JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Puluhan Advokat Jambi yang tergabung dalam aliansi Advokat Bersatu SelamatkannIndonesia, hari ini Jumat 9 Februari 2024 sekira jam 14.30 WIB melakukan aksi damai atas keprihatian para advokat yang bagian dari penegak hukum terhadap bangsa ini yang dinilai akhir-akhir ini keadaan Negara Indonesia tidak dalam baik-baik saja.
Titik kumpul para advokat melakukan orasinya berlokasi di halaman Makam Pahlawan Thehok kota Jambi tidak jauh dari Polda dan pusat pembelanjaan Jambi Trona Mall.
Dalam orasinya. Ibnu Kholdun selaku Korlap menyampaikan bahwa Indonesia Saat ini Dalam Tidak Baik-Baik Saja, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hukum tertinggi di Republik Indonesia berada di tangan rakyat, dimana kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun, kedaulatan rakyat tersebut telah dinodai oleh para petinggi negeri ini dengan melanggar konstitusi dan demkorasi.
Lebih lanjut Ibnu Kholdun menjelaskan, Konsep negara hukum sebagaimana Cita-cita Para Pahlawan (Pejuang Kemerdekaan) untuk membentuk pemerintahan negara yang bertujuan melindungi HAM secara individual maupun kolektif yang tercermin dalam alinea keempat UUD Tahun 1945 menyatakan.
“…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…” sebagai tujuan nasional.
Disambung oleh ketua Aliansi Advokat Jambi Bersatu. Dr Sarbaini, S.H.,M.H, menyatakan terlihat jelas adanya Penyimpangan-penyimpangan yang sudah melabrak aturan hukum dalam pesta demokrasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2024. Dimana penyimpangan tersebut, terkesan adanya upaya pemaksaan kehendak oleh penguasa dan intervensi Jokowi Widodo selaku Presiden.
“Penyimpangan tersebut dibuktikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan : Kepala Daerah dibawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden. Padahal berdasarkan Pasal 169 hurup q UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum : Persyaratan Calon Presiden dan wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; Bahwa dengan segala upaya Rakyat Indonesia Terhadap putusan MK tersebut telah di Putuskan MKMK Nomor : 5/MKMK/L/11/2023. Maka, dengan demikian batal demi hukum” ungkap Sarbaini.
BERIKUT PERNYATAAN SIKAP DARI ALIANSI ADVOKAT JAMBI PEDULI DEMOKRASI :
1. Berduka Cita atas rusaknya Moral dan Etika penyelenggaraan negara khususnya Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum RI dalam pesta Demokrasi 2024.
2. Meminta Presiden Jokowi tidak Cawe-cawe dalam pesta demokrasi, bersikap netral demi pemilu yang bermartabat sebagaimana amanat Undang-Undang.
3. Mendesak pemerintahan Presiden Jokowi dan penyelenggara negara lainnya untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai konstitusi tidak untuk kepentingan keluarga dan para kroni-kroninya.
4. meminta penyelenggara pemilu KPU,BAWASLU serta para aparatur penegak hukum POLRI,TNI,KEJAKSAANmenjaga integritas dan bersikap netral tidak berpihak kepada salah satu Paslon agar terwujud Pemilu bermartabat jujur dan adil untuk Indonesia lebih baik.
5. Menolak kecurangan dan cara-cara INTIMIDASI oleh Penguasa terhadap rakyat Indonesia untuk memilih calon presiden.
6. Menghimbau seluruh masyarakat Jambi dan seluruh Warga Negara Indonesia untuk dapat menggunakan hak suara pada tanggal 14 Februari 2024 memilih secara cerdas dengan meilhat rekam jejak, Integritas dan moral etikacalon Presiden dan wakil Presisden. Serta melakukan Pengawasan terhadap jalannya pemilihan umum 2024. (Hatta, S. H., M. H)