JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Pasca kerusakan jalan Kabupaten Batanghari di Kelurahan Kembang Pseban Kecamatan Mersam dan sempat Viral warga menanam tanaman bibit Pohon Kelapa, Batang Ubi dan sejenisnya di lokasi kerusakan jalan. Kini, warga kembali mempertanyakan kabar Bapak Mantan Kepala UPTD Unit Pengolah Campuran Aspal (UPCA) Kota Jambi, H Ajrisa Windra ST MM, yang kini kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Tata Ruang (PUTR) Batanghari, terkait kelanjutan perbaikan jalan Kabupaten tersebut.
“Ini sudah usai Pesta Demokrasi atau Pemilu 2024 dan bulan pun sudah memasuki bulan Maret atau anggaran triwulan pertama bagi pemerintah Kabupaten Batanghari dalam pengelolaannya. Nah, kapan jalan kami ini kalian perbaiki dan berapa sebenarnya anggaran perbaikanya, dan dalam persoalan pembanguna jalan kami ini jangan tertetup, meskipin anggaran itu swakelolah,” kata Man, warga Kelurahan Kembang Paseban.
Dia juga mengatakan, selama jalan ini berlobang akibat dirusaknya oleh pekerja dari instansi terkait, sudah banyak korban yang berjatuhan dan sudah tidak terhitung lagi berapa orang yang sudah mengalami kecelakaan di jalan kabupaten ini.
“Permasalahan ini sudah keterlaluan dan jika anggarannya belum ada, kenapa jalan tersebut kalian rusak. Bahkan beredar di media online bahwa pihak Pemkab Batanghari menunda pembayaran kepada pihak rekanan terkait pekerjaan pembangunan Tahun Anggaran 2023 lalu, ada apa dengan keuangan pihak Pemkab Batanghari,” jelasnya.
Senada dikatakan, Hasan, Ketua Adat Mersam beberapa waktu lalu, bahwa pihak perbaikan jalan kabupaten ini setengah hati. Dimana, setelah mereka rusak dan tidak segera diperbaiki dan mengakibatkan banyak kecelakaan di jalan yang penuh lobang tersebut.
“Kedalaman lobang jalan yang sudah dirusak oleh pekerja itu lebih kurang 10 sampai 15 centimeter dan jalan kabupaten ini di lalui oleh warga Desa Kembang Tanjung dan Desa Mersam, bahkan dari desa sekitarpun melalui jalan alternatife ini,” ujarnya.
Ditempat terpisah, salah seorang pensiunan PNS pada Dinas PUTR Batanghari yang enggan namanya disebut merasa terkejut dengan Jabatan Kepala Dinas PUTR yang baru di menangi oleh H Ajrisa Windra ST MM pada seleksi Jabatan Eselon II Pemkab Batanghari pada Bulan Agustus 2023 lalu.
Dimana kalau dilihat dari pemberitaan di media online Thehok.id Kamis, 24 Agustus 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten Batanghari saat itu tengah melakukan lelang empat jabatan eselon II dan masih dalam tahap seleksi. Sebanyak empat jabatan tersebut yaitu Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian; lalu yang terakhir Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sebanyak tiga orang mengikuti seleksi Kepala Dinas PUTR Batanghari. Mereka yaitu Rachmad Syafutra ST MM, H Ajrisa Windra ST MM dan Ahmad Agung Bayu Aji ST.
Rachmad Syafutra diketahui saat ini tengah menjabat sebagai salah satu pejabat struktural di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Lalu H Ajrisa Windra ST MM saat itu menjabat sebagai Kabag Perekonomian Setda Kota Jambi. Terakhir Ahmad Bayu Aji, saat itu menjabat sebagai Kabid SDA Dinas PUTR Batanghari.
Ketiganya merupakan orang yang berpengalaman bekerja di Dinas Pekerjaan Umum. Hanya saja, saat itu H Ajrisa Windra ST MM yang terdepak dari dinas PUTR Kota Jambi. Namun dirinya pernah beberapa kali memegang jabatan di Dinas PUTR Kota Jambi dan sempat tersandung masalah hukum saat menjabat sebagai Kepala UPTD UPCA Kota Jambi. Dikarenakan adanya temuan BPK RI tahun 2016 lalu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar.
“Ada link beritanya dan coba di baca berita di media online tersebut, dan sebaiknya jika kita boleh meminta Kepada Bupati Batanghari, bahwa masih banyak orang Batanghari yang berpotensi menjadi Kadis PUTR itu, bukan mengambil orang yang belum memahami kondisi daerah batanghari, apalagi mengambil pejabat dari luar daerah dan lagi bermasalah,” paparnya.
Sementara itu, melansir pemberitaan di media online Gatra.com edisi tanggal 11 oktober 2019 lalu, bahwa temuan BPK UPCA Kota Jambi Berujung Audit Investigasi Rp18 M. Bahkan sampai saat ini tak ada kabar berita hasil dari temuan tersebut.
Kemudian, Kepala BPK Perwakilan Jambi, Hery Ridwan membenarkan soal audit investigasi tersebut namun dia mengaku tidak tahu persis hasil temuannya karena prosesnya diambil alih BPK RI di Jakarta.
“Memang benar ada audit investigasi atas permintaan aparat penegak hukum. Namun karena semuanya ditangani oleh tim khusus dari Jakarta, kami di sini tidak belum diberitahu hasil audit investigasinya. memang SOP begitu. Kalau audit investigasi tidak dipublikasi secara luas. Kita melakukannya atas permintaan aparat penegak hukum,” kata Hery Ridwan, Jumat (11/10/2023).
Seperti diketahui, kasus ini panjang dan berliku. Pada tahun 2016, BPK Perwakilan Jambi digugat UPTD UPCA ketika dipimpin Ajisra Windra terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2015 senilai Rp5,12 miliar. Tak terima temuan tersebut, BPK digugat ke PTUN Jambi.
Dalam gugatan itu, PTUN Jambi memenangkan Ajisra Windra dalam putusan bernomor 20/G/2016/PTUN.JBI, tertanggal 14 Februari 2017. BPK Perwakilan Jambi kemudian melanjutkan kasus ini ke PTUN Medan. Lagi-lagi berdasarkan putusan PTUN Medan bernomor 85/B/2017/PT.TUN.MDN, tanggal 23 Mei 2017 yang menguatkan putusan PTUN Jambi.
Kemudian pada tahun 2017 pula, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi BPK Perwakilan Jambi atas putusan PTUN Jambi dan PTUN Medan dalam kasus gugatan itu. Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 85/B/2017/PT.TUN.MDN, tanggal 23 Mei 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 20/G/2016/PTUN.JBI, tanggal 14 Februari 2017.
Disamping itu, Adi, salah seorang tokoh muda Batanghari meminta pihak instansi ini bertanggungjawab atas pekerjaannya. Dan jika kepala instansi ini tidak serius dalam melaksanakan pekerjaannya, sebaiknya di evaluasi saja.
“Kan seperti itu resikonya kalau tidak mampu dan apalagi kabarnya temuan BPK RI pada UPTD UPCA Kota Jambi dulu belum ada jawabannya, apakah kerugian uang negara tersebut sudah dikembalikan apa belum dan jika sudah dikembalikan, apakah tidak ada ancaman tindakpidana korupsi yang akan di jatuhkan kepada,” tandasnya.
Jurnalis Hukum : Heriyanto SH.,C.L.A