JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Diduga seorang anggota Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Tenam Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari berinisial SK, selingkuh dengan istri orang dan istri orang tersebut diduga istri salah seorang Ketua RT. Dimana dugaan perselingkuhan ini sudah di rapatkan dengan lembaga adat di desa setempat.
“Ya, oknum BPD ini melanggar norma adat dan diduga selingkuh dengan istri Ketua RT dan kemarin malam sidang adat dan sudah ada keputusan denda sesuai dengan pelanggarannya,” kata Sumber yang enggan namnya disebut.
Dia juga mengatakan, terkait dengan persoalan perselingkuhan oknum BPD ini tentunya bisa di berhentikan oleh Bupati Batang Hari, karena SK yang di Terima oleh oknum BPD ini jelas dan di tandatangani oleh Bupati.
“Ini sudah jelas salah dan merusak norma serta segera di berhentikan sebagai anggota BPD,” jelasnya.
Melalui pengiriman linimasa ke Facebook Jurnalis Hukum, Pahri Ali menulis diduga oknum BPD Tenam selingkuhi istri orang dalam berita acara hasil sidang adat desa diajukan pemecatan.
Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, Kepala Desa Tenam, Yaakub. S. Ag ketika dihubungi Via Whatsapp belum berhasil untuk dimintai keterangan terkait dugaan perselingkuhan oknum BPD tersebut. Dan sewaktu dihubungi Via Whatsapp nya berdering tanpa ada jawaban dari call itu. (*)