https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Bisnis / Nasional

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:31 WIB

Heboh..!! Setelah Tapera, Pemerintah Rencanakan Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor 

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Masih belum hilang diingatan, ketika pemerintah berencana untuk menerapkan Tabungan Perumahan atau Tapera beberapa waktu yang lalu, kini yang terbaru masyarakat dihebohkan kembali dengan rencana pemerintah untuk mewajibkan semua kendaraan bermotor diasuransikan.

Sudah tentu ini akan menambah beban pengeluaran masyarakat, terutama pekerja kelas bawah yang punya penghasilan pas-pasan, dimana gajinya yang tak seberapa, tetapi harus dipotong ini, dipotong itu, dan kini ditambah lagi potongan asuransi kendaraan bermotor.

Sepertinya sejumlah kebijakan yang diterbitkan Jokowi diakhir pemerintahannya dinilai menyesengsarakan rakyat, seperti “Tapera” dan “HGU 190 tahun 2 siklus” untuk investor kuasai lahan di IKN, yang terbaru rencana “Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor” dan rencana “Pemangkasan Subsidi BBM”.

“Kebijakan aneh dan tidak berpihak ke rakyat bermunculan di era kepemimpinan Jokowi, tentu hal ini akan menyesengsarakan rakyat,” ucap Dedi Kurnia Syah, Analis Politik UIN Syarif Hidayatullah.

“Juga akan berdampak negatif bagi citra Jokowi di mata publik, di akhir masa jabatan, jangan sampai dikenang sebagai presiden paling menyesengsarakan rakyat,” lanjut beliau.

Tak ketinggalan anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama sepertinya menolak rencana pemerintah mewajibkan asuransi kendaraan bermotor di tahun 2025 melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“OJK jangan asal mengutip (aturan yang tertuang dalam) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor belum menjadi solusi komprehensif untuk permasalahan yang sesungguhnya,” ujarnya.

“Penjelasan Pasal 39A UU P2SK tersebut secara gamblang menyebutkan bahwa Program Asuransi Wajib itu di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas,” jelas Suryadi dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin pekan ini.

BACA JUGA  Puspenkum Kejagung Laksanakan Kegiatan Penerangan Hukum dengan Tema Justice Collaborator dalam Penanganan Tindak Pidana

“Jika memang pemerintah benar-benar serius mencari solusi atas kecelakaan lalu lintas secara komprehensif, seharusnya jangan asal bunyi asuransi wajib bagi kendaraan, melainkan juga merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).” lanjutnya.

Bisa dibayangkan nantinya, uang yang akan masuk ke perusahaan asuransi bila hal ini diterapkan, sebab kendaraan bermotor di Indonesia ada kurang lebih sekitar 160 juta buah. “Jumlah Yang Fantastis Bukan…!!!”

Masyarakat pekerja kelas bawah, ketika ditanya wajib asuransi kendaraan bermotor, yang rencananya akan diterapkan di tahun 2025, kebanyakan dari mereka menolak.

“Saya tidak setuju, sebab itu berarti gaji saya kepotong lagi untuk bayar asuransi,” cetus Vita, salah seorang karyawati di Tangerang. (*) 

Share :

Baca Juga

Nasional

PPK Laksanakan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024 Kepada PPS Se-Kecamatan Singkil Utara

Nasional

Lagi Asyik Pesta Narkoba, Joko CS Diamankan BNN Batanghari

Cerita Rakyat

Ninik Rahayu : Revisi Kedua UU ITE Ancam Kebebasan Pers

Nasional

Kapolda Jambi Beri Arahan Soal Karhutla Pada Pimpinan Daerah

Nasional

Yukk.!!! Mari Kita Intip Kekayaan Dan Perjalanan Karir Ketua KPK Firli Bahuri, Tersangka Kasus Korupsi

Nasional

Polda Papua Barat gelar Kebaktian Kebangunan Rohani dan Deklarasi Pilkada bersama masyarakat Teluk Bintuni

Nasional

PD IWO Tebo Aksi Damai Tolak Undang-Undang Penyiaran Tahun 2024

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice
error: Content is protected !!