JURNALISHUKUM.COM, MANADO – Kasus ayah tiri inisial MB (34) memperkosa bocah 10 tahun penderita leukemia hingga tewas di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) memasuki babak baru. Polisi telah melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Manado pada Senin (19/6). Adapun barang bukti yang diserahkan berupa dua buah seprei, satu jaket berwarna biru, satu kaos, dan celana dalam anak perempuan. Selain itu ada dua buah rok SD berwarna putih serta kaos dewasa.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (20/6/2023).
Polisi memastikan seluruh barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam kondisi aman. “Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam keadaan aman,” ujarnya.
Awal Mula Kasus Bocah Leukemia
Kasus ini berawal saat korban dilarikan ke rumah sakit pada Desember 2021 lalu karena penyakit leukemia. Korban kemudian meninggal pada 24 Januari 2022 akibat penyakitnya itu.
Namun di samping penyakitnya itu, korban juga dicurigai menjadi korban kekerasan seksual karena mengalami pendarahan pada area kemaluannya. Ibu korban Heidy Said pun membuat laporan polisi pada 28 Desember 2021.
Polisi sempat mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus ini. Oleh sebab itu, ibu korban termasuk MB mendesak kepolisian agar mengungkap kasus ini.
Ibu korban juga sempat mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris terkait kasus kematian putrinya. Hal ini dilakukan karena kasus yang dilaporkannya ke polisi tidak kunjung menemui titik terang.
Setahun berlalu, polisi kemudian mengumumkan pria MB alias ayah tiri korban sebagai tersangka. Ironisnya, pria MB yang selama ini ikut mencari keadilan untuk putrinya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, olah TKP kemudian keterangan ahli penyidik menetapkan MB sebagai tersangka. Ini adalah papa tiri, orang tua tiri korban,” ucap Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Polresta Manado, Selasa (21/2).
Setyo menjelaskan MB ditangkap hingga ditetapkan tersangka usai dilakukan gelar perkara. Penetapan tersangka setelah alat bukti berupa hasil visum korban keluar dan memeriksa 18 saksi.
“Pemeriksaan 18 orang saksi, yang terdiri ibu korban, keluarga terhadap keluarga yang lain, termasuk keluarga dekat. Melakukan pemeriksaan juga terhadap tetangga di mana dia tinggal dengan ortunya,” tuturnya.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Malendeng, Kota Manado, Sulut, pada 28 Desember 2021. Modus pelaku yakni memanfaatkan kedekatannya dengan korban.
“Terkait dengan modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan hubungan antara ayah sambung dengan anak sambung,” paparnya.
“Ini sesuai keterangan ahli, di mana strategi tersebut masuk strategi grooming, di mana manipulasi seksual dengan mendekati korban secara bertahap,” sambung Setyo.
Ibu Bocah Leukemia Kecewa
Dengan terungkapnya terduga pelaku pemerkosaan putrinya tak membuat Heidy Said menjadi senang. Dia justru mengaku kecewa usai suaminya atau ayah tiri korban itu jadi tersangka.
“Pasti saya kecewa, seakan-akan dijajah di negara sendiri. Saya datang minta keadilan, tapi kenyataannya seperti ini,” kata Heidi.
Heidy pun menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka dalam kasus itu. Dia lantas menuding terduga pelaku pemerkosaan anaknya adalah tetangganya inisial FR dan AK yang sempat juga dia laporkan ke polisi.
“(Terduga pelaku) tetangga kami inisial FR dan AK. Bukti-bukti pengakuan anak saya bukan leukemia, tapi karena benturan. Bukti itu sudah cukup. Tapi bukti itu yang mereka tidak pakai,” ujarnya.
Menurut dia, sejak setahun kasus ini bergulir justru ayah tiri korban yang mencari bantuan hukum. Bahkan keluarga sempat mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris.
“Kami adalah korban, saya dan papinya (ayah tiri korban) hanya mengais-ngais. Tapi berujung suami saya yang mereka tangkap, padahal dia yang berjuang untuk mencari keadilan anak saya,” pungkasnya.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A