JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Warga RT 07 Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kembali meminta kepada pihak PT Andina Teknik Kontruksi bertanggungjawab terhadap pembangunan perkuat tebing yang saat ini baru selesai dikerjakan. Pasalnya, timbunan tanah pada bangunan perkuat tebing tersebut terancam runtuh dan mengancam tanaman warga dan juga rumah warga setempat.
“Pihak perusahaan ini harus tanggungjawab terhadap bangunan ini sampai akhir tahun dan kami juga meminta kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Cabang Jambi melibatkan warga setempat dalam melakukan pemeriksaan nanti,” kata Husen, warga setempat.
Dia juga mengatakan, bahwa dalam waktu pelaksanaannya proyek ini dikerjakan selama 60 hari dan menelan anggaran sebesar Rp1,4 miliar lebih dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.
“Kalau tidak salah, Bangunan ini selesai dikerjakan pada Bulan September lalu,” ujarnya.
Senada dikatakan Yanto, warga Kecamatan Mersam mengatakan, bahwa dari selesainya pembangunan perkuat tebing itu, belum ada penimbunan pada tebing yang saat ini sudah mulai runtuh.
“Apa lagi pasca hujan saat ini, kita khawatir bangunan ini terancam jebol, karena tanah timbunan itu tidak rata,” jelasnya.
Sementara itu, Ilham, warga di Kecamatan setempat juga mengungkapkan hal yang sama, bahwa pekerjaan itu diduga kurang pengawasan.
Hingga berita ini disiarkan, pihak perusahaan ini belum dapat untuk dimintai keterangan terkait runtuhnya tebing di lokasi bangunan tersebut. Bahkan, untuk anggaran pembangunan ini merupakan Aspirasi anggota DPRD Jambi dapil Muaro Jambi dan Batanghari.
Jurnalis Hukum : Prisal Herpani S.H
Penangungjawab : Heriyanto S.H.,C.L.A