JURNALISHUKUM.COM, CIREBON – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal kembali digelar di PN Cirebon. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pihak termohon memberikan tanggapan atas memori PK yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rizqa Yunia bersama dengan dua hakim anggota yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari. Sidang berlangsung di ruang sidang Cakra, PN Cirebon, Jumat (26/7).
Ada sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan sebagai pihak termohon. Dalam sidang tersebut, JPU pun memberikan tanggapannya terhadap sejumlah novum yang disampaikan kuasa hukum Saka Tatal pada sidang sebelumnya.
Di antaranya mulai dari novum pertama berupa foto korban Muhammad Rizky atau Eky saat sedang berada di rumah sakit Gunung Jati, novum kedua berupa foto korban Vina saat sedang berada di rumah sakit Gunung Jati, novum ketiga yang juga berupa foto korban Vina saat sedang berada di rumah sakit Gunung Jati.
Kemudian novum ke empat berupa foto serpihan daging korban yang melekat di baut penopang tiang bahu jalan dan novum ke lima berupa foto sepeda motor milik korban Eky yang digunakan untuk membonceng korban Vina.
Menurut JPU, sejumlah foto yang dijadikan sebagai novum oleh kuasa hukum Saka Tatal merupakan foto lama yang sudah dilampirkan pada berkas perkara Saka Tatal.
“Novum satu sampai dengan tiga dan novum lima yang dianggap sebagai novum oleh penasehat hukum Peninjauan Kembali merupakan foto lama yang telah dilampirkan dalam berkas perkara atas nama anak Saka Tatal, yang pada dasarnya sama hanya diambil dari sisi yang berbeda, namun tidak merubah esensi dan maksud dari foto tersebut,” kata JPU dalam persidangan.
“Beberapa foto anak korban Muhammad Rizky Rudiana dan anak korban Vina digunakan juga dalam pemeriksaan korban oleh dokter yang terdapat di dalam visum et repertum,” sambung JPU.
Sementara novum ke empat berupa foto serpihan daging korban yang melekat di baut penopang tiang bahu jalan, JPU menilai kuasa hukum Saka Tatal tidak dapat menjelaskan hubungan foto tersebut sebagai alat bukti yang dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.
“Di mana semestinya pemohon dalam mengajukan novum terkait foto tersebut disertai hasil visum ataupun forensik. Tetapi pemohon hanya berkesimpulan dalam hal tersebut adalah suatu kejadian kecelakaan,” kata JPU.
Atas dasar itu, JPU pun menganggap bukti-bukti berupa foto yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK tersebut bukanlah novum atau bukti baru.
“Novum foto ke satu sampai dengan ke lima beserta tambahan penjelasan yang diajukan oleh penasehat hukum Peninjauan Kembali kami anggap bukanlah novum,” ucap JPU.
Selain terhadap ke lima novum tersebut, JPU juga turut memberikan tanggapan terhadap novum-novum lain beserta penjelasan yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal. Setelah menguraikan tanggapannya, JPU sebagai pihak termohon kemudian memberikan beberapa kesimpulan.
Beberapa kesimpulan tersebut di antaranya, JPU menilai pihak Saka Tatal sebagai pemohon Peninjauan Kembali (PK) tidak konsisten saat menyatakan jika kematian Vina dan Eky disebabkan karena kecelakaan lalu lintas.
“Pemohon Peninjauan Kembali tidak konsisten dalam permohonannya. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas. Tapi dari isi permohonan lain, bahwa dijelaskan Saka Tatal melakukan pemukulan terhadap korban Muhammad Rizky Rudiana,” kata JPU.
Selain itu, JPU juga menganggap isi memori PK yang diajukan oleh pemohon tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum karena fakta yang disampaikan hanya bersifat asumsi. JPU juga menganggap jika bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon bukanlah bukti baru atau novum.
“Bahwa seluruh isi memori dari pemohon Peninjauan Kembali bukanlah keadaan baru atau bukti baru atau novum.
“Bahwa seluruh isi memori dari pemohon Peninjauan Kembali bukanlah keadaan baru atau bukti baru atau novum.
JPU pun berharap agar Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang memeriksa dapat menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan pihak Saka Tatal.
“Kami mohon agar ketua Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang memeriksa Peninjauan Kembali, memutuskan menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali dari penasehat hukum pemohon atas nama Saka Tatal,” pinta JPU.
JPU juga berharap Mahkamah Agung dapat menguatkan putusan PN Cirebon nomor 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Cbn Juncto putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 50/Pid.Sus-Anak/2016/PT.BDG Juncto Putusan Mahkamah Agung nomor 2607 K/Pid.Sus-Anak/2016.
Pengacara Saka Tatal Nilai Jaksa Salah Persepsi
Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum Saka Tatal memberikan komentar terkait tanggapan Jaksa terhadap bukti-bukti yang diajukan pihak Saka Tatal sebagai novum atau bukti baru. Salah satunya soal bukti baru berupa foto korban Vina dan Eky.
Menurut salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, foto-foto korban Vina dan Eky yang diajukan dalam sidang PK itu merupakan salah satu bukti baru.
Sebab, foto tersebut baru ditemukan tahun 2024 dan belum pernah dihadirkan sebagai bukti dalam sidang kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan terdakwa Saka Tatal yang berlangsung pada tahun 2016 silam.
“Foto-foto itu tidak pernah dihadirkan di dalam persidangan. Foto itu betul diambil pada saat kejadian (2016), tapi diketahui pada bulan Mei 2024. Jadi foto itu tidak pernah dihadirkan di persidangan,” kata Titin Prialianti.
Tidak hanya soal bukti foto, kuasa hukum Saka Tatal juga menganggap jaksa salah persepsi saat menanggapi keterangan jika Saka Tatal melakukan pemukulan terhadap korban Eky.
“Jaksa salah persepsi. Yang dikatakan bahwa Saka Tatal memukul, itu lah justru yang jadi kekhilafan hakim. Karena Saka Tatal tidak berada di tempat. Makanya kami masukan poin itu. Bukan Saka Tatal mengakui bahwa dia melakukan pemukulan,” ucap Krisna Murti yang juga menjadi tim kuasa hukum Saka Tatal,
“Makanya kami masukan poin itu untuk dianulir nanti di Mahkamah Agung. Bahwa itu adalah kekhilafan hakim,” kata dia menambahkan. (*)