rakor Forkompinda ( Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ) jajaran pemerintahan Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 25 Agustus 2023 yang sudah ditanda tangani bersama untuk tidak beraktivitas, akan tetapi pihak perusahan tidak menghiraukan Sama sekali hasil Rakor Forkompinda Nagan Raya.
Sedangkan izin crusing yang areal 216 hektar belum disentuh sama sekali Daan diduga oknum-oknum tertentu yang bermain main dengan Hutan Nagan Raya di Seunagan Timur.
Perjanjian dengan masyarakat pun lahan perkebunan sawit belum terlaksana sama sekali dan Diduga ada oknum-oknum tertentu Memanfaatkan peluang besar selama dalam setahun ini.
Hari Minggu tanggal 2 Oktober 2023 perusahaan masi melakukan aktivitas, Diduga lemahnya pengawasan terhadap ilegal logging Leluarsa di Kabupaten Nagan Raya.
Senin malam tanggal 2 Oktober 2023 masyarakat desa Kila Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya menutupi jalan angkutan kayu Memohon Kepada pihak Pemerintah Nagan Raya diduga pihak perusahaan tidak melakukan perjanjian perkebunan dengan masyarakat, kayu yang diambilpun bukan diareal izin crusing.
Hanya oknum oknum tertentu yang mengambil manfaat didesa kami ungkap vj hadin masyarakat desa Kila.
Memohon kepada Dewan perwakilan rakyat DPRK dan Pemerintahan segera ambil tindakan sehingga masyarakat tidak terzholimi. (Zahari)