https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:43 WIB

Tiga Pelaku Pengguna, Perantara dan Pengedar Sabu di Serang di Tangkap Polisi

JURNALISHUKUM.COM, SERANG – Tiga mantan warga binaan kasus narkoba berinisial BP, 25 tahun, RP, 24 tahun, dan MA, 45 tahun, yang sudah saling kenal dalam lapas di Banten, kembali terjerumus dalam penggunaan narkotika.

Tersangka BP dan RP ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Serang usai mengambil sabu pesanan di pinggir jalan raya Pal 5 – Cinangka, Kampung Gardu Samin, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Senin (27/01/2025) dini hari.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan dua tersangka warga Cilampang dan Kotabaru,

Kota Serang ini ditangkap sekitar pukul 03.00, ketika Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan tengah melakukan patroli rutin.

“Setiba di lokasi, petugas mencurigai dua tersangka yang berdiri di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dalam saku salah satu tersangka,” terang AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (05/02/2025).

Dalam pemeriksaan diketahui jika satu paket sabu yang diamankan dibeli dari uang milik BP, sedangkan RP merupakan tersangka yang memesan dan mengetahui lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan pengedar.

“Jadi setelah memesan, kedua tersangka mengambil sabu dititik yang sudah ditentukan pengedar. Usai mengambil sabu dan akan meninggalkan lokasi, keduanya dipergoki petugas,” jelas Kasatresnarkoba.

Dalam pemeriksaan juga diketahui, jika RP memesan sabu kepada MA, warga Cipare, Kota Serang yang juga mantan warga binaan.

Atas pengakuan tersebut, Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka MA tidak jauh dari rumahnya.

“Dari tersangka MA, petugas mengamankan 3 paket sabu serta handphone yang dijadikan sarana transaksi,” ungkap Bondan Rahadiansyah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Tim)

BACA JUGA  Kejati Sumut Tahan Tiga Orang Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Silangit Muara

Share :

Baca Juga

Hukrim

Cegah Perundungan, Kapolsek Bintuni dan Dewan Guru SD Negeri 1 gelar Sosialisasi

Hukrim

Nah…!!!Tim Penyidik KPK Tahan 5 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi

Hukrim

Polda Jabar Bersama Polres Bogor Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Terbesar

Hukrim

PN Surabaya Larang Sidang Kanjuruhan Disiarkan Langsung agar Tak Bergejolak

Hukrim

Nah…!!!Tega Bacok Istri, Seorang Suami di Desa Sungai Jering Diamankan Polisi

Hukrim

YLKI Jambi Layangkan Surat ke Kapolri, Mohon Audiensi Terkait Aksi Premanisme Oleh Dept Collector

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Batanghari Jelaskan Proses Lidik Kasus Pengeroyokan Wartawan

Hukrim

Lagi, Seorang Oknum Pejabat di Batanghari Kembali di Somasi Hukum, Terkait Dugaan Penipuan Dan Penggelapan
error: Content is protected !!