https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Batang Hari / Uncategorized

Rabu, 16 Agustus 2023 - 08:00 WIB

DPRD Batanghari Laksanakan Paripurna Soal Ranperda TA 2023

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – DPRD Batanghari bersama Pemkab Batanghari Laksanakan rapat Paripurna dalam rangka nota pengantar penypaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Batanghari TA 2023.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari M. Jaafar, pimpin sidang paripurna dalam rangka nota pengantar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2023.

Paripurna berlangsung di Gedung Sekretariat DPRD, Jalan Jendral Sudirman, Selasa (15/8/2023) dihadiri oleh Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar, unsur DPRD, Forkopimda, serta jajaran Pemkab Batanghari.

Wakil Ketua DPRD M. Jaafar, membuka secara resmi jalannya sidang paripurna tentang pembahasan lima ranperda tersebut.

Adapun lima ranperda yang di sampaikan langsung oleh Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar yakni, pertama, rancangan peraturan daerah Kabupaten Batanghari tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

“Perda ini dibuat dalam rangka mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni, dimana pemerintah daerah memiliki peran dan tanggung jawab untuk menjadi fasilitator, memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat sehingga sebagai pedoman dan landasan hukum bagi pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kawasan perumahan dan permukiman diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” kata Wakil Bupati Batanghari.

Kedua, adalah rancangan peraturan daerah Kabupaten Batanghari tentang penyelenggaraan bangunan gedung. Penyelenggaraan bangunan gedung dilaksanakan dalam rangka menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan pengguna serta serasi selaras dengan lingkungannya yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.

“Ketiga, rancangan peraturan daerah Kabupaten Batanghari tentang penyidik pegawai negeri sipil. dalam rangka tertib administrasi, pembinaan dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah, penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Batanghari memerlukan pedoman dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Mampu Dongkrak UHC Kepesertaan BPJS Kesehatan Menjadi 96,66 p Persen

Selain tiga ranperda usulan Pemkab Batanghari yang disampaikannya, Bakhtiar juga membacakan dua ranperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Batanghari.

“Pertama, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Batanghari nomor 2 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batanghari dan yang kedua ranperda tentang kepemudaan,” tutupnya. (Sabli/Adv)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

DPMPTSP Tanjabtim Sosialisasikan Implementasi Usaha Berbasis PKPLH

Batang Hari

Kadiskominfo Batanghari Sosialisasi Metadata Statistik Ke Semua OPD

Batang Hari

Bupati Batanghari Katakan Jika Ada Oknum ASN Terbukti Narkoba Saya Sanksi Tegas

Batang Hari

Jelang Porprov XXIII, Tim Bola Kaki Batanghari Lakukan Pertandingan Sepak Bola Melawan Kota Jambi

Batang Hari

Bupati Batanghari Tutup Kegiatan Batanghari Expo Tahun 2023

Batang Hari

Bupati Batang Hari Serahkan 58 Sertifikat di Muara Tembesi

Batang Hari

Wabup Batanghari Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024

Batang Hari

Wakil Bupati Batanghari Hadiri Wisuda Sarjana Universitas GK Muarabulian Tahun 2024
error: Content is protected !!