JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Lampu jalan atau dikenal juga sebagai lampu penerangan jalan umum (LPJU) merupakan lampu yang di gunakan untuk penerangan jalan di malam hari. Dimana LPJU itu mempermudah pengguna jalan melihat dengan jelas, jalan yang akan di lalui pada malam hari sehingga dapat meningkat kan keselamatan lalu lintas dan keamanan bagi masyarakat.
Namun pada dasarnya proyek penerangan lampu jalan di desa bajubang laut Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, tidak memenuhi azas manfaat dan dalam pemerataan tidak sesuai sasaran.
Sebab penerangan lampu jalan hanya ada beberapa titik,LPJU tersebut hanya terpasang di depan rumah warga setempat. Dimana lampu yang di pesanh depan rumah warga terkesan mubazir, sebeb warga juga memasang lampu penerangan jalan sendiri.
Bahkan, lampu penerangan jalan ini tidak sesuai contohnya di daerah rawan kecelakaan yang masih gelap dan tidak ada penerangan jalan.
“Jarak LPJU tersebut di pasang kurang lebih 250 meter,” kata warga setempat yang enggan namanya disebut.
Warga berinisial J juga mengatakan dirinya sangat kecewa dengan penerangan lampu jalan tersebut, hanya di pasang diperumahan saja yang di prioritaskan oleh pemerintah karena di areal yang lain masih gelap, contoh nya daerah tikungan di sana kan rawan kecelakaan,” ujarnya.
“Seharusnya di pasang juga LPJU tersebut hanya menggunakan tenaga Surya ,bisa di pasang di tempat lain,” katanya lagi.
Dia juga mengatakan, seharusnya proyek ini harus sesuai, dan harus jeli pemasangan lampu jalan di desa Bajubang Laut.
“Saya lihat penerangan lampu jalan ini tidak sesuai dengan perencanaan yang matang,” pungkasnya.
Kepala dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) A Somad lewat vhia whatsap mengatakan,”Nanti sayo tanyo dengan teknisi siapo yg ngarahin titik2 lampu penerangan jalan umum LPJU tersebut,” lewat pesannya. (Ilham)