https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:35 WIB

Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras dalam Rangka HUT ke-32

JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil langkah tegas dalam penegakan aturan dengan memusnahkan hampir 5.000 botol minuman keras (miras) pada Jumat (28/02/25).

Kegiatan ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang serta upaya berkelanjutan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pelarangan peredaran miras.

Acara pemusnahan yang berlangsung di Halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang ini dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman.

Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah hasil razia yang telah dilakukan Satpol PP di seluruh kecamatan selama tahun 2024.

“Kami terus berkomitmen menjadikan Kota Tangerang sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai Akhlakul Karimah. Pemusnahan ribuan botol miras ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” ujar Herman.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga ketertiban dengan tidak memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di lingkungannya, kami harap segera melaporkannya. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan,” kata Irman.

Sebagai upaya pengawasan lebih lanjut, Satpol PP Kota Tangerang menyediakan saluran pengaduan yang dapat diakses melalui nomor WhatsApp 0812-1200-4664 dan 0812-1200-9669, serta layanan darurat Kota Tangerang melalui call center 112.

Langkah pemusnahan miras ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. (Sarman)

BACA JUGA  Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia: Pemuda Katolik Papua Barat Apresiasi Pemerintah

Share :

Baca Juga

Nasional

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Nagan Raya Tandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Antar Instansi

Nasional

Padahal Dilarang, Netizen Ribut Irjen Fadil Terima Telepon di Istana

Nasional

Kerukunan Keluarga Kei (K3TB) Teluk Bintuni Gelar Ibadah Rutin dan Persiapkan HUT ke-16

Nasional

Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE

Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Polres Minsel Gelar Coffee Morning dan Press Conference Dengan Wartawan

Nasional

Bupati Tangerang Resmikan Pembangunan 110 Rumah Layak untuk Nelayan di Tanjung Kait

Nasional

Pemkab Nagan Raya Selenggarakan Upacara Kibar Obor Api PON XXI 

Nasional

Proses Perceraian Bupati Purwakarta Seakan Banyak Intriknya
error: Content is protected !!