https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Batang Hari / Uncategorized

Selasa, 19 Desember 2023 - 19:14 WIB

Kadis Kominfo Batanghari dan Tiga Pejabat ASN Batanghari Raih Penghargaan Atas Pertasinya

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Diahir tahun 2023 ini, empat pejabat ASN Kabupaten Batanghari mendapat penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Batanghari.

Penghargaan yang diberikan kepada para ASN berprestasi secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari Muhammad Azan, usai Upacara yang digelar di Halaman Kantor Bupati Batanghari.

Empat ASN berprestasi tersebut yaitu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batanghari Amir Hamzah, yang mendapatkan piagam penghargaan sebagai Kepala Dinas peduli terhadap Radio, dan tunjangan prestasi kerja sebesar Rp.11.377.000.

Kedua Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari, Tesar Arlin, mendapatkan piagam penghargaan dari KPK RI, atas prestasi penerbitan sertifikat tanah terbanyak di Provinsi Jambi. Dan atas prestasi tersebut, Tunjangan prestasi kerja yang diberikan sebesar Rp.11.377.000

Kabid Aset Izal Fahlefi, yang mendapatkan penghargaan atas keberhasilannya sebagai perwakilan daerah Kabupaten Batanghari dalam penerbitan sertifikat terbanyak tahun 2023 tingkat Provinsi Jambi, dengan tunjangan penghasilan prestasi kerja sebesar Rp.6.312.000.

Dan yang terakhir, piagam penghargaan diserahkan ke Bidan Ahli Muda, Dewi Kurniasih, sebagai pemilihan role movel tempat praktek mandiri bidan tingkat Provinsi Jambi 2023, dengan tunjangan penghasilan pegawai tambahan prestasi kerja sebesar Rp.4.776.000.

Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari Muhammad Azan mengatakan, dengan adanya ASN yang berprestasi ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para ASN lainnya yang berada di Ruang Lingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari.

“Mudah-mudahan ini menjadi motivasi bagi para pegawai kita lainnya. Keempat Pegawai yang mendapatkan penghargaan ini merupakan contoh, yang mendapatkan kepedulian dari Pemerintah Daerah atas capaian kinerja terbaiknya,”Kata Azan.

Azan juga menyebutkan, dirinya juga sangat berterimakasih kepada empat orang Pegawai yang mendapatkan penghargaan tersebut. Dan kedepannya, Pemerintah juga akan selalu memberikan penghargaan kepada para Pegawainya yang dinilai baik dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Berkeinginan Masyarakat Terdaftar di BPJS Kesehatan Lebih Dari 99 Persen

“Dengan adanya penghargaan ini, kami meminta untuk para Pegawai untuk tidak berpuas diri. Dan semoga, dengan capaian terbaik yang diberikan oleh para ASN ini, kedepannya akan selalu meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Ketua PPS Pilkades Padang kelapoGagalkan 3 Bacalon Kades S1 Demi Bacalon Kades Paket C

Batang Hari

Bupati Batanghari Raih Penghargaan Tokoh Pemerhati Otomotif dari IMI-JAMBI

Batang Hari

Kadis Kominfo Batanghari : TTE Ini Guna Mempercepat Proses Pelayanan Tehadap Masyarakat

Batang Hari

Sejak Awal Pekerjaan Jalan Pulau Raman- Kaos Batanghari Gunakan Anggaran 11,2M Bermasalah

Batang Hari

Bupati Batanghari : Mari Tingkatkan Minat Numerasi Pada Siswa SD di Batanghari

Batang Hari

Bupati Batanghari Silaturahmi Bersama Pengurus NU

Cerita Rakyat

Tower Air Purwodadi Kecamatan Kuala Pesisir Nagan Raya Belum Bisa Difungsikan Masyarakat

Batang Hari

Waka DPRD Batanghari Minta Pemprov Segera Perbaiki Jalan Jendral Sudirman
error: Content is protected !!