https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 6 Juli 2023 - 17:42 WIB

Tiga Pelaku Pungli Sopir Angkutan Batubara Di Jambi Ditangkap Polisi

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku pemungutan liar (pungli) sopir angkutan batubara. Bahkan, ketiga pelaku ini yang diamankan polisi ini melakukan pungli terhadap sopir angkutan batubara di Simpang Jalan Baru, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Perlu diketahui bahwa ketiga pelaku pungli sopir angkutan batubara tersebut yaitu Reko Maulana, Rian Mahendra dan Muhammad Risky.

Dimana, ketiga pelaku pungli ini ditangkap polisi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aksi pungli di lokasi tersebut.

Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika Putra mengatakan, awal mula kejadian korban yang merupakan seorang wanita mengendarai truk angkutan batubara dan melintas di Jalan Baru.

Setiba di lokasi kejadian, korban seketika diberhentikan oleh ketiga orang pelaku pungli dan memintai sejumlah uang.

“Korban sempat menolak memberikan uang tersebut. Tapi pelaku ini langsung memukul korban dibagian perut dan merusak kaca kendaraan angkutan batubara tersebut,” katanya.

Selain mengamankan pelaku pungli ini, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan kaca kendaraan angkutan batubara dan spion.

Sementara itu, ketiga pelaku pungli ini terancam tindak pidana penggeroyokan sesuai pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Diduga gelapkan uang miliaran, Polres Aceh Singkil buru Direktur CV MLJ

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai

Hukrim

Kasus Pengeroyokan Bocah di Gunung Meriah berakhir damai, Keluarga Korban Cabut Laporan Polisi

Hukrim

Puluhan Saksi Diperiksa Kejari Batanghari Soal Kasus Dugaan Penyaluran Pupuk Subsidi

Hukrim

Residivis kembali di tangkap oleh tim macan gunung Sat Reskrim polres teluk Bintuni

Hukrim

Kabid BM Dinas PUTR Batanghari : UKPBJ Tanggungjawab Soal Pemenang Tender Proyek

Hukrim

Para Pengusaha Tambang Galian C di Batang Hari Akan di Laporkan Kembali Ke Polda Jambi

Hukrim

Lagi, Pemilik PT PCM Mantan Ketua RT di Kota Jambi Yang Diduga HGB Bermasalah

Hukrim

Viral Di Medsos, Lulusnya Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari, Netizen Minta di Laporkan Ke APH
error: Content is protected !!