https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Lima Orang Pelaku Pencurian Besi Milik PT. PLTU di Nagan Raya Di Tangkap Polisi

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Senin Tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 23.06 Wib telah diamankan 5 orang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian besi siku sebanyak 23 (dua puluh tiga) batang pipa besi, potongan pipa besi, potongan besi siku, dan potongan besi padat, di PT PLTU 3 & 4 yang di angkut dengan menggunakan mobil cold diesel dengan nomor polisi BL 8826 AN.

Setelah menerima laporan terjadi Pencurian besi di Desa Suak Puntong Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya, tepatnya di PT. PLTU 3 & 4 yang dilakukan oleh 5 orang tersangka dengan cara mengambil besi siku sebanyak 23 (dua puluh tiga) batang pipa besi, potongan pipa besi, potongan besi siku, dan potongan besi padat, di PT PLTU 3 & 4 yang di angkut dengan menggunakan mobil cold diesel dengan nomor polisi BL 8826 AN.

Kronologinya pada hari Selasa tgl 28 Oktober 2024 sekira pkl 23.09 Wib, Tim unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saudara SR dan Saudara TH berada diseputaran Suak Puntong Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya.

Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak menuju kedesa suak puntong sesampainya di Desa Suak Puntong kami langsung melakukan penangkapan di terhadap saudara SR dan saudara TH di pinggir jalan Nasional.

Kemudian langsung mengintrogasi kedua pelaku dari hasil pengakuan saudara SR dan Saudara TH ia benar yang melakukan pencurian tersebut adalah mereka pada saat melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan mobil saudara T. AW kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap saudara T. AW di Desa Meureubo di jalan Nasional.

Untuk barang bukti 1 (satu) unit Mobil Cold diesel merek Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BL 8826 AN – 1 (satu) unit Mobil merek Isuzu Panther warna Hitam dengan nomor polisi BL 8352 FD.

BACA JUGA  Polres Batang Hari Amankan Seorang Pelaku Illegal Drilling di Senami

“5 Orang Pelaku pencurian serta barang bukti telah diamankan Di Polres Nagan Raya untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Undang Undang dan Hukum atau KUHP,” Ungkapnya Kapolres Nagan Raya Melalui Kasad Reskrim Vitra Ramadhani.

Dalam perkara tersebut ke 5 orang Pelaku dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sembilan Kilogram Sabu dan Tujuh Juta Butir Pil Ekstasi di Sita PolisiĀ 

Hukrim

Nah..!!! Helikopter Ditumpangi Kapolda Jambi Mendarat Darurat Di Bukit Tamia

Cerita Rakyat

Dugaan Kecurangan di Balik Lulusnya Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari di PPPK Periode II Ini

Hukrim

Polres Nagan Raya Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi

Hukrim

Nah…!!! Wanita di Serang Laporkan Mantan Pacar Ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Video Asusila

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional

Hukrim

Polri Gerak Cepat, Konflik SAD dan Security PT SAL di Sarolangun Berhasil Dikendalikan

Hukrim

Gara-Gara Judi Slot, Warga Bungo Gantung Diri
error: Content is protected !!