https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Minggu, 18 Agustus 2024 - 11:56 WIB

Hari Ini Jessica Wongso Bebas dari Penjara

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida”, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024) pagi.

Melansir Antara, Jessica keluar dari gerbang penjara tersebut tepat pukul 09.38 WIB, kemudian disambut oleh para kuasa hukumnya. Sekitar dua menit sebelum Jessica keluar, Otto Hasibuan kuasa hukum tiba di lokasi.

Ketika keluar, terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu melambaikan tangan kepada awak media yang merekam momen tersebut di luar pagar lapas.

Tanpa banyak berkomentar, Jessica diarahkan oleh para pengacaranya untuk langsung masuk ke dalam mobil. Selanjutnya direncanakan berangkat ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Deddy Eduar Eka Saputra Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (Ist) 

BACA JUGA  Galian C di Stockpile Batubara Di Desa Tenam Diduga Tidak Memiliki Izin

Share :

Baca Juga

Nasional

Warga Desa Cibetok Bergotong Royong Atasi Genangan Air, Kades H. Aenillah Syarif Bantu Material

Nasional

Nah…!!!KPK Geledah Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional

RUU Penyiaran Dinilai Bungkam Kebebasan Pers, IWO Kritik Pembentuk Undang-Undang

Nasional

Hari Pers Sedunia : IWO Kerjasama Dengan Kedutaan Besar Ukraina

Nasional

Nah..!!! Aktivis Permahi Desak Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras

Nasional

Mediasi LMA 7 Selesaikan Sengketa Jalan Simei-Obo

Nasional

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Nasional

Bupati Nagan Raya Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Abu Razak
error: Content is protected !!