JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil membatalkan pengiriman narkoba jenis sabu ke wilayah Betung, Sumatera Selatan yang bernilai Rp 2,6 miliar lebih.
Dari hasil tersebut, ada dua orang kurir narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi berinisial IN dan MS yang merupakan warga Sumatera Selatan.
Selain menangkap dua orang kurir, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan kurang lebih 2 kilogram sabu.
Kedua orang kurir sabu tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, dimana IN ditangkap di Jalan Lintas Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat , Provinsi Jambi.
Sedangkan, MS ditangkap di Jalan Lintas KM 101, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Pada keterangan press release Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Priyo Wiryanto mengatakan, saat itu Ditresnarkoba Polda Jambi hari Selasa 10 September 2024 mendapatkan informasi adanya pengiriman paket narkoba ke wilayah Betung, Sumatera Selatan .
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pada akhirnya, satu orang berhasil diamankan di wilayah Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi,” terangnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan di daerah Merlung. Dimana tersangka menggunakan bus,” sebutnya saat press release Jumat (20/9/2024).
Setelah dilakukan penangkapan terhadap IN, disampaikan dia, langsung dilakukan interogasi. Lalu, Ditresnarkoba Polda Jambi pun melakukan pengembangan terhadap sabu dan ternyata akan dibawa ke wilayah Betung, Sumatera Selatan,”ujarnya.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim juga berhasil mengamankan MS di daerah Betung, Sumatera Selatan,” terangnya.
Dia menyampaikan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan ternyata narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Aceh namun, melalui Pekanbaru,”imbuhnya.
“Jadi jaringannya ada jaringan dari Aceh dan Pekanbaru,” terangnya.
Lebih lanjut, menurut pengakuannya para tersangka ini baru yang pertama kalinya melakukan hal tersebut.
“Tersangka ini mendapatkan upah senilai Rp 20 juta per kilogram. Sabu itu akan diedarkan diluar Jambi,” jelasnya.
Apabila 1 gram Sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 10.040 jiwa. Apabila direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp 4,5 juta maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp 45.180.000.000,”jelas Wadir Narkoba Polda Jambi.
“Maka total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan berjumlah 10.040 jiwa.Total biaya keseluruhan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bisa diselamatkan sebesar Rp 45.180.000.000,” sebutnya.
Apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis sebesar Rp 2.610.511.800. Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp 2.610.511.800,”terang Wadir Narkoba.
Sementara itu, para tersangka itu sendiri baru pertama mengantar narkoba jenis sabu dan juga baru pertama ditangkap oleh pihak Kepolisian,”ucapnya.
Tersangka juga mengaku nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu ini karena faktor ekonomi dan untuk kebutuhan sehari-hari,”ujar salah satu tersangka.
“Ya faktor ekonomi dan diiming-imingi upahnya lumayan,” jelas salah satu kurir saat ditanya press release di Mapolda Jambi.
Dua orang kurir sabu tersebut mengaku belum mendapatkan upahnya. Menurutnya, ketika sabu tersebut telah diantar baru mendapatkan upah,”ungkap salah satu tersangka.
“Belum, dijanjikan ketika barang sudah sampai baru dikasih,”ujar salah satu tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup ataupun hukuman mati. (*)