JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Diduga, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (PdK) Batanghari, Zulfadli menaikkan anggaran program literasi. Dimana untuk anggaran program literasi ini di potong dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sepertinya kenaikan anggaran tersebut seolah-olah memaksa pihak Kepala sekolah untuk menuruti kebijakan kepala dinas.
Salah seorang Kepala SD di Batanghari yang enggan namanya disebut mengatakan, pada awalnya dari pihak Nyalanesia menetapkan anggaran tersebut hanya sebesar Rp50 ribu untuk persiswa dan kemudian anggaran Literasi tersebut naik menjadi sebesar Rp75 ribu persiswa.
“Untuk program literasi ini bekerjasama dengan pihak ketiga, yakni Nyalanesia dan Nyalanesia ini berada di Jawa tengah. Dan anggaran program ini seperti dipaksakan dan di potong dari dana bos,” kata Kepala Sekolah ini.
Dia juga mengatakan, belum lama ini pihak Kepala Sekolah di ajak mengikuti undangan festival literasi nasional 2023 yang diselenggarakan oleh pihak Nyalanesia di Balai Kota Surakarta.
“Yang mengikuti undangan itu membuat surat pernyataan kesanggupan dan pertanyaan kami disini, kebenaran dari kenaikan anggaran Literasi dari Rp50 ribu menjadi Rp75 persiswa, berapa banyak sekolah kita di Batanghari dan berapa banyak siswa yang bersekolah di SD ini,” ujarnya.
Senada dikatakan Kepala SD lainnya dan juga enggan namanya disebut mengungkapkan, bahwa manfaat dari program ini apa,? Seperti katanya membaca buku cerita atau pengayaan, memperkaya koleksi baca, memilih buku bacaan yang baik, memfungsikan lingkungan sekolah, seperti perpustakaan, sudut buku kelas, atau area baca dan lainnya.
“Menurut saya anak-anak sekarang butuh bimbingan dari seorang guru, tidak hanya dengan membaca saja. Mereka butuh bimbingan dan kemudian kenaikan anggaran program ini harus di jelaskan kepada pihak kepala sekolah, jangan seolah-olah menekan seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, Kepala Dinas PdK Batanghari, Zulfadli ketika di konfirmasi melalui Via WA Ponselnya bungkam dan tidak menjawab. Dan saat diminta keterangan lebih lanjut terkait persoalan ini belum dapat dijawab secara lisan maupun tulisan.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A