https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 09:09 WIB

Nah…!!! 7 Tersangka Polres Batang Hari Diduga Melarikan Diri, Nasib BB Emas Setengah Miliar Dipertanyakan,?

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Kejanggalan mencolok terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Batang Hari. Sebanyak tujuh orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal dilaporkan telah melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) Markas Polres Batang Hari. Ketujuh tersangka tersebut merupakan tersangka penjualan emas di Kecamatan Mersam yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Bahkan, larinya ketujuh tahanan tersebut terjadi pada Senin malam (13/4/2026) tersebut kini memantik pertanyaan tajam publik: Ke mana barang bukti emas ratusan gram dan uang tunai Rp65 juta hasil sitaan?

Diketahui, ketujuh tahanan ini merupakan bagian dari total 12 orang yang digerebek Tim Buser Polres Batang Hari pada 26 Februari 2026 di sebuah rumah penjual perak di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam.

Mereka diduga kuat berperan sebagai penjual hasil tambang emas liar, penadah (pengepul), serta pengrajin emas tanpa izin resmi.

Awalnya, kasus ini sempat memasuki babak Praperadilan di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Lima dari total 12 orang yang ditangkap memenangkan gugatannya.

Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap kelima pemohon tersebut cacat hukum, sehingga mereka diperintahkan untuk dibebaskan secara sah melalui putusan pengadilan.

Namun, berbeda dengan nasib lima orang tersebut, tujuh tahanan lainnya justru dilepas secara sepihak oleh penyidik pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB tanpa adanya intervensi putusan hakim atau dasar penetapan penghentian penyidikan yang terang benderang.

Tindakan ini dinilai ganjil, terlebih saat penggerebekan awal, pihak kepolisian dengan lantang menyatakan telah mengamankan barang bukti berupa emas batangan dan perhiasan seberat ratusan gram serta uang tunai Rp65 juta—yang jika diakumulasi nilainya mendekati setengah miliar rupiah.

BACA JUGA  Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK, Ini Penyebabnya,?

Menanggapi larinya 7 orang tersangka itu, Prisal seorang aktivis di Kabupaten Batang Hari, menyuarakan kecurigaan publik atas larinya para tersangka tanpa kejelasan status barang sitaan.

“Kita perlu mempertanyakan, jika benar tujuh tersangka ini lari tanpa dasar hukum dan tanpa proses pengadilan, lalu bagaimana status barang bukti emas ratusan gram dan uang puluhan juta itu? Apakah barang bukti turut ‘hilang’ bersama dibebaskannya para tahanan?” tegas Prisal dengan nada skeptis.

Prisal menambahkan, berbeda dengan lima orang yang lewat jalur Praperadilan, ketujuh orang ini dilepas begitu saja di tengah malam.

“Ini yang jadi tanda tanya besar. Atas dasar apa penyidik melepas mereka? Apakah karena barang bukti sudah tidak lagi mendukung, atau ada pertimbangan lain yang tidak transparan? Jika kasus dihentikan demi hukum, harusnya ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang jelas,” sambungnya.

Prisal juga mempertegas pada saat kunjungan Wakapolda ke Polres Batang Hari dalam upaya mewujudkan transformasi Polri yang presisi dan akuntabel, Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. Beni Ali tegas dalam arahannya.

“Beliau mewanti-wanti seluruh jajaran untuk membentengi diri dari segala bentuk penyimpangan internal dan perilaku yang mencederai martabat institusi, karena satu pelanggaran kecil dapat meruntuhkan kepercayaan yang telah dibangun dengan susah payah,” ucap Prisal dalam mengutip kembali Stattemen Wakapolda Jambi pada Rabu (15/4/2026).

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan tim Redaksi jurnalishukum.com kepada Kasat Reskrim Polres Batang Hari dan Kanit Tipidter belum membuahkan hasil.

Pihak kepolisian setempat masih bungkam mengenai dasar hukum pembebasan tujuh tahanan tambang emas ilegal tersebut.

Situasi ini semakin mengaburkan nasib barang bukti bernilai fantastis yang sebelumnya digadang-gadang sebagai hasil sitaan negara. Publik kini menanti penjelasan resmi dari Kapolres Batang Hari untuk menjawab teka-teki di balik pembebasan diam-diam tersebut.

BACA JUGA  Anggota DPR NasDem Di Tangkap Kejagung RI

Apakah ini bentuk diskresi yang salah kaprah atau justru indikasi lenyapnya barang bukti di balik jeruji?

(Ist/Her)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejari Serang Hentikan Perkara Penusukan Pencurian Seekor Kambing

Hukrim

Kejagung RI Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara SKEBP Daging Sapi Pada PT Surveyor Indonesia

Hukrim

Nah…!! Istri Mantan Gubernur Jambi Di Tahan KPK RI

Hukrim

BNNK Batanghari Ciduk Pengedar Narkoba di Muarabulian

Hukrim

Ketua Pekat IB Jambi Minta Kapolri Ambil Alih Kasus Pembunuhan Terhadap Nasifa Warga Terusan

Nasional

Antusiasme Warga Bintuni Sambut YO JOIN

Nasional

Bupati FDW Instruksi BPBD dan Dinsos Bantu Korban Bencana di Modoinding

Cerita Rakyat

Selain Cemari Lingkungan, Pelabuhan di Desa Pulau Muara Tembesi Diduga Tidak Ada Izin
error: Content is protected !!