JURNALISHUKUM.COM, TEBO – Ade, warga Jalan 10 Unit 5, Desa Tegal Asri, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, mengakui dirinya merupakan pihak yang mengambil koordinasi terhadap aktivitas gelanggang ayam yang berada di depan rumahnya.
“Ya bang, benar saya yang ambil koordinasi untuk gelanggang ayam yang masuk depan rumah saya,” ungkap Ade kepada Jurnalishukum.com.
Dalam keterangannya, Ade menyebut bahwa aktivitas adu ayam yang selama ini berlangsung telah dihentikan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena tidak tercapainya kesepakatan dengan pihak yang disebutnya sebagai perwakilan Intelkorem.
“Sekarang kami sudah tutup karena tidak sepakat dengan permintaan dari perwakilan Intelkorem,” katanya lagi.
Kegiatan adu ayam juga sudah kita tutup dan saya sudah perintahkan untuk dibongkar.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan gelanggang ayam yang dimaksud masih terlihat berdiri kokoh. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait pernyataan penutupan dan pembongkaran yang disampaikan Ade.
Tak hanya mengakui keterlibatannya dalam pengelolaan gelanggang ayam, Ade juga membenarkan bahwa dirinya memiliki mesin dompeng dan beraktivitas sebagai pembeli emas di wilayah tersebut.
“Saya memang punya mesin dompeng dan membeli emas, tapi saya hanya membeli emas dari mesin dompeng saya sendiri dan dari keluarga yang memiliki dompeng,” tandassnya. (Gusti)










