https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Nasional

Minggu, 19 Januari 2025 - 07:59 WIB

TNI AL dan Warga Bongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang

JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang menghalangi akses nelayan di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya dibongkar pada Sabtu (18/1). Tindakan ini melibatkan TNI Angkatan Laut dan warga setempat.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen (Mar) Harry Indarto, memimpin langsung pembongkaran tersebut di Tanjung Pasir, Tangerang.

Harry menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara aparat dan masyarakat.

“Kami bersinergi dengan warga untuk menyingkirkan pagar laut yang selama ini menjadi masalah dan sempat ramai dibicarakan,” ungkap Harry.

Ia juga menambahkan bahwa lebih dari 600 personel serta warga nelayan turut berpartisipasi, dengan kemungkinan jumlah yang akan bertambah.

Aksi ini dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala Staf TNI AL, dengan tujuan membuka kembali akses laut bagi para nelayan yang mengandalkan laut sebagai sumber penghidupan.

Proses pembongkaran dilakukan menggunakan sejumlah kapal milik TNI AL dan nelayan, yang bersama-sama menuju lokasi pagar laut tersebut.

Awal Mula Masalah Pagar laut ini sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan atas instruksi langsung Presiden dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Keberadaan pagar laut ini dianggap melanggar hukum karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berdampak pada terganggunya aktivitas ribuan nelayan di wilayah tersebut.

Pagar ini pertama kali dilaporkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pada Agustus 2024.

Pemasangan pagar ini mencakup wilayah pesisir di 16 desa di 6 kecamatan, yang berimbas pada mata pencaharian sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya ikan.

BACA JUGA  Diduga, Kadis PUTR Batanghari Belum Kembalikan Uang Daerah Kota Jambi Sebesar Rp5,1 Miliar Pada Temuan BPK Jambi Tahun 2016 Lalu

Langkah pembongkaran ini menjadi upaya nyata untuk mengembalikan akses laut kepada masyarakat pesisir yang bergantung pada wilayah tersebut sebagai sumber penghidupan mereka. (Sarman)

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemeriksaan Proyek Jalan di Distrik Masyeta oleh Dinas PUPR dan Inspektorat Teluk Bintuni

Nasional

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Nasional

Ini Aturan Hukum Penetapan Tersangka Prajurit Militer di Perkara KPK

Nasional

Upacara Hari Pengayoman di Rutan Kelas IIB Bintuni: Menteri Hukum dan HAM Serukan Pengabdian Menuju Indonesia Emas 2045

Nasional

Lagi, Satgas Karhutla Jambi Adakan Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Kebakaran

Nasional

Nah…!!!KPK Geledah Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional

Belasan Kombes dan AKBP Masuk Mutasi Ke Mabes Polri. Inilah daftar,?

Ekonomi

Nah..!!!Kepala BPKP Blak-blakan Biang Kerok Penerimaan Pajak Daerah Loyo
error: Content is protected !!