https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Cerita Rakyat

Sabtu, 24 Desember 2022 - 11:14 WIB

Melihat Permainan Pelaku Usaha Pertambangan Batubara di Jambi, Pasca Kasus Ismail Bolong

JURNALISHUKUM.COM – Melihat dari permainan pelaku usaha pertambangan Batubara yang ada di Provinsi Jambi saat ini, pasca kasus Ismail Bolong sepertinya sama. Dimana, dalam dugaan permainan ini, dengan cara mengedepankan seseorang untuk bertanggungjawab dari awal perencanaan sampai dengan pelaksanaan penambangan batubara hingga beroperasi. Mereka memainkan seseorang mendirikan perusahaan dan didalam perusahaan yang didirikan itu terdapat nama Direktur Utama, Komisaris dan anggota.

Bahkan, terhadap permainan yang dilakukan oleh pelaku usaha pertambangan batubara ini seolah-olah dibekengi oleh oknum aparat penegak hukum, karena jika dilihat dari berbagai dugaan tindakpidana yang dilakukan oleh pelaku usaha itu tidak pernah tersentuh oleh hukum. Baik itu terkait dengan dugaan pemalsuan surat izin usaha dan izin lainnya, seperti contoh ada lahan pertambangan yang dulunya merupakan kebun kelapa sawit dan kini sudah dijadikan pertambangan batubara.

Pada persoalan diatas, terkait dengan pendirian perusahaan yang dibuat oleh seseorang untuk melakukan aktivitas pertambangan. Mereka seolah-olah bertanggungjawab dengan alasan apapun nantinya. Dan tanpa melibatkan pihak lain, padahal mereka bisa jadi di manfaati dalam melakukan penambangan.

Seperti dilangsir dari media online Tempo.co, Selasa 22 November lalu, terkait Kronologi Munculnya Kasus Ismail Bolong, bahwa Kasus Ismail Bolong menyita perhatian publik karena menyeret sejumlah nama perwira tinggi di jajaran kepolisian. Ismail diduga mengalirkan dana tambang batubara ilegal berjumlah miliaran rupiah.

Video pengakuan Ismail membuat heboh sejak pertama kali muncul ke publik pada 3 November lalu. Video ini awalnya diputar dalam acara diskusi bertajuk “Persekongkolan Geng Tambang di Polisi dan Oligarki Tambang” yang digelar oleh lembaga Indonesian Club.

Pemutaran video Ismail Bolong sempat dibajak

Pemutaran video itu sendiri diduga dihalang-halangi oleh pihak tertentu. Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro, menyatakan sempat ada pembajakan pemutaran video itu.

Pada saat pemutaran video, akun aplikasi Zoom milik panitia diambil alih oleh orang yang tak dikenal. Dia lantas mencoret-coret video tersebut dengan gambar yang tidak pantas.

“Video tersebut berdurasi selama dua menit. Dan di tengah penayangannya, ada seseorang yang menggambar alat vital laki-laki di layar Zoom,” kata Gigih saat dihubungi oleh Tempo.

Dua hari setelah pemutaran perdana, video tersebut tersebar luas di dunia maya. Ismail Bolong, dalam video itu, mengaku mengalirkan dana tambang ilegal dengan jumlah miliaran rupiah ke sejumlah perwira Polri.

Belakangan, Ismail membantah video itu. Kepada Tempo, Ismail mengaku ditekan oleh seorang rekaman video itu dia buat atas tekanan dari seorang perwira

“Jadi begini, pada saat itu saya dipaksa testimoni, saya tidak bisa. Saya dibawa ke hotel kemudian saya disodorin teks. Itu tengah malam. Betu-betul dipaksa. Dia (seorang perwira tinggi–red.) dalam keadaan mabuk,” kata Ismail Bolong kepada Tempo, 5 November 2022.

Ismail mengaku rekaman itu dibuat pada sekitar Februari 2022. Dia menyatakan awalnya dibawa ke Polda Kaltim oleh pejabat Biro Pengamanan Internal Polri oleh seorang perwira Biro Pengamanan Internal. Kemudian, ia dibawa hotel dan diminta untuk membacakan teks dan direkam menggunakan telepon genggam.

Singkat cerita, berdasarkan informasi yang di dapat oleh penulis, bahwa di daerah pertambangan batubara di Provinsi Jambi, juga terdengar desas desus kejadian yang hampir sama dengan Kronologis Ismail Bolong. Dimana di dalam wilayah Kabupaten Batanghari, terdapat beberapa titik pertambangan batubara yang saat ini masih beroperasi dan diduga illegal.

