https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Batang Hari / Nasional / Peristiwa

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:45 WIB

Gugatan Muhammad Fadhil Arief di PN Muara Bulian Berlangsung Dramatis dan Kontroversi, Begini Ceritanya,?

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Muhammad Fadhil Arief terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Batang Hari berlangsung dramatis dan kontroversial di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Selasa (24/2/2026).

Sorotan tajam publik tertuju pada aksi kolektif Muhammad Fadhil Arief sebagai penggugat utama dan para petinggi daerah sebagai tergugat yang memilih mangkir dari panggilan sidang perdata, sebuah tindakan yang dinilai sebagai pelecehan serius terhadap proses peradilan yang sah.

Gugatan dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN MBN yang didaftarkan pada 10 Februari 2026 ini mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparatur negara. Ironisnya, alih-alih menunjukkan itikad baik sebagai abdi negara, Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda), serta Inspektur Daerah Batang Hari justru menghilang dari panggilan sidang begitu juga dengan Muhammad Fadhil Arief.

Ketidakhadiran kolektif ini tidak hanya mencederai asas praduga tak bersalah yang semestinya dibuktikan di muka hakim, tetapi juga mengirim sinyal buruk tentang komitmen birokrasi terhadap supremasi hukum.

Sidang yang awal nya pada agenda sidang dijadwalkan pada pukul 9:00Wib, akan tetapi digelar pukul 10.00 Wib itu hanya dihadiri oleh kuasa hukum dari Bagian Hukum Pemda dan dari kuasa hukum penggugat, Vernandus Hamonangan, SH, MH, hingga pada saat menjalani agenda mediasi yang dijadwalkan majelis hakim. Kesiapan kontras dengan ketidakhadiran penggugat utama dan para tergugat.

Suasana sidang kian memanas menjadi ricuh ketika aparat keamanan pengadilan secara tegas menghadang dan menghalau awak media yang hendak menjalankan tugas jurnalistiknya.

Para jurnalis dilarang mendokumentasikan jalannya persidangan, dan bahkan tidak diberikan ruang untuk menggali informasi lebih lanjut. Tidak ada konferensi pers, tidak ada keterbukaan informasi secara baik.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Serahkan Sertifikat PTSL di Kecamatan Batin XXIV

Tindakan represif ini merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers dan hak fundamental masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan.

Akibatnya, hingga berita ini diturunkan, publik masih gelap gulita mengenai isi detail gugatan maupun petitum yang diajukan Fadhil Arief.

Minimnya informasi ini memicu spekulasi kuat adanya upaya sistematis untuk mengaburkan substansi perkara dan menutup kasus ini dari pengawasan publik.

Sebelum persidangan ditutup, majelis hakim mengarahkan kedua pihak untuk menempuh jalur mediasi. Namun, proses yang berlangsung tertutup itu dikabarkan gagal total menemukan titik terang.

Puncak kekecewaan datang ketika baik kuasa hukum penggugat maupun tergugat kompak bungkam seribu bahasa. Mereka meninggalkan ruang mediasi tanpa sepatah kata pun, membiarkan awak media yang telah menanti berjam-jam hanya disuguhi kebisuan.

Situasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa proses hukum tengah berjalan di bawah tekanan, tanpa ada ruang dialog yang sehat dan konstruktif.

Puncak dari rentetan kejanggalan dalam proses hukum ini adalah sikap kuasa hukum penggugat sendiri, Vernandus Hamonangan, yang justru memilih bungkam saat ditemui awak media.

Dengan nada ketus dan penuh kehati-hatian yang berlebihan, ia hanya melontarkan kalimat singkat: “Dakdo, aku bukan tempat bertanya. No comment!” sambil bergegas meninggalkan kerumunan.

” No Coment,” lanjutnya dengan nada lemah gemulai dan bercengkok dihadapan semua awak media.

Menurut salah satu masyarakat di Batang Hari, saat proses persidangan berlangsung, salah seorang warga melihat jika Muhammad Fadhil Arief selaku penggugat utama bahkan terlihat mobil nya masuk ke wilayah kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari.

Sikap kontroversial ini justru melahirkan tanda tanya besar di tengah publik. Apa yang menyebabkan pihak yang menggugat justru takut bersuara? Apakah ada tekanan atau intimidasi dari pihak tertentu? Ataukah ini adalah bagian dari skenario besar untuk memadamkan perlawanan di ruang publik?

BACA JUGA  Al Haris Terkesan Melakukan Pembiaran Terhadap Angkutan Batubara, Ini Penjelasan Kuasa hukumnya

Redaksi menilai, proses hukum yang transparan dan akuntabel adalah pilar utama negara demokrasi. Ketidakhadiran pejabat publik tanpa alasan yang sah, arogansi aparat dalam menghalangi tugas jurnalistik, serta sikap bungkam para pihak hanya akan memperkeruh suasana dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

Peristiwa ini adalah kemunduran besar bagi penegakan hukum dan demokrasi di Batang Hari.

Kami akan terus mengawal kasus ini dengan ketat dan membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi secara bertanggung jawab. (Ist)

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melakukan kegiatan Festival Budaya Tari dan Kuliner meriahkan HUT RI ke-79 Tahun

Peristiwa

Nah..!!! NB Benarkan Hasto Pernah Cerita Jokowi Inisiator Revisi UU KPK

Peristiwa

GBRK Kutuk Keras Pengeroyokan Jurnalis di Batang Hari, Desak Polda Jambi Tangkap Pelaku

Infrastruktur

Selain Bohongi Publik, RSUD Hamba Muara Bulian Hamburkan Uang Negara

Batang Hari

Pembelian Tanah RTH di Mersam Diduga Bawa Nama Bupati Batanghari

Peristiwa

Kantor Hukum Abdurrahman Sayuti Gugat Warga Batanghari di PN Muara Bulian

Peristiwa

Diduga, Tiga Oknum Anggota Komisi II DPRD Batanghari Terima Uang Dari Sengketa Tanah di Desa Kuap Pemayung

Nasional

Yessi, Jubir KoPPeduli : DPRK Aceh Timur Harus Bertindak untuk Masyarakat Lingkar Tambang
error: Content is protected !!