Tim KM 50 Dapat Tugas Ambil CCTV di Kompleks Rumah Dinas Sambo

- Redaksi

Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA –  Jaksa mengungkap AKP Irfan Widyanto merupakan sosok anggota polisi yang bertugas mengambil rekaman CCTV vital di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Jaksa menyebut mulanya Irfan ditugaskan untuk melakukan penyisiran CCTV oleh atasannya AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50. Hal itu dikarenakan Acay sedang berada di Bali ketika ditugaskan oleh eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV,” ujar Jaksa.

Setelahnya, pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 15.00 WIB, Irfan yang telah ditugaskan tiba di lokasi rumah dinas Sambo sembari menunggu anggota lainnya yakni Tomser dan Munafri. Selanjutnya, Irfan kemudian melakukan penyisiran dan menemukan ada kurang lebih sekitar 20 CCTV yang berada di komplek Polri, Duren Tiga.

Hal tersebut kemudian dilaporkannya kepada Agus yang juga berada di rumah dinas Sambo bersama Hendra dan AKBP Arif Rachman Arifin. Akan tetapi, Hendra memerintahkan Agus agar tidak perlu mengamankan seluruh CCTV yang ada.

Adapun CCTV yang dimaksud yakni merupakan CCTV lapangan basket di depan rumah dinas dan CCTV milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

“Selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru,” ujar jaksa.

Irfan kemudian memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan milik pos security yang berada di Komplek Polri. Pada malam harinya, Irfan kemudian bertemu dengan Abdul Zapar selaku satpam komplek yang berjaga dan meminta agar penggantian DVR CCTV dilaporkan dahulu ke Ketua RT.

“Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh saksi lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan,” ujar jaksa.

Pada saat itu pula, jaksa mengatakan Irfan menghubungi Ridwan untuk menanyakan permintaan penggantian CCTV yang telah disampaikan sebelumnya. Ridwan kemudian meminta agar Irfan mengambil DVR CCTV yang diminta tersebut.

“Setibanya di rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada saksi lrfan Widyanto di luar rumah. Kemudian saksi lrfan Widyanto kembali ke pos security sambil membawa DVR CCTV milik AKBP saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Sumber : CNN Indonesia

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara, Sabu Seberat 862,17 Gram Ikut Dimusnahkan
Nah..!!! Akuisisi PT BEI Kepada Bbei Group di Desa Mersam Kembali di Soal dan Aktivitas Perusahaan Ikut di Pertanyakan
Ironis! Gaji Tak Kunjung Cair, Mantan Kepala Desa Pilih Lepas Jabatan dan Hijrah ke Kaltim
Seorang Pelaku PETI di Desa Padang Kelapo MSU Meninggal Dunia, Diduga Tertimbun Tanah dan Siapa Camel,?
KPK RI OTT Bupati Langkat, Dugaan Pengadaan Seragam Sekolah di Dinas Pendidikan Tanjabtim Juga Harus di Periksa
Peredaran Sabu di Sridadi Digagalkan, Polisi Amankan Pria dan 17 Paket Narkotika
Nah..!!! Dinilai Abaikan Abrasi dan Sampah Pesisir, Aktivis Soroti Konsistensi Gubernur Jambi Al Haris
Politisi Gerindra Aceh Singkil Dilaporkan Ke Polisi, Terkait Dugaan Penipuan Rekrutmen Pendamping Desa

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi Amankan 213 Orang dan Sita 2,69 Kg Sabu

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, Ungkap 32 Kasus PETI Sepanjang Januari–Oktober 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Polres Morowali Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Kapolres Nagan Raya Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2026, Tekankan Tertib Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Jambi dan PJU Polda Jambi Laksanakan Gatur Lalu Lintas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59 WIB

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal,Sejumlah Barang Bukti Disita

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Cegah Pelanggaran dan Perkuat Integritas, Polda Jambi Tekankan Personel Jadi Polisi yang Dicintai Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Respons Cepat, Personel Satbrimob Polda Jambi Padamkan Kebakaran Lahan di Merangin

Berita Terbaru