JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Akses jalan di desa Jatirejo (Blok 7) seunagan kecamatan Kuala pesisir kabupaten Nagan Raya yang ditutupi masyarakat dan Pemuda, setelah perjanjian perusahaan PT Sofindo Seunagan sudah terealisasi menurut keterangan pemuda desa Jatirejo.
Marsudi selaku ketua pemuda desa Jatirejo kabupaten Nagan Raya di saat di konfirmasi awak Media memgatakan, sesuai dengan perjanjian dengan pihak perusahaan PT Sofindo Seunagan sudah terealisasi sesuai permintaan masyarakat warga ( pemuda ) Jatirejo kecamatan Kuala Pesisir kabupaten Nagan Raya.
Masyarakat Pemuda desa Jatirejo blok 7 membongkar tratak yang dirikan pemuda di jalan desa Jatirejo pada hari Jum’at diperkirakan jam 15 .30.Wib setelah ketua pemuda Marsudi memerintahkan ke pemuda pemuda desa Jatirejo setempat.
Sudaryanto .S.Pi selaku kepala desa Jatirejo blok 7 seunagan kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya Memohon maaf atas tindakan yang dilakukan masyarakat desa warganya ( Pemuda ) ke pihak staf Perusaahan PT Sofindo Seunagan.
Ketua pemuda Marsudi juga memohon maaf kepada pihak perusahaan atas perilaku anak anak muda Desa Jatirejo dan mengharap semoga pihak perusahaan bisa menjadi mitra dengan perusahaan,
Dimohon kepada pihak perusahaan bila ada lowongan pekerjaan atau penerimaan karyawan baru semoga lebih diperhatikan masyarakat di lingkungan desa perusahaan perkebunan. (Zahari)