JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil langkah tegas dalam penegakan aturan dengan memusnahkan hampir 5.000 botol minuman keras (miras) pada Jumat (28/02/25).
Kegiatan ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang serta upaya berkelanjutan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pelarangan peredaran miras.
Acara pemusnahan yang berlangsung di Halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang ini dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman.
Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah hasil razia yang telah dilakukan Satpol PP di seluruh kecamatan selama tahun 2024.
“Kami terus berkomitmen menjadikan Kota Tangerang sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai Akhlakul Karimah. Pemusnahan ribuan botol miras ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” ujar Herman.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga ketertiban dengan tidak memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di lingkungannya, kami harap segera melaporkannya. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan,” kata Irman.
Sebagai upaya pengawasan lebih lanjut, Satpol PP Kota Tangerang menyediakan saluran pengaduan yang dapat diakses melalui nomor WhatsApp 0812-1200-4664 dan 0812-1200-9669, serta layanan darurat Kota Tangerang melalui call center 112.
Langkah pemusnahan miras ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. (Sarman)










