https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Minggu, 18 Agustus 2024 - 11:56 WIB

Hari Ini Jessica Wongso Bebas dari Penjara

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida”, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024) pagi.

Melansir Antara, Jessica keluar dari gerbang penjara tersebut tepat pukul 09.38 WIB, kemudian disambut oleh para kuasa hukumnya. Sekitar dua menit sebelum Jessica keluar, Otto Hasibuan kuasa hukum tiba di lokasi.

Ketika keluar, terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu melambaikan tangan kepada awak media yang merekam momen tersebut di luar pagar lapas.

Tanpa banyak berkomentar, Jessica diarahkan oleh para pengacaranya untuk langsung masuk ke dalam mobil. Selanjutnya direncanakan berangkat ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Deddy Eduar Eka Saputra Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (Ist) 

BACA JUGA  Jadwal Pemberkasan PPPK Sudah Di Umumkan, Puluhan Peserta Lagi Memiliki Masalah

Share :

Baca Juga

Nasional

Satuan Kodim 1806 Bintuni Bersama Brigif 26/GP Gotong Royong Bersihkan Jalan Lingkungan

Nasional

Soal PNS Daftar Sekretariat PPS,? Ini Kata Kadis Pemkab Singkil

Nasional

Ini Ada Daftar Nama-nama 3 Perwira Polda Jambi yang Resmi Dimutasi

Ekonomi

Diduga, PT. ATGA Kuasai Lahan Masyarakat Tanpa izin, Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Hukrim

Nah..!!! Soal Bangunan Islamic Center Batang Hari, PTUN Jambi Kuatkan Putusan KIP

Nasional

Bupati Tangerang Resmikan Pembangunan 110 Rumah Layak untuk Nelayan di Tanjung Kait

Nasional

SKK Migas di Marosebo Ulu Batanghari Memperkerjakan Orang Asing,? Ini Kata Timpora

Nasional

PD IWO Tebo Aksi Damai Tolak Undang-Undang Penyiaran Tahun 2024
error: Content is protected !!