JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku pemungutan liar (pungli) sopir angkutan batubara. Bahkan, ketiga pelaku ini yang diamankan polisi ini melakukan pungli terhadap sopir angkutan batubara di Simpang Jalan Baru, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Perlu diketahui bahwa ketiga pelaku pungli sopir angkutan batubara tersebut yaitu Reko Maulana, Rian Mahendra dan Muhammad Risky.
Dimana, ketiga pelaku pungli ini ditangkap polisi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aksi pungli di lokasi tersebut.
Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika Putra mengatakan, awal mula kejadian korban yang merupakan seorang wanita mengendarai truk angkutan batubara dan melintas di Jalan Baru.
Setiba di lokasi kejadian, korban seketika diberhentikan oleh ketiga orang pelaku pungli dan memintai sejumlah uang.
“Korban sempat menolak memberikan uang tersebut. Tapi pelaku ini langsung memukul korban dibagian perut dan merusak kaca kendaraan angkutan batubara tersebut,” katanya.
Selain mengamankan pelaku pungli ini, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan kaca kendaraan angkutan batubara dan spion.
Sementara itu, ketiga pelaku pungli ini terancam tindak pidana penggeroyokan sesuai pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A