https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Nasional

Rabu, 18 Januari 2023 - 20:43 WIB

Nah…!!!Presiden Setuju Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Politikus Budiman Sudjatmiko dipanggil Presiden Jokowi ke Istana siang ini. Hal itu terkait dengan demonstrasi para kades di DPR.

“Saya dipanggil terkait demonstrasi Kades. Setelah saya sampaikan aspirasi mereka, Pak Presiden setuju soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun,” kata Budiman saat dihubungi detikcom, Selasa (17/1).

Salah satu alasan perpanjangan karena pemilihan kades membuat polarisasi di tingkat desa cukup berkepanjangan sehingga dengan memperpanjang masa jabatan menjadi 9 tahun, maka diharapkan pembangunan desa menjadi lebih maksimal.

“Saya juga menyampaikan ke Bapak Presiden soal perlunya pengaturan sumber daya manusia desa. Saat ini banyak anggaran desa untuk operasional fisik. Wajar-wajar saja, tapi ada tantangan SDM dibenahi,” kata Budiman lagi.

Oleh sebab itu, Budiman memberikan masukan perlunya industrialisasi pertanian.

“Karena itu, butuh manusia industrialis desa. Pertanian industri, manajemen pertanian yang hasil pertaniannya tidak habis untuk operasionalnya, tidak habis untuk diri sendiri, maka butuh manusia berkualitas,” ungkap Budiman.

Gagasan ini diusulkan agar masuk revisi UU Desa, yaitu dengan menambahkan Pasal 27C. Presiden Jokowi memberikan opsi bila tidak bisa masuk UU maka bisa dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP).

“Bapak Presiden menyambut baik,” ucap Budiman.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR sekaligus anggota DPR RI Dapil Malang Raya, Ahmad Basarah, menerima dan memfasilitasi 200 anggota perwakilan kepala desa se-Malang Raya di Wisma Atlet Jakarta, Senin (16/1) kemarin.

Rombongan yang dipimpin oleh Bupati Malang Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi hadir ke Jakarta untuk meminta DPR merevisi Pasal 39 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 yang mengatur masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

BACA JUGA  Nah..!!! Di Solok Selatan, Polisi Tembak Polisi Hingga Tewas

Aksi demo tersebut tidak hanya dihadiri oleh kepala desa dari Malang saja. Namun kepala desa dari seluruh Indonesia menyampaikan aspirasi serupa di depan gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.

“Ada dua alasan mengapa saya berharap pemerintah dan DPR RI mengakomodasi tuntutan para kepala desa ini. Pertama, enam tahun memang tak cukup buat kepala desa membangun daerah masing-masing sebab dua atau tiga tahun pertama masa jabatan biasanya habis buat konsolidasi. Kedua, pasca-COVID-19 anggaran negara untuk pemilihan kepala desa sebaiknya dihemat buat pembangunan, bukan untuk pemilihan kepala desa,” kata Ahmad Basarah dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1).

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A/Sumber : Detik.com

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Diduga, Kadis PdK Batanghari Naikkan Anggaran Program Literasi, Kepala SD Mengeluh

Nasional

Himbauan Yohanis Manibuy Calon Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024 Kepada Masyarakat

Nasional

Nah…!!! MKMK Putuskan 6 Hakim MK Langgar Etik, Disanksi Teguran Lisan

Nasional

Polisi Usut Dugaan Aliran Uang Rp300 Juta ke Irjen Teddy Minahasa

Nasional

Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi

Nasional

Dr. Ir. Petrus Kasihiw, MT Menerima Penghargaan dari Tempo Bersama Tokoh Indonesia Lainnya

Nasional

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Nasional

Dua Pekan Operasi Siginjai, Polda Jambi Tilang Ribuan Kendaraan
error: Content is protected !!