https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Sabtu, 26 April 2025 - 20:09 WIB

Nah..!!! Proyek Sarana Air Bersih di Desa Pasir Ampo Disorot, Diduga Tak Transparan

JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG — Pekerjaan pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) yang berlokasi di Kampung Beleman RT 04/02, Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, proyek tersebut hingga kini tidak terlihat memasang papan informasi kegiatan yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap pelaksanaan proyek negara, Sabtu (26/4/2025).

Saat mendatangi lokasi, awak media tidak menemukan papan proyek yang biasanya memuat rincian kegiatan seperti jenis proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut minim transparansi bahkan berpotensi menjadi proyek siluman.

Selain itu, pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Padahal, penerapan K3 wajib dilakukan demi keselamatan pekerja dan kelancaran proyek.

Papan informasi proyek merupakan syarat wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap proyek fisik yang menggunakan dana pemerintah harus memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi proses pelaksanaan pembangunan.

Dengan tidak adanya papan informasi, masyarakat menjadi tidak tahu sumber anggaran, pelaksana, hingga batas waktu pengerjaan proyek tersebut. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada kualitas hasil pembangunan.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi baik dari pihak pelaksana proyek maupun dari perangkat Desa Pasir Ampo. (Sarman)

BACA JUGA  Kemenag RI Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh Pada Tanggal 17 Juni Mendatang

Share :

Baca Juga

Nasional

Pelanggaran HGU Meningkat, dan Plasma Tak Jelas di Nagan Raya

Hukrim

Nah…!!! 7 Tersangka Polres Batang Hari Diduga Melarikan Diri, Nasib BB Emas Setengah Miliar Dipertanyakan,?

Nasional

Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melakukan kegiatan Festival Budaya Tari dan Kuliner meriahkan HUT RI ke-79 Tahun

Hukrim

Nah..!!! Soal Bangunan Islamic Center Batang Hari, PTUN Jambi Kuatkan Putusan KIP

Ekonomi

Dorong Karbon Hijau-Biru, Tanjabtim Susun RPPEG 2025–2054 Berbasis Potensi Gambut

Nasional

Bupati TRK Lakukan Peusijuek dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Jamik Al-Muttaqin
Pendeta Saifuddin Ibrahim

Nasional

Mabes Polri Belum Bisa Pulangkan Saifuddin Ibrahim ke Indonesia

Nasional

Satuan Kodim 1806 Bintuni Bersama Brigif 26/GP Gotong Royong Bersihkan Jalan Lingkungan
error: Content is protected !!