JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kegiatan metadata statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data.
Metadata statistik ini merupakan upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional. Di Kabupaten Batanghari sendiri, kegiatan Metadata Statistik ini sudah dilakukan sosialisasi pengisian Metadata statistik.
Sosialisasi pengisian Metadata statistik ini dibuka olah Kadis Kominfo Batanghari, H Amir Hamzah yang berlangsung di ruang pola besar Kantor Bupati Batanghari.
Pada kesempatan tersebut, Kadis Kominfo Batanghari, Amir Hamzah menyampaikan, bahwa saat ini data dianggap sebagai kekayaan baru, data yang valid diyakini sebagai kunci utama keberhasilan pembangunan suatu Daerah.
“Saya ingin bahwa dalam pengisian Metadata statistik bukan hanya tanggung jawab Dinas Komunikasi dan informatika saja, tetapi juga tanggung jawab semua Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari,” pinta Kadis Kominfo itu.
Dikatakan Amir Hamzah, dengan kerjasama yang baik dan perhatian terhadap pengisian Metadata Statistik, kita akan memiliki data yang kuat untuk mendukung pembangunan dan pengambilan keputusan yang lebih baik di masa depan.
Dalam acara sosialisasi pengisian Metadata statistik tersebut, sebagai Narasumber Kepala BPS Kabupaten Batanghari dan turut hadir para Kepala OPD serta undangan lainnya. (Her/Adv)