https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Nasional

Minggu, 18 Agustus 2024 - 11:56 WIB

Hari Ini Jessica Wongso Bebas dari Penjara

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida”, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024) pagi.

Melansir Antara, Jessica keluar dari gerbang penjara tersebut tepat pukul 09.38 WIB, kemudian disambut oleh para kuasa hukumnya. Sekitar dua menit sebelum Jessica keluar, Otto Hasibuan kuasa hukum tiba di lokasi.

Ketika keluar, terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu melambaikan tangan kepada awak media yang merekam momen tersebut di luar pagar lapas.

Tanpa banyak berkomentar, Jessica diarahkan oleh para pengacaranya untuk langsung masuk ke dalam mobil. Selanjutnya direncanakan berangkat ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Deddy Eduar Eka Saputra Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (Ist) 

BACA JUGA  Sekdes Padang Kelapo Batanghari Sidang Perdana Soal Dugaan Dana Desa

Share :

Baca Juga

Nasional

Nah…!!!KPK Geledah Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional

Berprestasi dan berdedikasi, Kapolres Teluk Bintuni pimpin upacara pemberian penghargaan

Nasional

Di Jambi, Kerugian Negara Capai Rp1, 19 Triliun Akibat Dari Ulah Mafia Tanah 

Batang Hari

Diduga, Kadis PdK Batanghari Naikkan Anggaran Program Literasi, Kepala SD Mengeluh

Nasional

Kawasan Karhutla di Tanjabtim Jambi Rawan Kebakaran 
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin.

Nasional

Saran Menkes untuk Obat Alternatif ke Anak Selain Sirop

Nasional

Ini Pesan Kapolda Jambi Pada Sertijab Jajarannya

Nasional

Polisi Sebut Keluarga Tewas di Kalideres Tidak di Waktu Bersamaan
error: Content is protected !!