https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Sabtu, 26 April 2025 - 20:09 WIB

Nah..!!! Proyek Sarana Air Bersih di Desa Pasir Ampo Disorot, Diduga Tak Transparan

JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG — Pekerjaan pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) yang berlokasi di Kampung Beleman RT 04/02, Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, proyek tersebut hingga kini tidak terlihat memasang papan informasi kegiatan yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap pelaksanaan proyek negara, Sabtu (26/4/2025).

Saat mendatangi lokasi, awak media tidak menemukan papan proyek yang biasanya memuat rincian kegiatan seperti jenis proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut minim transparansi bahkan berpotensi menjadi proyek siluman.

Selain itu, pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Padahal, penerapan K3 wajib dilakukan demi keselamatan pekerja dan kelancaran proyek.

Papan informasi proyek merupakan syarat wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap proyek fisik yang menggunakan dana pemerintah harus memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi proses pelaksanaan pembangunan.

Dengan tidak adanya papan informasi, masyarakat menjadi tidak tahu sumber anggaran, pelaksana, hingga batas waktu pengerjaan proyek tersebut. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada kualitas hasil pembangunan.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi baik dari pihak pelaksana proyek maupun dari perangkat Desa Pasir Ampo. (Sarman)

BACA JUGA  Kampanye DOAMU Jilid II, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani Bertemu Keluarga Bugis Makassar di Teluk Bintuni

Share :

Baca Juga

Nasional

Dansatgas Yonif 125/Smb Pimpin Kegiatan Penanaman Padi Perdana di Kabupaten Mappi

Nasional

Di Jambi, Kerugian Negara Capai Rp1, 19 Triliun Akibat Dari Ulah Mafia Tanah 

Nasional

Bupati TRK Lakukan Peusijuek dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Jamik Al-Muttaqin

Nasional

Guru Besar Farmakologi UGM: Fomepizole Bukan Obat Gagal Ginjal Akut

Nasional

Kodim 0105/Abar Berkolaborasi Dengan Pemda Dan Stakeholder Rehab Makam Teuku Umar

Nasional

Pemkab Nagan Raya Raih Predikat Inovatif dalam Innovative Government Award 2024

Nasional

Jadwal Pemberkasan PPPK Sudah Di Umumkan, Puluhan Peserta Lagi Memiliki Masalah

Bisnis

Diduga, SPBU di Desa Tenam Muara Bulian Belum Memenuhi Syarat, Akan Tetapi Sudah Berdiri
error: Content is protected !!