JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kuat dugaan adanya permainan dalam pembelian tanah untuk pembangunan RTH di Kecamatan Mersam. Dimana dalam proses dugaan pembelian tanah tersebut melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Batanghari.
Sulaiman, warga Kecamatan Mersam mengatakan, belum lama ini di lokasi tanah yang di beli oleh Pemkab Batanghari melalui Dinas Perkim ini sempat di jadikan kawasan arena MTQ tingkat Kabupaten Batanghari.
“Lokasi tanah ini berada di RT20 Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam. Waktu acara MTQ tingkat Kabupaten belum lama ini, saya sempat ketemu dengan Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perkim dan sempat menceritakan tentang pembelian tanah ini,” kata Sulaiman.
Dia juga mengatakan, dirinya pernah mendengar pernyataan dari Kabid Pertanahan ini, bahwa tanah ini akan di beli oleh Pemkab Batanghari senilai lebih kurang Rp60 juta pertumbuk dengan luas keseluruhan lebih kurang 90 tumbuk.
“Jika di total dengan luas lahan yang dibeli oleh pihak Pemkab ini tidak sampai luasnya 1 hektar dan jika dihargai Rp60 juta pertumbuk, makan uangnya tidak sampai Rp1 miliar,” ujarnya.
Menurut dia, tanah yang di beli oleh pihak Pemkab Batanghari ini perlu di telusuri dan jangan sampai yang pembayarannya tidak sesuai dengan luas lahan yang ada sekarang dan ini merupakan aset negara.
“Coba lihat sendiri lokasi tanah yang dibeli dengan membuat nama anggarannya pembeliannya untuk pembanguna RTH. Apakah cocok tempat ini kita jadikan RTH yang objeknya dipinggir sungai Batanghari,” jelasnya.
Perlu diketahui, bahwa Pembelian Tanah untuk pembangunan RTH di Kecamatan Mersam oleh dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Batanghari akan terus dipersoalkan. Pasalnya untuk pembelian tanah oleh instansi terkait ini diduga banyak permainan harga dan diduga banyak kaki tangan yang terlihat dalam pembelian tanah tersebut.
“Pada awal mulanya, tanah tersebut milik Almarhum Ali Ridho, mantan Sekretaris Daerah Batanghari. Lalu di beli oleh saudara Mukhsin dengan harga lebih Rp500 jutaan dan kemudian di jual kembali ke Pemkab Batanghari seharga Rp1,167.053.400,” kata sumber yang enggan namanya disebut.
Sumber ini juga mengatakan, awal mula dari pembelian tanah dari keluarga Almarhum oleh Mukhsin, diduga banyak permainan harga dan seolah-olah tanah ini akan di beli oleh Pemkab Batanghari dengan harga tinggi.
“Diduga banyak campur tangan orang-orang terhadap pembelian tanah ini oleh saudara Mukhsin dan lalu di beli oleh Pemkab Batanghari dengan harga tinggi,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, untuk pembayaran jual beli dari Pemkab Batanghari kepada Mukhsin melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari, melalui bank Jambi, tertanggal 5 Juli 2023 lalu.
“Ya, di bayar oleh kuasa bendahara umum daerah Bakeuda, yakni Ahmad Darmawel melalui Bank Jambi dengan SP2D Nomor 03218/ SP2D/ LS/ 2023,” jelasnya.
Menurut dia, terhadap dugaan permainan jual beli ini yang bertanggungjawab adalah Kepala Bidang Pertanahan Perkim Batanghari, yakni saudara Salmirin. Dimana dugaan prilaku dalam permainan jual beli tanah ini harus di telusuri.
Sementara itu, Andi, warga Kecamatan Mersam mengatakan, bahwa objek tanah ini tidak sesuai dengan perencanaan Pemkab Batanghari dalam hal untuk RTH. Dan lokasi tanah tersebut berada dekat dengan pinggir sungai Batanghari.
“Lokasi tanah yang di beli Pemkab Batanghari ini sempat menjadi tempat MTQ yang dilaksanakan belum lama ini,” jelasnya.
Disamping itu, hingga berita ini disiarkan, Kepala Bidang Pertanahan Perkim Batanghari, Salmirin saat dihubungi lewat Ponselnya melalui WA nya tidak menjawab, begitu juga dengan Ahmad Darmawel, Kuasa Umum Bendahara Bakeuda Batanghari.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A