https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:35 WIB

Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras dalam Rangka HUT ke-32

JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil langkah tegas dalam penegakan aturan dengan memusnahkan hampir 5.000 botol minuman keras (miras) pada Jumat (28/02/25).

Kegiatan ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang serta upaya berkelanjutan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pelarangan peredaran miras.

Acara pemusnahan yang berlangsung di Halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang ini dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman.

Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah hasil razia yang telah dilakukan Satpol PP di seluruh kecamatan selama tahun 2024.

“Kami terus berkomitmen menjadikan Kota Tangerang sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai Akhlakul Karimah. Pemusnahan ribuan botol miras ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” ujar Herman.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga ketertiban dengan tidak memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di lingkungannya, kami harap segera melaporkannya. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan,” kata Irman.

Sebagai upaya pengawasan lebih lanjut, Satpol PP Kota Tangerang menyediakan saluran pengaduan yang dapat diakses melalui nomor WhatsApp 0812-1200-4664 dan 0812-1200-9669, serta layanan darurat Kota Tangerang melalui call center 112.

Langkah pemusnahan miras ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. (Sarman)

BACA JUGA  Nah...!!! DPC PBB Aceh Singkil Usung Masyarakat Kemukiman Gosong Telaga di Pileg DPRK 2024

Share :

Baca Juga

Hukrim

Viral Di Medsos, Lulusnya Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari, Netizen Minta di Laporkan Ke APH

Nasional

Kabupaten Tangerang Tumbuh Berkelas: Investasi 2024 Sentuh Rp26,2 Triliun

Hukrim

Ada Petunjuk Baru Terhadap Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Coba Cek di LHKPN

Nasional

“Tom Lembong”. Apa Artinya dan Mengapa Penting Dipahami Publik?

Nasional

Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah Yohanis Manibuy.SE., MH.,, Berkurban Dua Ekor Sapi

Hukrim

ASN di RSUD Hamba Muara Bulian Pertanyakan Soal Gedung KRIS, APH di Minta Periksa

Nasional

Nah..!!!Luhut Pamer Kondisi Terbaru Berambut Putih

Nasional

Bupati Batang Hari Akan Di Gugat di Mahkamah Agung RI Terkait Penambahan Anggaran 2024 di Dalam Perda
error: Content is protected !!