https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Lima Orang Pelaku Pencurian Besi Milik PT. PLTU di Nagan Raya Di Tangkap Polisi

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Senin Tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 23.06 Wib telah diamankan 5 orang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian besi siku sebanyak 23 (dua puluh tiga) batang pipa besi, potongan pipa besi, potongan besi siku, dan potongan besi padat, di PT PLTU 3 & 4 yang di angkut dengan menggunakan mobil cold diesel dengan nomor polisi BL 8826 AN.

Setelah menerima laporan terjadi Pencurian besi di Desa Suak Puntong Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya, tepatnya di PT. PLTU 3 & 4 yang dilakukan oleh 5 orang tersangka dengan cara mengambil besi siku sebanyak 23 (dua puluh tiga) batang pipa besi, potongan pipa besi, potongan besi siku, dan potongan besi padat, di PT PLTU 3 & 4 yang di angkut dengan menggunakan mobil cold diesel dengan nomor polisi BL 8826 AN.

Kronologinya pada hari Selasa tgl 28 Oktober 2024 sekira pkl 23.09 Wib, Tim unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saudara SR dan Saudara TH berada diseputaran Suak Puntong Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya.

Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak menuju kedesa suak puntong sesampainya di Desa Suak Puntong kami langsung melakukan penangkapan di terhadap saudara SR dan saudara TH di pinggir jalan Nasional.

Kemudian langsung mengintrogasi kedua pelaku dari hasil pengakuan saudara SR dan Saudara TH ia benar yang melakukan pencurian tersebut adalah mereka pada saat melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan mobil saudara T. AW kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap saudara T. AW di Desa Meureubo di jalan Nasional.

Untuk barang bukti 1 (satu) unit Mobil Cold diesel merek Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BL 8826 AN – 1 (satu) unit Mobil merek Isuzu Panther warna Hitam dengan nomor polisi BL 8352 FD.

BACA JUGA  Kapolres Nagan Raya Ingatkan Masyarakat Agar Berhati Hati Terhadap Modus Penipuan Mencatut Nama Pejabat Daerah

“5 Orang Pelaku pencurian serta barang bukti telah diamankan Di Polres Nagan Raya untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Undang Undang dan Hukum atau KUHP,” Ungkapnya Kapolres Nagan Raya Melalui Kasad Reskrim Vitra Ramadhani.

Dalam perkara tersebut ke 5 orang Pelaku dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tiga Mucikari di Tangkap Polisi

Hukrim

Nah..!!! Seorang Penyebar Video Viral Unja Sudah Jadi Tersangka

Batang Hari

Kejari Batanghari Serahkan Kembali 5 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Puskesmas Bungku Sebagai Tahanan Mapolda Jambi

Hukrim

Luar Biasa..!!! Ketua PWRI Kecam Kadis PUTR Batang Hari Gugat Putusan Komisi Informasi

Hukrim

Nah..!!! Truk BBM Diduga Bawa Minyak Ilegal Terguling di Jalan Lintas Tanjab Barat 

Hukrim

Polisi Usut Aktor Intelektual Sendikat TTPO Jual organ Ginjal Kamboja

Hukrim

Polri Gerak Cepat, Konflik SAD dan Security PT SAL di Sarolangun Berhasil Dikendalikan

Hukrim

Seorang Pria di Batanghari Nyaris Tewas, Dugaan Coba Bunuh Diri
error: Content is protected !!