Menurut informasi yang beredar dari berbagai sumber mengatakan, bahwa ada oknum yang ikut bermain di pertambangan batubara yang berada di daerah ini. Bahkan, untuk izin pertambangan batubara pun ikut diduga di manipulasi oleh pihak Pelaku usaha, seolah-olah mereka ada yang membekengi mereka dalam melakukan aktivitas pertambangan.

BACA JUGA  BREAKING NEWS: Nah..!!! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

“Ya, saya dengar-dengar mereka diduga dibekengi oleh oknum aparat penegak hukum (APH), baik itu dari oknum Polri maupun oknum TNI, termasuk juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Kepala Daerah pun ikut bermain,” kata Sumber.

Sementara itu, disalah satu perusahaan pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo, terdapat berbagai masalah yang dilakukan oleh pihak perusahaan, seperti contoh mereka melukan aktivitas tanpa menggantikan hak-hak masyarakat, seperti dalam pembebasan lahan kepada perusahaan pertambangan, tanaman tumbuh masyarakat yang kebanyakan digarap, namun tidak ada ganti rugi dan ada juga lahan masyarakat yang lagi bersengketa, akan tetapi pihak perusahaan tetap melakukan aktivitas pertambangan.

Seperti yang dilangsung beberapa media online di Batanghari belum lama ini, terkait dengan Stockpike batubara yang tidak memiliki izin. Penulis juga meminta pihak Kementrerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) jangan tutup mata terkait dengan persoalan Sembilan stockpile Batubara yang tidak memiliki izin di dalam wilayah Kabupaten Batanghari Jambi, karena mereka juga merupakan pelaku usaha.

Pada waktu itu, mengingat ada Sembilan perusahaan batubara yang tidak memiliki stockpiling , yang terdiri dari PT Bara Hitam Jaya (BAJ), Batu Hitam Sukses (BHS), BHS 2, Kasongan, Kurnia Alam Investama (KAI 3) miliki Junai, Bumu Bara Makmur Mandiri (BBMM) 2, KAI 1, KAI 2 dan Nangriang/BBP (Bara Batu Pratama).

Bedasarkan nama pemilik stockpile atau pelaku usaha pada tanda terima surat pemberitahuan nomor 503/ 673/ DPMPTSP Tertanggal 22 April 2022 merupakan tanda nama perusahaan dan sudah ditandatangani oleh masing-masing pihak.

“Persoalan ini baru ditindaklanjuti oleh pihak Pemerintah Daerah Batanghari saja, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Batanghari dan ini harus segera di laporkan kepada pihak kementerian, agar semua pihak bertanggungjawab akan sector pendapatan Negara,”

Seperti dalam Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 5 Tahun 2021, tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko sector ESDM dan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko subsector mineral dan batubara.

Justru saat ini banyak pelaku usaha bermain dengan izin dan ini termasuk tindakpidana dalam pertambangan menurut undang-undang minarba Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minarba dan telah meyiadiakan berbagai regulasi pelanggaran.

Adapun jenis-jenis tindak pidana dalam pertambangan batubara itu, pertama, tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin. Dimana, kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang illegal. Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kedua, tindak pidana menyampaikan data laporan keterangan palsu. Dimana, dalam melakukan kegiatan penambangan, diperlukan data atau informasi yang benar yang diberikan oleh pelaku usaha terkait, seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usaha, laporan penjualan hasil tambang, dan lain-lain untuk dipertanggungjawabkan.

Penyampaian laporan tersebut menjadi sebuah kewajiban bagi pelaku usaha pertambangan kepada pemerintah. Sehingga, apabila terdapat perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar akan dikenai sanksi pidana. Hal ini termasuk juga dengan perbuatan manipulasi data terkait.

Sehingga secara yuridis, Pasal 159 UU Minerba menyatakan bahwa Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan atau keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 milar.

BACA JUGA  Puluhan Hektar Lahan di Batanghari Terbakar

Ketiga, tindak pidana melakukan operasi produksi di tahapan eksplorasi. Dimana dalam memperoleh perizinan pertambangan, terdapat prosedur-prosedur yang tentunya harus diikuti dengan tertib oleh para pelaku usaha. Tidaklah diperbolehkan adanya potong kompas atau melompati prosedur yang ada.

