JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Sebahagian warga di RT07 Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi meminta pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Cabang Jambi, memeriksa pembangunan perakuat tebing yang di danai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022. Dimana pembangunan perkuat tebing tersebut yang dikerjakan pada bulan Juni dan selesai pada bulan September lalu, dan saat ini tanah timbunan pada kontruksi bangunan sudah runtuh.
“Kami minta kepada pihak BPK nanti memeriksa pembangunan ini melibatkan warga setempat, sebab banyak kejanggalan pada pembangunan ini yang menurut warga tidak sesuai dengan spek,” kata Husen, warga setempat.
Dia juga mengatakan, bahwa pembangunan perkuat tebing ini dikerjakan oleh pihak PT Andina Teknik Konstuksi dan waktu pelaksanaannya selama 60 hari dan menelan anggaran sebesar Rp1,4 miliar lebih.
“Anggaran ini cukup besar dan kami minta kepada pihak terkait bertanggungjawab dalam pembangunan yang menelan anggaran miliaran lebih ini,” ujarnya.
Senada dikatakan Udin, warga Kecamatan Mersam mengatakan, bahwa dilihat dari pembangunan perkuat tebing lebih kurang 100 meter dikerjakan oleh rekanan melibatkan warga setempat.
“Dalam proses pembangunan ini diduga kurangnya pengawasan dari pihak Dinas PUPR Provinsi dan juga instansi terkait, kami berharap nantinya pihak BPK dalam melakukan pemeriksaan melibatkan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Sementara itu, dalam pembangunan perkuat tebing ini merupakan Aspirasi anggota DPR Provinsi Jambi dapil Batanghari-Muaro Jambi. Bahkan, sebelumnya warga setempat sangat berterima kasih kepada anggota DPR tersebut yang sudah memperjuangkan anggaran ini pada pembangunan perkuat tebing yang ada di Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam.
Jurnalis Hukum : Prisal Herpani S.H
Penangungjawab : Heriyanto S.H.,C.L.A