Sebagai contoh, pada tahapan eksplorasi, pengusaha pertambangan minerba dilarang melakukan tahapan berikutnya, yakni operasi produksi, tanpa seizin pemerintah. Tindakan potong kompas tersebut ialah pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 160 ayat (2) UU Minerba. Tidak main-main, perbuatan ini diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Keempat, tindak pidana memindahtangankan perizinan kepada orang lain. Dimana perizinan menjadi bukti yang mendasari dilaksanakannya kegiatan penambangan. Hanya pemilik perizinan saja yang diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan.

Tidaklah diperbolehkan apabila perizinan yang telah diberikan oleh pemerintah tersebut dialihkan kepada pihak lain yang tidak berwenang tanpa memberitahukan kepada pemerintah. Dalam hal ini, Pasal 161 A UU Minerba menyatakan bahwa Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kelima, tindak pidana tidak melakukan reklamasi dan pascatambang. Dimana, aktivitas penambangan jelas merupakan aktivitas yang merusak lingkungan. Oleh karena itu, perusahaan pertambangan wajib melakukan penambangan yang bertanggung jawab melalui kegiatan reklamasi dan pascatambang, pun berikut dengan menyediakan dana jaminannya.

Terdapat sanksi berat yang menanti apabila pengusaha pertambangan mangkir dari kewajibannya ini. Pasal 161B ayat (1) UU Minerba menyatakan bahwa para pemegang izin pertambangan yang mangkir dari kewajiban ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Keenam, tindak pidana menghalangi aktivitas penambangan yang Legal. Dimana, ketika izin telah dipegang oleh perusahaan pertambangan, maka aktivitas penambangan dapat dimulai. Dalam hal ini, UU Minerba juga memberikan proteksi terhadap kelangsungan aktivitas pertambangan yang sah tersebut. Hal ini dengan adanya Pasal 162 UU Minerba yang menyatakan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.

“Hal ini tentu berbahaya, sebab dapat membuka keran kriminalisasi perusahaan pertambangan yang tidak mentaati aturan yang berlaku, seperti contoh kesembilan pelaku usaha yang tidak memiliki izin stockpile batubara sesuai dengan Permen ESDM nomor 5 Tahun 2021,”.

Menurut penulis, terlihat dari aktivitas pertambangan batubara diwilayah Jambi saat ini tidak ada yang mentaati dalam pencapaian Good Minning Practice. Dimana Good Mining Practice adalah suatu kegiatan atau sistem pertambangan yang mengikuti dan mentaati serta terencana dengan baik, meliputi: Aspek Perizinan Dan Legalitas Perusahaan Tambang; Sistem Eksplorasi, Studi Kelayakan, Eksploitas, dan Pengolahan Bahan Galian yang Baik dan Terencana; Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); Aspek Lingkungan Hidup Aspek Hak Asasi Manusia atau Hak-Hak Masyarakat Sekitar; Aspek Penutupan Tambang atau Pasca Tambang yang Berkelanjutan.

Disamping itu, pihak masyarakat berharap kepada berbagai pihak, terutama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pihak Aparat Penegak Hukum, terdiri dari Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Yudo Margono dapat sama-sama memantau aktivitas pertambangan yang saat ini diduga bermain-main dalam hal tersebut.

Penulis : Heriyanto S.H.,C.L.A

#PresidenRI. #PanglimaTNI. #Kapolri. #MenteriESDMRI. #KPKRI. #Lawyer. #JurnalisHukum. #JATAM.

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Nah..!!!Pemuda Tanjab Barat Kampanye Peduli Lingkungan

Cerita Rakyat

Nah..!!!Masyarakat Bajubang Laut Batanghari Kecewa, LPJU tidak tepat sasaran

Cerita Rakyat

Diisukan Kepala Bakeuda Dekat Dengan Konsultan CV. Afta Engineering

Cerita Rakyat

Ratusan Warga Padati Pelataran Mesjid Siraturahim Menyambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah

Batang Hari

Warga Mersam Minta BPK Jambi Periksa Bangunan Perakuat Tebing Dana APBD Provinsi Jambi

Cerita Rakyat

Dandim 0415 Jambi Tinjau Lokasi Kebakaran di Hutan Tahura Senami

Cerita Rakyat

Ada Lima Harta Karun Terbesar RI Yang Jadi Rebutan Dunia, Nah..!! Ini Harta Karunnya,?

Cerita Rakyat

Begini Pesan Kapolda Jambi Saat Lepaskan Ribuan Personel Untuk Pengamanan TPS
error: Content is protected !!